Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pajak atas penjualan aktiva
jadi apakah kasus http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=34662 mas cbsantoso kita jg wajib angsuran pph pasal 25 nya? trims.
khan sudah dijawab tuh di topik tersebut rekan trex ? Saya sependapat dengan rekan-rekan yang lain.
- Originaly posted by trex:
jadi apakah kasus http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=34662 mas cbsantoso kita jg wajib angsuran pph pasal 25 nya? trims.
wajib rekan, karena penghasilan bunganya termasuk penghasilan teratur, wlpn termasuk penghasilan yang bukan dari kegiatan utama perusahaan.