• pajak atas hibah

     w452 updated 11 years ago 18 Members · 42 Posts
  • hangsengnikkei

    Member
    3 August 2012 at 11:26 am
    Originaly posted by jumaiki:

    hibah dari saudara kandung. apa termasuk dibebaskan dari pajak penghasilan?mohon direfer peraturannya?

    cuma dr org tua ke anak atau anak ke org tua yg dibebaskan dr pph rekan

  • begawan5060

    Member
    3 August 2012 at 11:46 am
    Originaly posted by jumaiki:

    hibah dari saudara kandung. apa termasuk dibebaskan dari pajak penghasilan?mohon direfer peraturannya?

    Yang non objek :
    harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.

    Sekarang, apakah saudara kandung memenuhi pengertian "keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat"?

  • KoRaY

    Member
    3 August 2012 at 1:12 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sekarang, apakah saudara kandung memenuhi pengertian "keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat"?

    membantu menjawab rekan begawan..
    pengertian "keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat"?
    Orang Tua (kakek/nenek) —-> Anak ——> Cucu

    Saudara Kandung bukan "keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat"

    salam..

  • hendrioye

    Member
    3 August 2012 at 1:22 pm
    Originaly posted by KoRaY:

    Orang Tua (kakek/nenek) —-> Anak ——> Cucu

    ??
    bukannya begini ya :
    kakek/nenek —> orang tua —> anak —> cucu

  • hangsengnikkei

    Member
    3 August 2012 at 1:25 pm
    Originaly posted by KoRaY:

    Orang Tua (kakek/nenek) —-> Anak ——> Cucu

    satu derajat itu hny dari org tua ke anak dan sebaliknya

  • priadiar4

    Member
    3 August 2012 at 1:31 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 245/PMK.03/2008

    TENTANG

    BADAN-BADAN DAN ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA MIKRO DAN KECIL
    YANG MENERIMA HARTA HIBAH, BANTUAN, ATAU SUMBANGAN
    YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

    Pasal 2

    (1) Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah orang tua dan anak kandung.

  • jumaiki

    Member
    4 August 2012 at 8:44 am

    haha..
    akhirnya mengerti juga..

    terima kasih rekan semua..

  • Aries Tanno

    Member
    4 August 2012 at 10:17 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by gritawati1305:
    Rekan Hanif,

    dikecualikan objek pajak penghasilan..??
    atau merupakan objek pajak ..??

    jadi bingung…:)

    ijin menjawab ya rekan hanif…

    yg dikecualikan dr objek pajak penghasilan itu hibah dari org tua ke anak kandung atau sebaliknya, selian itu merupakan objek pajak penghasilan

    Trims rekan hangseng…
    Sangat sependapat…

    Salam

  • rizky.ahm

    Member
    5 August 2012 at 5:19 am

    rekan2,
    trm ksh

  • aldrian

    Member
    7 August 2012 at 8:27 am

    Mohon maaf, mencoba menjawab :

    Dasar :http://www.pajak.go.id/content/buku-oasis-potput- pph-2011

    contoh soal dan jawaban bisa rekan lihat di halaman 55

    Inti :
    Seorang ayah meninggal, mewariskan tanah dan bangunan kepada anaknya yang terdiri :
    anak pertama : Andi (mendapat rumah di Jakarta)
    anak kedua : Budi (mendapat rumah di Tangerang)
    Ternyata andi kemudian mengibahkan rumah di Jakarta ke adiknya

    Pada saat Andi menerima warisan tidak terutang PPh Pasal 4 ayat (2) namun mengajukan SKB ke KPP dan ketika melakukan hibah ke adiknya maka terutang PPh Pasal 4 ayat (2)

  • aldrian

    Member
    7 August 2012 at 8:28 am
  • w452

    Member
    26 April 2013 at 5:38 am

    Kalo kakak mau memberi hibah ke adik, ya diakali saja dengan cara, si kakak menghibahkan terlebih dahulu kepada ortu kemudian ortu menghibahkan ke si adik. Kan tidak harus ada pembuktian beneficial owner terhadap penerima manfaat hibah tersebut.

Viewing 31 - 42 of 42 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now