Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak atas Perusahaan pengangkutan
Pajak atas Perusahaan pengangkutan
berarti dalam kasus ni, tidak dikenakan PPh 23 ya, tetapi masuk dalam perhitungan PPh Badan, begitukah maksudnya?
berarti dalam kasus ni, tidak dikenakan PPh 23 ya, tetapi masuk dalam perhitungan PPh Badan, begitukah maksudnya?
- Originaly posted by aduha:
tetapi masuk dalam perhitungan PPh Badan, begitukah maksudnya?
Iya dong..
tetap dianggap penghasilan dalam penghitungan SPT Badan.. - Originaly posted by aduha:
tetapi masuk dalam perhitungan PPh Badan, begitukah maksudnya?
Iya dong..
tetap dianggap penghasilan dalam penghitungan SPT Badan.. - Originaly posted by aduha:
berarti dalam kasus ni, tidak dikenakan PPh 23 ya, tetapi masuk dalam perhitungan PPh Badan, begitukah maksudnya?
yup
- Originaly posted by aduha:
berarti dalam kasus ni, tidak dikenakan PPh 23 ya, tetapi masuk dalam perhitungan PPh Badan, begitukah maksudnya?
yup
Oc, Makasi ya atas masukannya. 🙂
Oc, Makasi ya atas masukannya. 🙂
- Originaly posted by antoy:
PT. B melakukan pemotongan PPh.23 sebesar 2% dari jumlah penghasilan bruto kepada PT.S yang kemudian atas potongan tersebut agar PT. B harus menyetorkan ke bank persepsi paling lambat tgl 10 bulan berikutnya dan meyerahkan bukti potong PPh.23 tersebut kepada PT. S
iki opo toh rekan maksute?
- Originaly posted by antoy:
PT. B melakukan pemotongan PPh.23 sebesar 2% dari jumlah penghasilan bruto kepada PT.S yang kemudian atas potongan tersebut agar PT. B harus menyetorkan ke bank persepsi paling lambat tgl 10 bulan berikutnya dan meyerahkan bukti potong PPh.23 tersebut kepada PT. S
iki opo toh rekan maksute?
- Originaly posted by aduha:
Makasi ya atas masukannya. 🙂
macama
- Originaly posted by aduha:
Makasi ya atas masukannya. 🙂
macama
jadi gimana ini?
kena pph 23 gak sih?*bingung baca reply2 nya
jadi gimana ini?
kena pph 23 gak sih?*bingung baca reply2 nya
- Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:
jadi gimana ini?
kena pph 23 gak sih?Nggak..