Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pajak atas penjualan aktiva

  • pajak atas penjualan aktiva

     bayem updated 12 years, 2 months ago 9 Members · 18 Posts
  • jumaiki

    Member
    27 August 2012 at 11:35 am

    mohon bantuannya..

    ada penjualan atas aktiva dan perusahaan mendapat pendapatan lain-lain.
    apa kewajiban pajaknya bagi perusahaan?
    apa hanya nanti diperhitungkan sebagai hanya sebagai pendapatan untuk pph 25 saja

    thankss rekan…

  • jumaiki

    Member
    27 August 2012 at 11:35 am
  • hangsengnikkei

    Member
    27 August 2012 at 11:46 am
    Originaly posted by jumaiki:

    ada penjualan atas aktiva dan perusahaan mendapat pendapatan lain-lain.
    apa kewajiban pajaknya bagi perusahaan?

    utk pendapatan lain2 nantinya dikenakan pajak sesuai dgn penghitungannya pd SPT badan

    Originaly posted by jumaiki:

    apa hanya nanti diperhitungkan sebagai hanya sebagai pendapatan untuk pph 25 saja

    justru harusnya bkn sebagai dasar penghitungan pph 25

  • jumaiki

    Member
    27 August 2012 at 1:20 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    utk pendapatan lain2 nantinya dikenakan pajak sesuai dgn penghitungannya pd SPT badan

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    justru harusnya bkn sebagai dasar penghitungan pph 25

    maksud rekan : pendapatan penjualan aktiva sebagai pendapatan lain-lain dan dikenakan pajak sesuai pd SPT Badan sebagai dasar untuk PPh 25 tahun berikutnya.
    begitu rekan.
    mohon koreksi..

  • hangsengnikkei

    Member
    27 August 2012 at 1:26 pm
    Originaly posted by jumaiki:

    maksud rekan : pendapatan penjualan aktiva sebagai pendapatan lain-lain dan dikenakan pajak sesuai pd SPT Badan

    ya

    Originaly posted by jumaiki:

    sebagai dasar untuk PPh 25 tahun berikutnya.

    kl saya rasa penjualan aktiva ini kan sifatnya bkn penghasilan yg bisa dikatakan rutin jd ada baiknya tdk sebagai dasar perhitungan pph25, tp kl seandainya hal ini sulit dilakukan (ribet) ya silahkan saja kl mau dijadikan dasar

  • Hanif

    Member
    27 August 2012 at 4:12 pm

    setuju…
    bukan dasar penghitungan PPh Pasal 25

    Salam

  • jumaiki

    Member
    30 August 2012 at 1:31 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kl saya rasa penjualan aktiva ini kan sifatnya bkn penghasilan yg bisa dikatakan rutin jd ada baiknya tdk sebagai dasar perhitungan pph25, tp kl seandainya hal ini sulit dilakukan (ribet) ya silahkan saja kl mau dijadikan dasar

    Originaly posted by hanif:

    setuju…
    bukan dasar penghitungan PPh Pasal 25

    kl bukan dasar 25 jadi dasar perhitungan pajak nya gimana?
    mohon bantuan..

  • Katharina

    Member
    30 August 2012 at 1:39 pm

    Penghasilan neto fiskal – Penjualan aset – Kompesasi kerugian x Tarif = Pajak Terhutang
    Ph terutang – prepaid / 12 = pph 25
    seertinya seperti itu

  • jumaiki

    Member
    30 August 2012 at 2:01 pm
    Originaly posted by katharina:

    Penghasilan neto fiskal – Penjualan aset – Kompesasi kerugian x Tarif = Pajak Terhutang
    Ph terutang – prepaid / 12 = pph 25
    seertinya seperti itu

    bearti penjualan aset merupakan pengurang dari penghasilan neto fiskal?
    begitu rekan?

  • begawan5060

    Member
    30 August 2012 at 2:24 pm
    Originaly posted by jumaiki:

    bearti penjualan aset merupakan pengurang dari penghasilan neto fiskal?

    Jangan diartikan demikian, rekan…
    Yang menjadi dasar penghit PPh Ps 25 tahun berikutnya adalah ph teratur tahun sebelumnya

  • jumaiki

    Member
    1 September 2012 at 9:14 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Jangan diartikan demikian, rekan…
    Yang menjadi dasar penghit PPh Ps 25 tahun berikutnya adalah ph teratur tahun sebelumnya

    Originaly posted by jumaiki:

    Penghasilan neto fiskal – Penjualan aset – Kompesasi kerugian x Tarif = Pajak Terhutang
    Ph terutang – prepaid / 12 = pph 25
    seertinya seperti itu

    begini rekan begawan?
    jadi gimana posisi penghasilam atas penjualan aktiva ini?
    jadi bingung ne…
    hahaha

  • begawan5060

    Member
    1 September 2012 at 9:51 am
    Originaly posted by jumaiki:

    apa hanya nanti diperhitungkan sebagai hanya sebagai pendapatan untuk pph 25 saja

    Kita ulangi lagi, ya….
    Yang dimaksudkan rekan Jumaiki "sebagai pendapatan untuk PPh 25 saja" itu bagaimana?

  • jumaiki

    Member
    25 September 2012 at 3:11 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kita ulangi lagi, ya….
    Yang dimaksudkan rekan Jumaiki "sebagai pendapatan untuk PPh 25 saja" itu bagaimana?

    penhasilan netto perusahaan (selain penghasilan final )

    jika ada penghasilan lain-lain(penjualan atas aktiva)
    maka : penghasilan + penghasilan lain-lain

    ini la dasar pendapatan pph 25

    mohon koreksi jika salah..

  • cbsantoso

    Member
    26 September 2012 at 7:49 am

    Rekan Jumaiki,

    rekan Jumaiki salah pengertian tentang PPh Pasal 25 ehingga tidak nyambung dengan rekan-rekan yang lain.

    PPh Pasal 25 adalah cicilan pajak per bulan.
    Dihitung dari : PPh Pasal 25 = ((Dasar Perhitungan – Kredit Pajak) * Tarif Pasal 17)/12

    Dasar Perhitungan itu sendiri terdiri maksudnya adalah Dasar Perhitungan PPh Badan yang tentunya terdiri dari Penghasilan Teratur dan Tidak Teratur.
    Untuk menghitung PPh Pasal 25, diperhitungkan hanya penghasilan teratur.

    Untuk menghitung PPh Badan itu sendiri menggunakan Dasar Perhitungan PPh Badan yang terdiri dari Penghasilan Teratur dan Tidak Teratur.

    Jadi memang betul rekan Jumaiki bahwa untuk menghitung PPh Badan dihitung berdasarkan penghasilan + penghasilan lain-lain alias semua penghasilan kecuali penghasilan yang bukan obyek pajak/dikenakan PPh Final.

    Mohon koreksinya rekan-rekan yang lain.

  • Nanayo

    Member
    26 September 2012 at 1:20 pm

    sependapat dengan rekan cbsantoso …

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now