Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pajak atas pesangon
sepertinya temen2 kalau membaca aturan hanya sepotong2 yah…
untuk pesangon yg dibayar sekaligus sampai dengan 25 jt dikenakan PPh final dan tarifnya 0%. jelaskan…….satu ini yg terlupakan temen2, bahwa atas pesangon yg dikenakan PPh final tsb tetap harus dibuatkan bukti potong sebagai pegangan bagi WP yg bersangkutan. dalam SPT tahunan kan sudah jelas….karena PPh final jd dimasukkan ke dalam kolom Penghasilan yg sudah dikenakan PPh final. sehingga tidak usah digabungkan dengan penghasilan lainnya (bila ada) di induk SPT.
- Originaly posted by msmaulana:
bahwa atas pesangon yg dikenakan PPh final tsb tetap harus dibuatkan bukti potong sebagai pegangan bagi WP yg bersangkutan. dalam SPT tahunan kan sudah jelas….karena PPh final jd dimasukkan ke dalam kolom Penghasilan yg sudah dikenakan PPh final. sehingga tidak usah digabungkan dengan penghasilan lainnya (bila ada) di induk SPT.
Setuju, walaupun PPh yang terutang nihil.
16 November 2009, Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon mengalami perubahan.
Lihat http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=16&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14094 akur… setuju banget, meski nol tetap dibikinkan
Lho? Bkn kah skrg sudah ada peraturan baru utk thn 2010 kalo dibawah 50jt tdk dikenakan pemotongan pph? Mohon koreksi bila salah rekan2..terima kasih.
- Originaly posted by maligas:
Bkn kah skrg sudah ada peraturan baru utk thn 2010
Benar berlaku sejak 16 november 2009.
Originaly posted by maligas:kalo dibawah 50jt tdk dikenakan pemotongan pph?
Walaupun PPh 21 Finalnya nihil, tetap dibuatkan bukti potongnya.
- Originaly posted by Sugito:
betul pak ariantho, pesangon 1 – 25 juta tetap sebagai penghasilan kena pajak dihitung pada SPT pribadi form 1770 / dijumlahkan dengan penghasilan lain dst.
Lho kok saya baru tahu ya? mungkin ada peraturan baru ya rekan Sugito?
Untuk pesangon < 25 juta, ya seperti rekan hanif sampaikan……. Salam - Originaly posted by kevink:
Originaly posted by Sugito:
betul pak ariantho, pesangon 1 – 25 juta tetap sebagai penghasilan kena pajak dihitung pada SPT pribadi form 1770 / dijumlahkan dengan penghasilan lain dst.Lho kok saya baru tahu ya? mungkin ada peraturan baru ya rekan Sugito?
wah-wah… ternyata ada perdebatan neh….hehehe….
tpi ju2r aja perlu diluruskan neh….kalo pesangon <25jt sebelum 16 nov 2009 atau <50jt per 16 nov 2009 emangnya dihitung ulang di SPTOPnya????
plus dasar hukumnya yak;p
kalo memang tidak! ya tu2p saja deh postingan yg ini;p