Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pajak Atas Jual Beli Saham

  • Pajak Atas Jual Beli Saham

     Adelia Kurniawan updated 2 years, 2 months ago 2 Members · 2 Posts
  • onyuonyu

    Member
    27 December 2021 at 11:19 am

    PT X merupakan PT tertutup yang menerbitkan 1000 Lbr Saham dengan nilai per lembar saham Rp. 10.000,- (Total nilai saham Rp. 10.000.000,-)

    Pemegang saham dari PT X adalah 1 keluarga kandung yang terdiri dari:

    – Ayah 400 Lbr Rp. 4.000.0000,-

    – Ibu 300 Lbr Rp. 3.000.000,-

    – Anak 1 200 Lbr Rp. 2.000.000,-

    – Anak 2 100 Lbr Rp. 1.000.000,-

    Total Rp. 10.000.000,-

    2 tahun kemudian, terjadi jual beli saham sebagai berikut: (Jual beli menggunakan nilai buku)

    – Ayah 100 Lbr Rp. 1.000.0000,-

    – PT Y 900 Lbr Rp. 9.000.000.000,-

    Total Rp. 10.000.000,-

    Pemegang saham PT Y adalah orang yang sama dengan pemegang saham di PT X.

    Jika harga pasar pada saat itu adalah senilai Rp. 20.000/ Lbr Saham namun dijual dengan nilai buku. Bagaimanakah pencatatan transaksi tersebut bagi PT X dan PT Y?

    Bagaimana pajak terkait transaksi tersebut?

    • This discussion was modified 2 years, 3 months ago by  onyuonyu.
  • Adelia Kurniawan

    Member
    5 January 2022 at 8:28 am

    krna saham pt tertutup, kalau ada keuntungan nanti akan digabungkan ke seluruh penghasilan. jadi pajaknya ngikut tarif PPh OP.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now