• pajak atas pesangon

     Rewa updated 14 years ago 24 Members · 37 Posts
  • junior

    Member
    27 July 2009 at 1:56 pm

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 112/KMK.03/2001

    TENTANG

    PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG TEBUSAN PENSIUN, DAN TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA

    Pasal 2(1)
    Atas penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan secara sekaligus dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan.

    berarti seluruh penghasilan yg diberikan atas nama pesangon dipotong pajak penghasilan yg bersifat final, walaupun penghasilan bruto sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dikecualikan dari pemotongan pajak.

    salam

  • EDDYPRASETYO

    Member
    27 July 2009 at 2:11 pm

    kapan DJP akan membebaskan pesangon dari pajak ? yang namanya pesangon berarti kehilangan mata pencarian, masak negara ndak mau tahu?

  • junior

    Member
    27 July 2009 at 2:16 pm
    Originaly posted by EDDYPRASETYO:

    kapan DJP akan membebaskan pesangon dari pajak ? yang namanya pesangon berarti kehilangan mata pencarian, masak negara ndak mau tahu?

    setuju. karena pengecualian pemotongan pajak atas pesangon yg hanya sebesar 25 juta sepertinya jauh dari salah satu prinsip pajak yaitu equity (adil). bisa dibilang ini namanya dzalim…

  • adibcl

    Member
    27 July 2009 at 2:20 pm

    Originaly posted by hanif:

    pesangon yang dibayarkan sekaligus, sampai saat ini belum ada ketentuan yang baru.
    dengan demikian, terpaksa digunakan ketentuan lama.
    untuk pesangon sampai 25 Juta dikecualikan sebagai objek pajak
    pesangon diatas 25 jt s/d 50 Jt kena tarif 5%
    pesangon diatas 50 Jt s/d 100 Jt kena tarif 10%
    Pesangon diatas 100 Jt s/d 200 Jt kena tarif 15%
    Pesangon diatas 200Jt kena tarif 25%

    lho lho lho..
    "untuk pesangon sampai 25 Juta dikecualikan sebagai objek pajak"
    kok penjelasannya dipotong2 gitu?? bisa salah penafsiran lho..
    yang bener kan "..dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final"
    jadi, untuk pesangon yang kurang dari 25juta ntu tidak dikenakan PPh final, tetapi digabung dengan total penghasilan selama setahun yang dilaporkan dalam SPT tahunan, kemudian dikenakan tarif pasal 17 seperti biasa..

    thanx..^^

  • adibcl

    Member
    27 July 2009 at 2:23 pm

    Originaly posted by EDDYPRASETYO:

    kapan DJP akan membebaskan pesangon dari pajak ? yang namanya pesangon berarti kehilangan mata pencarian, masak negara ndak mau tahu?

    kapan ya warga negara Indonesia mau membayar pajak dengan perasaan bangga dan secara sukarela..??
    -_-a

  • P. SILITONGA

    Member
    27 July 2009 at 3:10 pm

    Rekan2 coba dianalisa lebih cermat KMK-112/KMK.03/2001, hanya untuk meluruskan saja, bahwa menurut hemat saya bahwa :
    1. Pd psl 1 mengatur ttg Pesangon/pensiun yg dibayarkan sekaligus (ingat : sekaligus)
    2. Tarif pd psl 2 mengatur tentang tingkatan/progresif tarif, jadi bila 0-25 juta dikecualikan, maka artinya tidak dipotong (bebas dari pemotongan = keringanan bagi yg pesangon/pensiunnya kecil, jadi tidak diperhitungan lagi di tarif Psl 17 UU PPh)

    Demikian penjelasan saya, kalau ada koreksi mohon dgn argumen & aturan yg jelas..

    Salam

    Note : Saya lampirkan aturan KMK-112/KMK.03/2001 lengkap
    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
    112/KMK.03/2001
    Ditetapkan tanggal 6 Maret 2001
    PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG TEBUSAN PENSIUN, DAN TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    MEMUTUSKAN :
    Menetapkan :
    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG TEBUSAN PENSIUN, DAN TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA.
    Pasal 1
    Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
    a. Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian;
    b. Uang Tebusan Pensiun adalah penghasilan yang dibayarkan oleh dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan baik Dana Pensiun Pemberi Kerja maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan, kepada orang pribadi yang berhak menerimanya secara sekaligus;
    c. Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara Tunjangan Hari Tua kepada orang pribadi yang berhak menerimanya secara sekaligus dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
    d. Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada orang pribadi yang berhak menerimanya secara sekaligus dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.
    Pasal 2
    (1) Atas penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan secara sekaligus dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan.
    (2) Tarif pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah sebagai berikut :
    a. penghasilan bruto sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dikecualikan dari pemotongan pajak;
    b. penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebesar 5% (lima persen);
    c. penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen);
    d. penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 15% (lima belas persen);
    e. penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 25% (dua puluh lima persen).

    Pasal 3
    Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 462/KMK.04/1998 dinyatakan tidak berlaku
    Pasal 4
    Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2001.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
    Ditetapkan di : Jakarta
    pada tanggal : 6 Maret 2001
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd
    PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

  • Wahyudi

    Member
    27 July 2009 at 3:45 pm

    wah nich Pak sugito belum ngejawab apa yg ditanyakan oleh rekan hanif, gimana rekan sugito????/

  • irwanwisanggeni

    Member
    27 July 2009 at 3:54 pm

    Pesangon kok dikenain pajakorg lg kesusahin masih dipajakin payah deh hukum pajak kita

  • adibcl

    Member
    27 July 2009 at 4:39 pm

    Originaly posted by P. SILITONGA:

    Tarif pd psl 2 mengatur tentang tingkatan/progresif tarif, jadi bila 0-25 juta dikecualikan, maka artinya tidak dipotong (bebas dari pemotongan = keringanan bagi yg pesangon/pensiunnya kecil, jadi tidak diperhitungan lagi di tarif Psl 17 UU PPh)

    mohon maaf sebelumnya, tapi rekan silitonga rupanya salah penafsiran..

    (1) Atas penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan secara sekaligus dipotong Pajak Penghasilan yang "BERSIFAT FINAL" oleh pihak-pihak yang membayarkan.
    "(2) Tarif pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1)" –> "YANG DIPOTONG PPh BERSIFAT FINAL" adalah sebagai berikut :
    a. penghasilan bruto sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dikecualikan dari pemotongan pajak;

    nah,,menurut penafsiran AR dan beberapa orang dosen saya (yang semuanya orang pajak),,ayat 1 dan 2 tersebut berhubungan..
    jangan dibaca sepenggal2..
    Rp25.000.000,- tersebut BUKAN "dikecualikan dari pemotongan" seperti yang rekan maksud,,tapi
    dikecualikan dari pemotongan PPh SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (1),,yakni pemotongan yang bersifat final..

    jadi,,
    apabila pesangon (yang dibayarkan sekaligus) kurang dari Rp25.000.000,- langsung diperhitungkan dalam penghitungan PPh tahunannya..
    apabila pesangon tersebut melebihi Rp25.000.000,- maka sejumlah Rp25.000.000,- tersebut tetap dikenakan PPh dalam perhitungan PPh tahunannya dan sisanya dikenakan PPh berseifat final..

    thanx..
    silahkan kalau ada tambahan..

  • Sugito

    Member
    28 July 2009 at 2:09 am

    Harap dibedakan DIPOTONG dengan DIKENAKAN. betul kata adik Yuni setiap penghasilan pasti dikenakan pajak hanya mekanismenya yang berbeda.

  • Sugito

    Member
    28 July 2009 at 2:16 am

    kalo dalam suatu pembahasan janganlah dilupakan hal-hal yang sangat mendasar, pelajaran anak SD pun masih dibutuhkan, tambah kurang kali dan bagi .. he he he …

  • adibcl

    Member
    28 July 2009 at 7:34 am

    Originaly posted by Sugito:

    kalo dalam suatu pembahasan janganlah dilupakan hal-hal yang sangat mendasar, pelajaran anak SD pun masih dibutuhkan, tambah kurang kali dan bagi .. he he he …

    maksudnya apa ini om?
    -_-a

  • bayem

    Member
    29 July 2009 at 12:09 pm
    Originaly posted by adibcl:

    apabila pesangon (yang dibayarkan sekaligus) kurang dari Rp25.000.000,- langsung diperhitungkan dalam penghitungan PPh tahunannya..

    rekan adibcl, mungkin bisa dibantu peraturan khusus yang mengatur tentang ini?
    penafsiran saya, sama dengan pak silitonga…
    pesangon adalah salah satu bentuk penghasilan yang dikenakan pph final.
    penghasilan bruto sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dikecualikan dari pemotongan pajak (NOMOR 112/KMK.03/2001), pemahaman saya bahwa penghasilan dari pesangon ini tidak lagi dimasukkan dalam perhitungan pph yang dikenakan tarif pasal 17. penghasilannya langsung aja dimasukkan dalam SPT OP di penghasilan yang dikenakan pajak final point 5, walaupun penghasilan ini dikecualikan dari pemotongan pajak. mohon sharenya…

  • Stephani

    Member
    30 July 2009 at 12:29 am
    Originaly posted by ariantho:

    Teman2..mau nanya nih! Pesangonkan di kenakan PPh Final…25 juta dikecualokan
    tapi bagaimana jika nilai pesangonnya 25 juta kebawah…tuh kan tetap obyek pajak…

    Kl 25jt aja dikecualikan apalg dbwhnya..

  • ktfd

    Member
    31 July 2009 at 4:59 pm

    ikut memperjelas dikit nih:

    PP 149/2000
    Pasal 1
    Atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan.

    Pasal 2
    (1)
    Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dipotong Pajak Penghasilan sebagai berikut:
    Penghasilan bruto di atas Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebesar 5% (lima persen).
    Penghasilan bruto di atas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen)
    Penghasilan bruto di atas Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 15% (lima belas persen)
    Penghasilan bruto di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 25% (dua puluh lima persen)

    (2)
    Dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 jumlahnya Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau kurang.

    mungkin kita harus liat pp-nya agar lebih jelas:
    a. psl 1 menyatakan pesangon (dll.) dikenakan/dipotong "pajak final",
    jadi bukan dipotong "pajak tarif umum"

    b. psl 2 ay 2 menjelaskan definisi jumlah pesangon (dll.) yg dikecualikan dari dikenakan/dipotong "pajak final",
    jadi tidak menjelaskan bahwa jika tidak kena "final" maka kena "umum"

    Penjelasan Pasal 2
    ayat (1)
    Contoh perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan berupa uang pesangon dengan jumlah Rp. 60.000.000,00.
    Penghasilan bruto=Rp.60.000.000,00
    Dikecualikan dari pemotongan=Rp.25.000.000,00 (-)
    Penghasilan dikenakan pajak=Rp.35.000.000,00
    PPh Pasal 21 terutang:
    5% X Rp.25.000.000,00 = Rp.1.250.000,00
    10%X Rp.10.000.000,00 = Rp.1.000.000,00 (+)
    Rp.2.250.000,00

    agar lebih jelas, terlampir penjelasan psl 2 ay 1:
    di situ dgn jelas disebutkan:
    "dikecualikan dr pemotongan" (pajak "final" dan "umum") dan
    "penghasilan dikenakan pajak",
    jadi sangat jelas bahwa pesangon s/d 25 juta "tidak dikenakan" pajak apapun

    Originaly posted by adibcl:

    jadi, untuk pesangon yang kurang dari 25juta ntu tidak dikenakan PPh final, tetapi digabung dengan total penghasilan selama setahun yang dilaporkan dalam SPT tahunan, kemudian dikenakan tarif pasal 17 seperti biasa..

    pendapat rekan adibcl tsb bertentangan dengan psl 1 pp 149/2000 tsb di atas…

    ada pendapat lain???

Viewing 16 - 30 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now