Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pajak atas penjualan aktiva
mohon bantuannya..
ada penjualan atas aktiva dan perusahaan mendapat pendapatan lain-lain.
apa kewajiban pajaknya bagi perusahaan?
apa hanya nanti diperhitungkan sebagai hanya sebagai pendapatan untuk pph 25 sajathankss rekan…
- Originaly posted by jumaiki:
ada penjualan atas aktiva dan perusahaan mendapat pendapatan lain-lain.
apa kewajiban pajaknya bagi perusahaan?utk pendapatan lain2 nantinya dikenakan pajak sesuai dgn penghitungannya pd SPT badan
Originaly posted by jumaiki:apa hanya nanti diperhitungkan sebagai hanya sebagai pendapatan untuk pph 25 saja
justru harusnya bkn sebagai dasar penghitungan pph 25
- Originaly posted by hangsengnikkei:
utk pendapatan lain2 nantinya dikenakan pajak sesuai dgn penghitungannya pd SPT badan
Originaly posted by hangsengnikkei:justru harusnya bkn sebagai dasar penghitungan pph 25
maksud rekan : pendapatan penjualan aktiva sebagai pendapatan lain-lain dan dikenakan pajak sesuai pd SPT Badan sebagai dasar untuk PPh 25 tahun berikutnya.
begitu rekan.
mohon koreksi.. - Originaly posted by jumaiki:
maksud rekan : pendapatan penjualan aktiva sebagai pendapatan lain-lain dan dikenakan pajak sesuai pd SPT Badan
ya
Originaly posted by jumaiki:sebagai dasar untuk PPh 25 tahun berikutnya.
kl saya rasa penjualan aktiva ini kan sifatnya bkn penghasilan yg bisa dikatakan rutin jd ada baiknya tdk sebagai dasar perhitungan pph25, tp kl seandainya hal ini sulit dilakukan (ribet) ya silahkan saja kl mau dijadikan dasar
setuju…
bukan dasar penghitungan PPh Pasal 25Salam
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kl saya rasa penjualan aktiva ini kan sifatnya bkn penghasilan yg bisa dikatakan rutin jd ada baiknya tdk sebagai dasar perhitungan pph25, tp kl seandainya hal ini sulit dilakukan (ribet) ya silahkan saja kl mau dijadikan dasar
Originaly posted by hanif:setuju…
bukan dasar penghitungan PPh Pasal 25kl bukan dasar 25 jadi dasar perhitungan pajak nya gimana?
mohon bantuan.. Penghasilan neto fiskal – Penjualan aset – Kompesasi kerugian x Tarif = Pajak Terhutang
Ph terutang – prepaid / 12 = pph 25
seertinya seperti itu- Originaly posted by katharina:
Penghasilan neto fiskal – Penjualan aset – Kompesasi kerugian x Tarif = Pajak Terhutang
Ph terutang – prepaid / 12 = pph 25
seertinya seperti itubearti penjualan aset merupakan pengurang dari penghasilan neto fiskal?
begitu rekan? - Originaly posted by jumaiki:
bearti penjualan aset merupakan pengurang dari penghasilan neto fiskal?
Jangan diartikan demikian, rekan…
Yang menjadi dasar penghit PPh Ps 25 tahun berikutnya adalah ph teratur tahun sebelumnya - Originaly posted by begawan5060:
Jangan diartikan demikian, rekan…
Yang menjadi dasar penghit PPh Ps 25 tahun berikutnya adalah ph teratur tahun sebelumnyaOriginaly posted by jumaiki:Penghasilan neto fiskal – Penjualan aset – Kompesasi kerugian x Tarif = Pajak Terhutang
Ph terutang – prepaid / 12 = pph 25
seertinya seperti itubegini rekan begawan?
jadi gimana posisi penghasilam atas penjualan aktiva ini?
jadi bingung ne…
hahaha - Originaly posted by jumaiki:
apa hanya nanti diperhitungkan sebagai hanya sebagai pendapatan untuk pph 25 saja
Kita ulangi lagi, ya….
Yang dimaksudkan rekan Jumaiki "sebagai pendapatan untuk PPh 25 saja" itu bagaimana? - Originaly posted by begawan5060:
Kita ulangi lagi, ya….
Yang dimaksudkan rekan Jumaiki "sebagai pendapatan untuk PPh 25 saja" itu bagaimana?penhasilan netto perusahaan (selain penghasilan final )
jika ada penghasilan lain-lain(penjualan atas aktiva)
maka : penghasilan + penghasilan lain-lainini la dasar pendapatan pph 25
mohon koreksi jika salah..
Rekan Jumaiki,
rekan Jumaiki salah pengertian tentang PPh Pasal 25 ehingga tidak nyambung dengan rekan-rekan yang lain.
PPh Pasal 25 adalah cicilan pajak per bulan.
Dihitung dari : PPh Pasal 25 = ((Dasar Perhitungan – Kredit Pajak) * Tarif Pasal 17)/12Dasar Perhitungan itu sendiri terdiri maksudnya adalah Dasar Perhitungan PPh Badan yang tentunya terdiri dari Penghasilan Teratur dan Tidak Teratur.
Untuk menghitung PPh Pasal 25, diperhitungkan hanya penghasilan teratur.Untuk menghitung PPh Badan itu sendiri menggunakan Dasar Perhitungan PPh Badan yang terdiri dari Penghasilan Teratur dan Tidak Teratur.
Jadi memang betul rekan Jumaiki bahwa untuk menghitung PPh Badan dihitung berdasarkan penghasilan + penghasilan lain-lain alias semua penghasilan kecuali penghasilan yang bukan obyek pajak/dikenakan PPh Final.
Mohon koreksinya rekan-rekan yang lain.
sependapat dengan rekan cbsantoso …