Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak atas Perusahaan pengangkutan
Pajak atas Perusahaan pengangkutan
@Aduha:
Boleh saya tau rekan Cara pengangkutan melalui Darat atau air???Salam
@Aduha:
Boleh saya tau rekan Cara pengangkutan melalui Darat atau air???Salam
maaf rekan2, saya baru,,,,
pengangkutan yg dibahas ini sama kah dengan trucking?
jadi apakah klo pengangkutan dg plat kuning tidak kena PPN n tidak dipotong PPh 23?kenapa ya kok gak dipotong PPh 23?
maaf rekan2, saya baru,,,,
pengangkutan yg dibahas ini sama kah dengan trucking?
jadi apakah klo pengangkutan dg plat kuning tidak kena PPN n tidak dipotong PPh 23?kenapa ya kok gak dipotong PPh 23?
yang saya tau untuk PT.S wajib mengenakan PPN dan menerbitkan FP nantinya dikenakan PPh 23 oleh PT.B, sedangkan PT.B memberikan bukti potong PPh 23 kepada PT.S
Mohon koreksi apabila ada kesalahan,,
harap maklum baru juga…yang saya tau untuk PT.S wajib mengenakan PPN dan menerbitkan FP nantinya dikenakan PPh 23 oleh PT.B, sedangkan PT.B memberikan bukti potong PPh 23 kepada PT.S
Mohon koreksi apabila ada kesalahan,,
harap maklum baru juga…Usaha angkutan umum di darat sepanjang sesuai dengan UU PPN No 42 Tahun 2009 pasal 4A ayat 3 huruf J dan penegasan melalui PMK 80/PMK.03.2012 adalah tidak terkena PPN. Nah yg Pph 23 ini masih terjadi dispute, sebagian bilang kena sebagian bilang engga.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau
barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam
trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.
2. ………………..Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas :
a. jasa angkutan umum di darat; dan
b. jasa angkutan umum di air.………….
Pasal 3
(1) Jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. jasa angkutan umum di jalan; dan
b. jasa angkutan umum Kereta Api.
(2) Jasa angkutan umum di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan
pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan
Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.Usaha angkutan umum di darat sepanjang sesuai dengan UU PPN No 42 Tahun 2009 pasal 4A ayat 3 huruf J dan penegasan melalui PMK 80/PMK.03.2012 adalah tidak terkena PPN. Nah yg Pph 23 ini masih terjadi dispute, sebagian bilang kena sebagian bilang engga.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau
barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam
trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.
2. ………………..Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas :
a. jasa angkutan umum di darat; dan
b. jasa angkutan umum di air.………….
Pasal 3
(1) Jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. jasa angkutan umum di jalan; dan
b. jasa angkutan umum Kereta Api.
(2) Jasa angkutan umum di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan
pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan
Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.