Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak atas Perusahaan pengangkutan
Pajak atas Perusahaan pengangkutan
PT S adalah perusahaan pengangkutan, PT B perusahaan manufaktur, mempunyai kontrak bahwa PT S akan mengangkut semua barangh PT B sampai ketujuan. Pajak apakah yang dikenakan atas transaksi tersebut
PT S adalah perusahaan pengangkutan, PT B perusahaan manufaktur, mempunyai kontrak bahwa PT S akan mengangkut semua barangh PT B sampai ketujuan. Pajak apakah yang dikenakan atas transaksi tersebut
tidak ada
tidak ada
- Originaly posted by aduha:
tidak ada
kok tidak ada rekan?
kalau PPh 23 atas jasa pengangkutan bagaimana rekan? - Originaly posted by aduha:
tidak ada
kok tidak ada rekan?
kalau PPh 23 atas jasa pengangkutan bagaimana rekan? - Originaly posted by yovi:
kalau PPh 23 atas jasa pengangkutan bagaimana rekan?
emang ada pph 23 jasa pengangkutan??
- Originaly posted by yovi:
kalau PPh 23 atas jasa pengangkutan bagaimana rekan?
emang ada pph 23 jasa pengangkutan??
PT. B melakukan pemotongan PPh.23 sebesar 2% dari jumlah penghasilan bruto kepada PT.S yang kemudian atas potongan tersebut agar PT. B harus menyetorkan ke bank persepsi paling lambat tgl 10 bulan berikutnya dan meyerahkan bukti potong PPh.23 tersebut kepada PT. S
demikian semoga bermanfaatPT. B melakukan pemotongan PPh.23 sebesar 2% dari jumlah penghasilan bruto kepada PT.S yang kemudian atas potongan tersebut agar PT. B harus menyetorkan ke bank persepsi paling lambat tgl 10 bulan berikutnya dan meyerahkan bukti potong PPh.23 tersebut kepada PT. S
demikian semoga bermanfaat- Originaly posted by priadiar4:
PT. B melakukan pemotongan PPh.23 sebesar 2% dari jumlah penghasilan bruto
atas jasa pa rekan?
- Originaly posted by priadiar4:
PT. B melakukan pemotongan PPh.23 sebesar 2% dari jumlah penghasilan bruto
atas jasa pa rekan?
- Originaly posted by priadiar4:
emang ada pph 23 jasa pengangkutan??
ada rekan..
cuma saya lupa kalau itu masuknya ke dalam jasa penunjang di bidang pertambangan..
trims rekan atas koreksinya.. - Originaly posted by priadiar4:
emang ada pph 23 jasa pengangkutan??
ada rekan..
cuma saya lupa kalau itu masuknya ke dalam jasa penunjang di bidang pertambangan..
trims rekan atas koreksinya..