• pajak atas hibah

     w452 updated 11 years ago 18 Members · 42 Posts
  • johan001

    Member
    31 July 2012 at 11:28 am
    Originaly posted by yuniffer:

    kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat

    tu bukan OBJEK pajak,
    sedangkan,

    Originaly posted by hanif:

    hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat, yaitu hubungan antara seseorang dengan kakaknya, atau dengan adiknya.

    ne OBJEK pajak.
    tx buat rekan hanif…

  • johan001

    Member
    31 July 2012 at 11:43 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Kakak menghibahkan mobil ke adiknya.
    Harga Pasar mobil = 100 —> objek PPh bagi penerima ( A )
    Nilai buku = 75
    Keuntungan = 25 —> objek PPh bagi pemberi ( B )

    knapa objek pph si (A) terdapat pada Harga Pasar Mobil,
    bukan kah seharus nya si (A) menerima sesuai dengan nilai NSB sebesar 75????
    mohon pencerahan nya rekan…..

  • arbigunawan

    Member
    31 July 2012 at 11:49 pm
    Originaly posted by JOHAN001:

    Originaly posted by begawan5060:
    Kakak menghibahkan mobil ke adiknya.
    Harga Pasar mobil = 100 —> objek PPh bagi penerima ( A )
    Nilai buku = 75
    Keuntungan = 25 —> objek PPh bagi pemberi ( B )

    knapa objek pph si (A) terdapat pada Harga Pasar Mobil,
    bukan kah seharus nya si (A) menerima sesuai dengan nilai NSB sebesar 75????
    mohon pencerahan nya rekan…..

    Mau coba menambahkan Pak Begawan (mohon dikoreksi)..

    Dikatakan sbg objek pph adalah penghasilan, yakni seluruh tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh WP yg dapat digunakan untuk konsumsi dan/atau menambah kekayaan dalam nama dan bentuk apapun.

    Nah, kasus di sini si A menerima hibah mobil dgn harga pasar 100 juta. Si A ini dapat diasumsikan menerima penghasilan sebesar nilai pasar dari mobil ybs, karena jika mobil tsb dijual di pasar, maka cash (tambahan kemampuan ekonomis nya) yg dimiliki Si A ini akan meningkat sebesar 100 juta jg. Ini memenuhi syarat objektif dari pph itu sendiri.

    Demikian dan Salam.. CMIIW

  • Aries Tanno

    Member
    1 August 2012 at 12:09 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kl hibah dari org tua ke anak atau sebaliknya itu bukan objek pph…

    kl kasusnya dari adek atau kakak ya itu merupakan objek pph

    Originaly posted by JOHAN001:

    Originaly posted by yuniffer:
    kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat

    tu bukan OBJEK pajak,
    sedangkan,
    Originaly posted by hanif:
    hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat, yaitu hubungan antara seseorang dengan kakaknya, atau dengan adiknya.
    ne OBJEK pajak.
    tx buat rekan hanif…

    sependapat…

    Salam

  • kevink

    Member
    1 August 2012 at 11:35 am

    Untuk tanah, bagaimana dengan BPHTBnya?

  • gritawati1305

    Member
    2 August 2012 at 8:10 am

    Rekan Hanif,

    dikecualikan objek pajak penghasilan..??
    atau merupakan objek pajak ..??

    jadi bingung…:)

  • hangsengnikkei

    Member
    2 August 2012 at 8:16 am
    Originaly posted by gritawati1305:

    Rekan Hanif,

    dikecualikan objek pajak penghasilan..??
    atau merupakan objek pajak ..??

    jadi bingung…:)

    ijin menjawab ya rekan hanif…

    yg dikecualikan dr objek pajak penghasilan itu hibah dari org tua ke anak kandung atau sebaliknya, selian itu merupakan objek pajak penghasilan

  • marto89

    Member
    2 August 2012 at 8:16 am
    Originaly posted by gritawati1305:

    Rekan Hanif,

    dikecualikan objek pajak penghasilan..??
    atau merupakan objek pajak ..??

    jadi bingung…:)

    Jawabannya:

    Originaly posted by JOHAN001:

    hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat, yaitu hubungan antara seseorang dengan kakaknya, atau dengan adiknya.
    merupakan OBJEK pajak.

  • jumaiki

    Member
    2 August 2012 at 11:32 am

    jika yang diberikan hibah berupa uang?
    dikenakan pph apa?

    atas uang tersebut dibelikan tanah. dan sudah dibayar BPHTB nya sebesar 5%

  • hangsengnikkei

    Member
    2 August 2012 at 11:39 am
    Originaly posted by jumaiki:

    jika yang diberikan hibah berupa uang?
    dikenakan pph apa?

    atas uang tersebut dibelikan tanah. dan sudah dibayar BPHTB nya sebesar 5%

    hibah dalam bentuk apapun sepanjang ada akta hibah dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dari org tua kepada anak kandung atau sebaliknya bukan merupakan objek pph

  • hersona

    Member
    2 August 2012 at 3:13 pm

    Merupakan Objek Pajak Hibah yang dikecualikan dalam hal ini adalah hibah yang diberikan kepada keluarga garis keturunan lurus satu derajat ke atas dan kebawah. dan tanah merupakan objek pajak baik bagi pemberi maupun penerima.

  • hersona

    Member
    2 August 2012 at 3:15 pm

    Merupakan Objek Pajak Hibah yang dikecualikan dalam hal ini adalah hibah yang diberikan kepada keluarga garis keturunan lurus satu derajat ke atas dan kebawah. dan tanah merupakan objek pajak baik bagi pemberi maupun penerima.

  • priadiar4

    Member
    2 August 2012 at 9:53 pm
    Originaly posted by kevink:

    Untuk tanah, bagaimana dengan BPHTBnya?

    tetap menjadi objek BPHTB

  • jumaiki

    Member
    3 August 2012 at 10:45 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    hibah dalam bentuk apapun sepanjang ada akta hibah dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dari org tua kepada anak kandung atau sebaliknya bukan merupakan objek pph

    hibah dari saudara kandung. apa termasuk dibebaskan dari pajak penghasilan?mohon direfer peraturannya?

  • priadiar4

    Member
    3 August 2012 at 10:48 am
    Originaly posted by jumaiki:

    hibah dari saudara kandung. apa termasuk dibebaskan dari pajak penghasilan?mohon direfer peraturannya?

    tidak,

    UU PPh

    (3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
    a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat
    atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan
    yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan
    yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang
    diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
    pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang
    ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
    2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan
    lurus satu derajat,
    badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial
    termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha
    mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan
    Peraturan Menteri Keuangan,
    sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
    penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

Viewing 16 - 30 of 42 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now