Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pajak atas Perusahaan pengangkutan

  • Pajak atas Perusahaan pengangkutan

     megatronxxx updated 10 years, 9 months ago 24 Members · 83 Posts
  • aduha

    Member
    10 May 2013 at 2:14 pm

    berarti dalam kasus ni, tidak dikenakan PPh 23 ya, tetapi masuk dalam perhitungan PPh Badan, begitukah maksudnya?

  • aduha

    Member
    10 May 2013 at 2:14 pm

    berarti dalam kasus ni, tidak dikenakan PPh 23 ya, tetapi masuk dalam perhitungan PPh Badan, begitukah maksudnya?

  • Yovi

    Member
    10 May 2013 at 2:30 pm
    Originaly posted by aduha:

    tetapi masuk dalam perhitungan PPh Badan, begitukah maksudnya?

    Iya dong..
    tetap dianggap penghasilan dalam penghitungan SPT Badan..

  • Yovi

    Member
    10 May 2013 at 2:30 pm
    Originaly posted by aduha:

    tetapi masuk dalam perhitungan PPh Badan, begitukah maksudnya?

    Iya dong..
    tetap dianggap penghasilan dalam penghitungan SPT Badan..

  • priadiar4

    Member
    10 May 2013 at 2:33 pm
    Originaly posted by aduha:

    berarti dalam kasus ni, tidak dikenakan PPh 23 ya, tetapi masuk dalam perhitungan PPh Badan, begitukah maksudnya?

    yup

  • priadiar4

    Member
    10 May 2013 at 2:33 pm
    Originaly posted by aduha:

    berarti dalam kasus ni, tidak dikenakan PPh 23 ya, tetapi masuk dalam perhitungan PPh Badan, begitukah maksudnya?

    yup

  • aduha

    Member
    10 May 2013 at 2:45 pm

    Oc, Makasi ya atas masukannya. 🙂

  • aduha

    Member
    10 May 2013 at 2:45 pm

    Oc, Makasi ya atas masukannya. 🙂

  • Zullyanto

    Member
    10 May 2013 at 3:18 pm
    Originaly posted by antoy:

    PT. B melakukan pemotongan PPh.23 sebesar 2% dari jumlah penghasilan bruto kepada PT.S yang kemudian atas potongan tersebut agar PT. B harus menyetorkan ke bank persepsi paling lambat tgl 10 bulan berikutnya dan meyerahkan bukti potong PPh.23 tersebut kepada PT. S

    iki opo toh rekan maksute?

  • Zullyanto

    Member
    10 May 2013 at 3:18 pm
    Originaly posted by antoy:

    PT. B melakukan pemotongan PPh.23 sebesar 2% dari jumlah penghasilan bruto kepada PT.S yang kemudian atas potongan tersebut agar PT. B harus menyetorkan ke bank persepsi paling lambat tgl 10 bulan berikutnya dan meyerahkan bukti potong PPh.23 tersebut kepada PT. S

    iki opo toh rekan maksute?

  • Zullyanto

    Member
    10 May 2013 at 3:19 pm
    Originaly posted by aduha:

    Makasi ya atas masukannya. 🙂

    macama

  • Zullyanto

    Member
    10 May 2013 at 3:19 pm
    Originaly posted by aduha:

    Makasi ya atas masukannya. 🙂

    macama

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    10 May 2013 at 3:27 pm

    jadi gimana ini?
    kena pph 23 gak sih?

    *bingung baca reply2 nya

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    10 May 2013 at 3:27 pm

    jadi gimana ini?
    kena pph 23 gak sih?

    *bingung baca reply2 nya

  • begawan5060

    Member
    10 May 2013 at 3:29 pm
    Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:

    jadi gimana ini?
    kena pph 23 gak sih?

    Nggak..

Viewing 16 - 30 of 83 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now