Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PAJAK AGEN LPG 3 KG
Assalamualaikum rekan2 semua.
Mohon bantuan dan penjelasannya atas PPN pembelian refill gas lpg 3 kg ke pertamina.
Berdasarkan bukti pembayaran pembelian tersebut sudah termasuk Harga Pokok, PPN dan PPh 22.Yang saya mau tanyakan, kenapa pihak agen tidak menerima faktur pajak dari pertamina? dan kalaupun di kreditkan kenapa pihak agen tidak memungut PPn saat penjualan ke Pangkalan namun yang di pungut hanya selisih harganya saja sesuai PMK (NOMOR /PMK.03/2022)
Ini harus paham dulu Skema nya sih rekan, terus apakah rekan sudah menanyakan terkait Faktur Pajak tersebuut ? soalnya seharusnya dapet sih rekan.
This is a great article I read a few days ago. I was interested to read it. There is really a lot of information here mostbet-uz-aviator com that I did not know before. And also my friends really liked it.