Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pajak atas Laba Penjualan Aset

  • Pajak atas Laba Penjualan Aset

     Afreezal updated 4 years, 12 months ago 5 Members · 19 Posts
  • kreasikita

    Member
    13 December 2019 at 7:36 am

    Jika di tahun ini kami menjual aset berupa kendaraan operasional, dan muncul pendapatan dari laba penjualan aset tersebut.
    1. Untuk Pajak atas laba sebaiknya diakui sebagai hutang pajak di akhir tahun sehingga bisa muncul biaya atau bagaimana?
    2. Untuk Pajak atas laba tersebut kapan dibayarkan? apakah harus di awal tahun 2020?
    3. Di SPT Tahunan 1771 2019 nanti dicantumkan di Form 1771 bagian mana?

    Mohon pencerahan dari rekan2 (Perusahaan kami belum PKP)

  • kreasikita

    Member
    13 December 2019 at 7:36 am
  • roenk

    Member
    13 December 2019 at 8:19 am
    Originaly posted by kreasikita:

    1. Untuk Pajak atas laba sebaiknya diakui sebagai hutang pajak di akhir tahun sehingga bisa muncul biaya atau bagaimana?

    diakui sebagai Laba penjualan aktiva

    Originaly posted by kreasikita:

    2. Untuk Pajak atas laba tersebut kapan dibayarkan? apakah harus di awal tahun 2020?

    laba penjualan akan menambah penghasilan netto fiskal

    Originaly posted by kreasikita:

    3. Di SPT Tahunan 1771 2019 nanti dicantumkan di Form 1771 bagian mana?

    di 1771 – I huruf e.penghasilan dari luar usaha

    cmiiw

  • Steven Wijaya

    Member
    13 December 2019 at 8:53 am

    Ciamiiikkk.

  • Afreezal

    Member
    14 December 2019 at 2:14 am
    Originaly posted by kreasikita:

    1. Untuk Pajak atas laba sebaiknya diakui sebagai hutang pajak di akhir tahun sehingga bisa muncul biaya atau bagaimana?

    Laba penjualan aset tidak ada pajak langsung, ini akan menambah PPH 29 pada SPT tahunan.

    Originaly posted by kreasikita:

    2. Untuk Pajak atas laba tersebut kapan dibayarkan? apakah harus di awal tahun 2020?

    Sesuai pembayaran PPH 29, tpi untuk PPN nya ya sesuai masa penjualan.

    Originaly posted by kreasikita:

    3. Di SPT Tahunan 1771 2019 nanti dicantumkan di Form 1771 bagian mana?

    Pendapatan Lain-lain

  • kreasikita

    Member
    14 December 2019 at 2:21 am
    Originaly posted by Afreezal:

    Laba penjualan aset tidak ada pajak langsung, ini akan menambah PPH 29 pada SPT tahunan.

    Oya rekan, kalo untuk penjurnalan PPh 29 nya apakah dilakukan di akhir tahun -> Biaya PPh Rp xx
    hutang PPh Rp xx
    Atau pada saat pembayaran saja?

    Originaly posted by Afreezal:

    Sesuai pembayaran PPH 29, tpi untuk PPN nya ya sesuai masa penjualan.

    Kalo kami belum PKP berarti kami tidak bayar PPN nya ya?

  • JulJuli

    Member
    14 December 2019 at 2:24 am

    Kalau pakai sistem accrual, iya dijurnal di desember 2019 (akhir tahun buku)

    Kalau pakai sistem cash basis, dijurnal pada saat pembayaran

    Kalau belum PKP, tidak ada PPN terutang.

  • kreasikita

    Member
    14 December 2019 at 2:29 am

    Apakah benar nanti di akhir tahun kami menjurnal seperti ini?
    Beban PPh terutang……………..xxx
    ……Hutang PPh…………………………….xxx

  • kreasikita

    Member
    14 December 2019 at 2:32 am
    Originaly posted by JulJuli:

    Kalau pakai sistem accrual, iya dijurnal di desember 2019 (akhir tahun buku)

    Kalau pakai sistem cash basis, dijurnal pada saat pembayaran

    Kalau belum PKP, tidak ada PPN terutang.

    Baik rekan trimakasih banyak pencerahannya

  • roenk

    Member
    14 December 2019 at 2:38 am
    Originaly posted by kreasikita:

    Laba penjualan aset tidak ada pajak langsung, ini akan menambah PPH 29 pada SPT tahunan.

    Koreksi dikit ya rekan, laba penjualan aset belum tentu menambah pph 29

  • Afreezal

    Member
    14 December 2019 at 5:11 am
    Originaly posted by roenk:

    Koreksi dikit ya rekan, laba penjualan aset belum tentu menambah pph 29

    tpi secara tidak langsung menambah PKP yang nantinya akan menambah PPH 29 itu sendiri

    Originaly posted by kreasikita:

    Apakah benar nanti di akhir tahun kami menjurnal seperti ini?
    Beban PPh terutang……………..xxx
    ……Hutang PPh…………………………….xxx

    ya, ini klo accrual basis.

  • roenk

    Member
    16 December 2019 at 1:16 am
    Originaly posted by Afreezal:

    tpi secara tidak langsung menambah PKP yang nantinya akan menambah PPH 29 itu sendiri

    Maksudnya secara tidak langsung gimana ya? Kan bnyk faktor terhutangnya pph 29? Ga boleh dong di generalisasi seperti itu, nanti org salah persepsi dan ga semua orang master seperti rekan 🤗

  • kreasikita

    Member
    16 December 2019 at 3:04 am
    Originaly posted by roenk:

    Koreksi dikit ya rekan, laba penjualan aset belum tentu menambah pph 29

    Maksudnya bagaimana ya rekan? karena perusahaan kami belum PKP
    Omzet kami selama ini masih di bawah 4,8M
    Apakah benar perhitungan pajak dengan PPh Badan psl. 17 tarif 25% x PKP atau apakah bisa mendapat fasilitas pasal 31 E 50%x25%x PKP?

  • Afreezal

    Member
    16 December 2019 at 3:26 am
    Originaly posted by roenk:

    Maksudnya secara tidak langsung gimana ya? Kan bnyk faktor terhutangnya pph 29? Ga boleh dong di generalisasi seperti itu, nanti org salah persepsi dan ga semua orang master seperti rekan 🤗

    Bukan generalisasi rekan, tetapi penjelasan sederhana, laba menambah pendapatan maka pkp pph 29 bertambah dan terhutang PPH 29 sendiri bertambah, jika menggunakan penjelasan rumit bisa saja tapi malah membuat bingung dan ragu.

    Originaly posted by kreasikita:

    Apakah benar perhitungan pajak dengan PPh Badan psl. 17 tarif 25% x PKP atau apakah bisa mendapat fasilitas pasal 31 E 50%x25%x PKP?

    ya rekan bisa mendapat fasilitas 50% sampai 4.8 M, tetapi ini rekan sudah mengajukan form untuk menggunakan PPH 25 ke KPP?? karena klo belum seharusnya rekan terikat PP 23 final.

  • kreasikita

    Member
    16 December 2019 at 3:38 am
    Originaly posted by Afreezal:

    ya rekan bisa mendapat fasilitas 50% sampai 4.8 M, tetapi ini rekan sudah mengajukan form untuk menggunakan PPH 25 ke KPP?? karena klo belum seharusnya rekan terikat PP 23 final.

    Kami belum mengajukan,
    berarti untuk perhitungan pajak atas laba penjualan aset ini kami tetap memakai tarif Psl. 17 PPh badan 25% ya walaupun Omzet kami kurang dr 4,8M?
    Misal Laba 100jt maka pajak yang harus kami bayar sbg PPh Psl 29 di thn 2020 sebesar 100jt x 25% = 25jt
    Apakah betul seperti itu rekan?

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now