Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak Atas Jual Beli Saham
Tagged: hubunganistimewa, PPh23, pphfinal, saham
Pajak Atas Jual Beli Saham
PT X merupakan PT tertutup yang menerbitkan 1000 Lbr Saham dengan nilai per lembar saham Rp. 10.000,- (Total nilai saham Rp. 10.000.000,-)
Pemegang saham dari PT X adalah 1 keluarga kandung yang terdiri dari:
– Ayah 400 Lbr Rp. 4.000.0000,-
– Ibu 300 Lbr Rp. 3.000.000,-
– Anak 1 200 Lbr Rp. 2.000.000,-
– Anak 2 100 Lbr Rp. 1.000.000,-
Total Rp. 10.000.000,-
2 tahun kemudian, terjadi jual beli saham sebagai berikut: (Jual beli menggunakan nilai buku)
– Ayah 100 Lbr Rp. 1.000.0000,-
– PT Y 900 Lbr Rp. 9.000.000.000,-
Total Rp. 10.000.000,-
Pemegang saham PT Y adalah orang yang sama dengan pemegang saham di PT X.
Jika harga pasar pada saat itu adalah senilai Rp. 20.000/ Lbr Saham namun dijual dengan nilai buku. Bagaimanakah pencatatan transaksi tersebut bagi PT X dan PT Y?
Bagaimana pajak terkait transaksi tersebut?
- This discussion was modified 2 years, 3 months ago by onyuonyu.
krna saham pt tertutup, kalau ada keuntungan nanti akan digabungkan ke seluruh penghasilan. jadi pajaknya ngikut tarif PPh OP.