Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pajak atas hibah
- Originaly posted by jumaiki:
hibah dari saudara kandung. apa termasuk dibebaskan dari pajak penghasilan?mohon direfer peraturannya?
cuma dr org tua ke anak atau anak ke org tua yg dibebaskan dr pph rekan
- Originaly posted by jumaiki:
hibah dari saudara kandung. apa termasuk dibebaskan dari pajak penghasilan?mohon direfer peraturannya?
Yang non objek :
harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.Sekarang, apakah saudara kandung memenuhi pengertian "keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat"?
- Originaly posted by begawan5060:
Sekarang, apakah saudara kandung memenuhi pengertian "keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat"?
membantu menjawab rekan begawan..
pengertian "keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat"?
Orang Tua (kakek/nenek) —-> Anak ——> CucuSaudara Kandung bukan "keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat"
salam..
- Originaly posted by KoRaY:
Orang Tua (kakek/nenek) —-> Anak ——> Cucu
??
bukannya begini ya :
kakek/nenek —> orang tua —> anak —> cucu - Originaly posted by KoRaY:
Orang Tua (kakek/nenek) —-> Anak ——> Cucu
satu derajat itu hny dari org tua ke anak dan sebaliknya
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 245/PMK.03/2008TENTANG
BADAN-BADAN DAN ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA MIKRO DAN KECIL
YANG MENERIMA HARTA HIBAH, BANTUAN, ATAU SUMBANGAN
YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILANPasal 2
(1) Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah orang tua dan anak kandung.
haha..
akhirnya mengerti juga..terima kasih rekan semua..
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by gritawati1305:
Rekan Hanif,dikecualikan objek pajak penghasilan..??
atau merupakan objek pajak ..??jadi bingung…:)
ijin menjawab ya rekan hanif…
yg dikecualikan dr objek pajak penghasilan itu hibah dari org tua ke anak kandung atau sebaliknya, selian itu merupakan objek pajak penghasilan
Trims rekan hangseng…
Sangat sependapat…Salam
rekan2,
trm kshMohon maaf, mencoba menjawab :
Dasar :http://www.pajak.go.id/content/buku-oasis-potput- pph-2011
contoh soal dan jawaban bisa rekan lihat di halaman 55
Inti :
Seorang ayah meninggal, mewariskan tanah dan bangunan kepada anaknya yang terdiri :
anak pertama : Andi (mendapat rumah di Jakarta)
anak kedua : Budi (mendapat rumah di Tangerang)
Ternyata andi kemudian mengibahkan rumah di Jakarta ke adiknyaPada saat Andi menerima warisan tidak terutang PPh Pasal 4 ayat (2) namun mengajukan SKB ke KPP dan ketika melakukan hibah ke adiknya maka terutang PPh Pasal 4 ayat (2)
link nya http://www.pajak.go.id/content/buku-oasis-potput-p ph-2011
Kalo kakak mau memberi hibah ke adik, ya diakali saja dengan cara, si kakak menghibahkan terlebih dahulu kepada ortu kemudian ortu menghibahkan ke si adik. Kan tidak harus ada pembuktian beneficial owner terhadap penerima manfaat hibah tersebut.