• P3B Indonesia dan Jepang

  • Fadly Ikhsan Pradana

    Member
    2 November 2022 at 11:19 am

    Selamat siang rekan-rekan, saya ingin bertanya, Apabila ada suatu perusahaan yang didirikan secara online mengirimkan barang dari indonesia ke jepang, Pemberlakuan pajak yang berlaku apakah menggunakan P3B atau PPN Ekspor 0%

  • Johnson

    Member
    3 November 2022 at 3:23 pm

    rekan harus tahu , P3B itu mengatur hak pemajakan atas Penghasilan, jadi P3B tidak sangkut paut dengan PPN. (PPN itu pajak atas konsumsi, PPH itu pajak atas Penghasilan, mereka adalah 2 jenis pajak yang berbeda, dan tidak mutual eksklusif)

    dalam kontek kirim barang dari Indo ke jepang, saya asumsikan ini adalah kegiatan Ekspor BKP yah. kalau Ekspor BKP memang PPN 0% dengan ketentuan ikuti syarat syarat formal sesuai yang diatur di aturan Bea Cukai juga. Kalau semisal rekan tidak buat PEB, yah berarti terutang PPN 11% Dalam Negeri.

    Kalau Ekspor , berarti anda adalah penerima penghasilan. Karena Anda WNI dan WP Dalam Negeri, tidak perlu lihat P3B, sudah jelas penghasilan anda di pajaki di Indonesia. Kecuali anda bertanya atau ingin tahu apakah anda akan di pajaki di Jepang, kalau itu baru liat P3B dimana posisi Anda itu.

  • Fadly Ikhsan Pradana

    Member
    4 November 2022 at 4:27 pm

    Baik terima kasih rekan johnson atas penjelasannya, saya ingin bertanya terkait dengan apakah saya akan di pajaki di Jepang?. Saya khawatir akan dipajaki dengan jepang

    • Johnson

      Member
      5 November 2022 at 1:41 pm

      denganinformasi yang diberikan, saya tidak bisa memberi pendapat dengan tingkat confidence yang tinggi. Namun jika dalam pandangan / konteks sebatas kegiatan ekspor ke Jepang, dan Eksportir menerima pembayaran atas penjualan barang. maka jaawab nya anda tidak akan di pajaki di Jepang. (Dengan catatan anda / perusahaan anda tidak ada kedudukan di Jepang.)

      • Fadly Ikhsan Pradana

        Member
        7 November 2022 at 4:38 pm

        Terima Kasih Rekan Johnson atas jawabannya, Itu diatur dimana ya rekan? Apakah di P3B nya atau dalam UU di Indonesia

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now