Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak atas Laba Penjualan Aset
Pajak atas Laba Penjualan Aset
Maksud saya pengajuan form ini atas penggunaan Tarif Pasal 17 uu PPh itu sendiri rekan.
Berdasar peraturan UMKM, perusahaan baru harus memakai tarif PP 23 final (0.5 % x omset per bulan) kecuali dia mengajukan form untuk menggunakan Tarif Pasal 17, untuk fasilitas Pasal 17 50%x25% sendiri itu selama omset dibawah 4.8 dan rekan memakai Pasal 17, rekan dapat.
Maaf, saya koreksi, bukan hanya perusahaan baru, perusahaan yang memiliki omset dibawah 4.8 M harus memakai tarif PP 23.
- Originaly posted by Afreezal:
Maksud saya pengajuan form ini atas penggunaan Tarif Pasal 17 uu PPh itu sendiri rekan.
Berdasar peraturan UMKM, perusahaan baru harus memakai tarif PP 23 final (0.5 % x omset per bulan) kecuali dia mengajukan form untuk menggunakan Tarif Pasal 17, untuk fasilitas Pasal 17 50%x25% sendiri itu selama omset dibawah 4.8 dan rekan memakai Pasal 17, rekan dapat.
Oya rekan, selama ini kami masih pakai tarif PP 23 (0,5% dari Omzet).
Lalu kalo misal untuk perhitungan pajak atas Laba Penjualan Omzet apakah tetap pakai tarif PP 23 rekan? atau pakai tarif Psl. 17? Maaf saya belum ada pengalaman untuk ini.
https://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=sh ow&idtopik=82502&hlm=2#jdltopic
klo gitu intinya kasusnya sama dengan forum yang rekan posting sebelumnya rekan hehe
-atas omset dari usaha tetap kena PP 23
-atas laba penjualan mobil karena berupa laba diluar usaha dikenakan Pasal 17 (PPh 25) dengan fasilitas 31 E