Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › P3B atas Professional Fee (Indonesia dan Singapura)
P3B atas Professional Fee (Indonesia dan Singapura)
Selamat Siang Rekan Sekalian…
Saya ingin bertanya, misalnya ada perusahaan yang memakai Jasa dari Singapura, namun saya kurang mengerti perihal Tarif yang harus dipergunakan dalam hal Tax Treaty, 10% atau 0%, dan atas tarif tersebut boleh mohon dibantu terkait peraturan yang berkaitan dengan hal tersebut. Terimakasih sebelumnya, maaf apabila penjelasan saya kurang jelas..
Rekan perlu jelaskan detail Jasa apa yang dimanfaatkan dari Singapura? Apakah pemanfaatan jasa tsb senyata-nyatanya dimanfaatkan di Dalam daerah Pabean Indonesia? Penyedia Jasa Singapura tsb itu perorangan atau perusahaan? jika perorangan apakah di pegawai dari Perusahaan yang memiliki cabang di Indonesia atau tidak?
Singkatnya rekan analisa dulu
1. Penyedia Jasa tsb, apakah WP LN atau WP DN. lihat kriteria di UU PPH tentang Subjek Pajak LN dan Subjek Pajak DN.
2. Jika Subjek Pajak LN, maka Penyedia Jasa tsb ,Apakah di anggap BUT atau tidak sesuai kriteria di pasal 5 P3B Indonesia-Singapura.
2a. Status BUT atau tidak, sangat penting untuk menentukan Hak Pemajakan ada dimana, sebab setiap pasal 7 sampai 22, diatur spesifik jika BUT begini, jika non-BUT begitu.
3. Lihat Jasa yang dimaksud Jasa apa? apakah ada diatur khusus di Pasal 7 sampai pasal 22?
3a. Jika ada , maka ikut ketentuan di pasal tsb. Jika tidak ada, ikut ketentuan pasal 22. Hak Pemajakan ada di Otorita Singapura.
Perlu lihat penyedia Jasa adalah Perorangan atau Perushaaan, sebab jika perusahaan ada kemungkinan jatuh di Pasal 7 Laba Usaha.
Tergantung Nanti Jasa apa yang dimaksud, jika ada ditentukan khusus oleh Peraturan lain. bisa jadi perpajakannya tidak mengacu ke P3B. Contoh yang sering dijumpai adalah Jasa Konstruksi yang sudah di atur oleh PP dimana Penyedia Jasa LN wajib mendirikan Joint venture dgn Pengusaha Indonesia, sehingga otomatis menjadi WP DN dan tidak menggunakan P3B.
bagaimana jika jasa pelatihan/training di salah satu kampus di singapura? Kami mendapat invoice yg juga mencakup GST (9%) dari mereka, bagaimana pembayaran dan aturan pajaknya?
GST atau VAT secara umum konsep nya adalah terutang dimana kegiatan dilaksanakan. Kalau Anda menikmati Pelatihan langsung di Wilayah Singapura, yah jelas anda harus bayar GST sesuai Invoice yang anda terima. dan GST itu tidak bisa anda bawa ke Indonesia.