Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pajak atas Laba Penjualan Aset

  • Pajak atas Laba Penjualan Aset

     Afreezal updated 4 years, 12 months ago 5 Members · 19 Posts
  • Afreezal

    Member
    16 December 2019 at 5:18 am

    Maksud saya pengajuan form ini atas penggunaan Tarif Pasal 17 uu PPh itu sendiri rekan.

    Berdasar peraturan UMKM, perusahaan baru harus memakai tarif PP 23 final (0.5 % x omset per bulan) kecuali dia mengajukan form untuk menggunakan Tarif Pasal 17, untuk fasilitas Pasal 17 50%x25% sendiri itu selama omset dibawah 4.8 dan rekan memakai Pasal 17, rekan dapat.

  • Afreezal

    Member
    16 December 2019 at 5:21 am

    Maaf, saya koreksi, bukan hanya perusahaan baru, perusahaan yang memiliki omset dibawah 4.8 M harus memakai tarif PP 23.

  • kreasikita

    Member
    18 December 2019 at 6:50 am
    Originaly posted by Afreezal:

    Maksud saya pengajuan form ini atas penggunaan Tarif Pasal 17 uu PPh itu sendiri rekan.

    Berdasar peraturan UMKM, perusahaan baru harus memakai tarif PP 23 final (0.5 % x omset per bulan) kecuali dia mengajukan form untuk menggunakan Tarif Pasal 17, untuk fasilitas Pasal 17 50%x25% sendiri itu selama omset dibawah 4.8 dan rekan memakai Pasal 17, rekan dapat.

    Oya rekan, selama ini kami masih pakai tarif PP 23 (0,5% dari Omzet).

    Lalu kalo misal untuk perhitungan pajak atas Laba Penjualan Omzet apakah tetap pakai tarif PP 23 rekan? atau pakai tarif Psl. 17? Maaf saya belum ada pengalaman untuk ini.

  • Afreezal

    Member
    18 December 2019 at 8:13 am

    https://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=sh ow&idtopik=82502&hlm=2#jdltopic

    klo gitu intinya kasusnya sama dengan forum yang rekan posting sebelumnya rekan hehe

    -atas omset dari usaha tetap kena PP 23
    -atas laba penjualan mobil karena berupa laba diluar usaha dikenakan Pasal 17 (PPh 25) dengan fasilitas 31 E

    ortax

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now