• outsourcing

  • yasin

    Member
    4 November 2008 at 8:41 am
  • yasin

    Member
    4 November 2008 at 8:41 am

    ini telah dan pernah dibahas, tapi masih belum jelas, mohon rekan-rekan sarannya,
    perush A adalah perush jasa outsourching, Perus aku menggunakan jasa tsb, dalam kontak bahwa karyawn yang di outsourc statusnya adalah kary perush A, rincian pembayaran adalah titipan gaji 10jt, jasa mgt 1.5jt, aku ada 2 model mana yg benar :
    model 1, perush A menagih 11.5jt + PPN 10% dan aku potong PPh 23-nya, dengan begini perush A keberatan,
    model 2 perush A 10jt dianggap titipan gaji, shg kewajiban PPh 21 ada di PT A, aku bayar 10jt + jasa manag 1.5 berikut PPN, model ini AR aku tanya "mas yang 10jt mas anggap sebagai biaya apa" kata dia kalo ga kena PPN tentunya perush aku harus potong PPh 21-nya,
    nah, padahal aku bayarnya ke perush A, dg begini mo langsung aja bayar ke kary outsourc tsb tanpa lewat perush A (untk gaji) PPh 21 aku yang potong, tapi takutnya di kemudian hari perjajnian nya jadi bahan fiskus untuk nagih PPh 23 atas gaji kary outshource karena dianggap jasa PT A.
    diperbolehkan ga sih sebenarnya sistem reimburse oleh perush lain, karena UU PPN pasal 1 angka 19 penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta ato seharusnya diminta oleh pemberi jasa krn Jasa Kn Pjk . . . . dst,
    jadi harusnya kena PPn ya, binggung aku, tolooooong…….

    mana ini yang benar, karena perush aku bayarnya ke PT A,
    thx atas tanggapanya

  • antaginting

    Member
    4 November 2008 at 9:27 am

    Dear Rekan-rekan Ortax,
    Berbagi informasi saja,
    kebetulan perusahaan saya adalah perusahaan outsourcing, menurut saya, cara yang benar adalah no.1, dimana besarnya tagihan yang dikenakan PPn atas perusahaan outsourcing adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha jasa (SE 05/PJ.53/2003).
    Jadi model 1, yang dilakukan oleh sdr. yasin, sudah benar, dengan juga memotong PPh 23 sebesar 4,5%.
    Demikian informasi dari saya,
    semoga bermanfaat.

    Salam

    Anta Ginting

  • syaifuddin_se

    Member
    4 November 2008 at 10:47 am

    klo perusahaan outsourcing dalam hal jasa penyediaan SPG diperusahaan saya biasanya mengunakan cara model 2 yaitu membayar perush A 10jt dianggap titipan gaji dan jasa manag(perantara) 1.5 jt dan biasanya di kontrak di terangkan bahwa untuk PPh 21 karyawan tersebut di tanggung oleh pemberi kerja. secara nature transaksi tsb bahwa pembayaran PT A 1,5 jt tersebut adalah pendapatan perusahaan A sebagai jasa perranatara ditagih dengan invoice terpisah lalu kita catat sebagai jasa management/perantara . dan 10jt ditagih dengan invoice terpisah adalah gaji karyawan kita masukkan ke dalam biaya gaji SPG. kedua-duanya dikenakan PPh yaitu PPh 23 untuk jasa managemen(perantara) dan PPh 21 untuk gaji spg. thks

  • syaifuddin_se

    Member
    4 November 2008 at 10:49 am

    tambahan untuk jasa management dikenakan PPN , sedang untuk gaji tidak dikenakan PPN

  • evan212

    Member
    4 November 2008 at 12:38 pm

    kalo pegawainya gak masuk dalam struktur pegawai pengguna jasa (perusahaan sdr. yasin) mending PPN nya pungut dari bruto apalagi di kontrak jelas2 karyawan tsb termasuk karyawan PT.A.
    Kecuali robah kontrak yg menyatakan karyawan tsb. adalah karyawan perusahaan sdr. yasin

  • syaifuddin_se

    Member
    4 November 2008 at 1:31 pm

    dalam kasus ini , kita melihat tenaga kerja tersebut sbg tng kontrak / harian, bukan karyawan permanen, pelaporan pajak PPh Psl 21 dibedakan dengan pegawai tetap.

    thanks

  • iwansiagian

    Member
    4 November 2008 at 1:45 pm

    Perusahaan A menagih yg nomor 1..
    jadi DPP PPN adalah 11.5 juta
    Tapi perush sdr. yasin memotong PPh 23 hanya dari jasanya saja sesuai PER-70..excluded Gaji…
    Utk lebih jelasnya lihat surat sbb :
    1. Surat Dirjen Pajak No. S-400/PJ.313/2006
    2. Surat Dirjen Pajak No. S-832/PJ.532/2002
    3. Surat Dirjen Pajak No. S-771/PJ.53/2003
    4. Surat Dirjen Pajak No. S-1002/PJ.53/2002

    Sebaiknya jangan perush sdr.yasin yg memotong PPh 21, karena itulah intinya O/S, kita meniadakan kemungkinan bukti bhw karyawan tsb adalah karyawan perush sdr. yasin..
    Karena apabila ada dispute tenaga kerja, maka bukti potong PPh 21 tsb bisa menjadi bukti di pengadilan hubungan industrial bhw sbnrnya karyawan o/s adalah karyawan perush sdr.yasin.. yg otomatis harus membayar pesangon apabila PHK.

  • Koostadi S

    Member
    4 November 2008 at 2:34 pm

    Kalau mendasarkan keterangan sdr Yasin bahwa tenaga yg dikontrak adalah karyawan perusahaan Outsourcing maka sdr yasin benar melakukan cara 1. yaitu membayar 11,5 Juta + PPN 10% – PPh 23
    sedangkan Perusahaan A wajib memotong PPh 21 tenaga yg di outsourcing kan karena PT A sebagai pemberi kerja

  • syaifuddin_se

    Member
    4 November 2008 at 2:46 pm

    lihat surat dirjen pajak dibawah ini:

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    2 Agustus 2006

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 141/PJ.43/2006

    TENTANG

    PERLAKUAN PPh ATAS JASA OUTSOURCING TENAGA KERJA

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 28 April 2006 perihal tersebut di atas, dengan ini
    disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a. Kontrak/tagihan jasa outsourcing tenaga kerja pada umumnya terdiri dari jumlah upah yang
    dibayarkan kepada tenaga kerja (biaya personil) ditambah dengan imbalan jasa manajemen
    (management fee) sejumlah prosentase tertentu;
    b. Jasa tersebut merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya terutang Pajak
    pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar total tagihan (biaya personil dan
    jasanya) sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2003;
    c. Jika tagihan/kontrak atas jasa tersebut dapat dipisahkan antara biaya personil dan jasanya,
    maka Pajak Penghasilan Pasal 23 yang harus dipotong oleh pengguna jasa adalah sebesar
    15% X 40% atau 6% dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN hanya atas pemberian
    jasanya saja, sesuai Surat Dirjen Pajak Nomor S-470/PJ.313/2003;
    d. Sebagai contoh untuk memperjelas masalah adalah sebagai berikut :
    Tagihan/kontrak jasa outsourcing tenaga kerja (dalam rupiah) :
    – Biaya personil 20.000.000
    – Jasa manajemen 10% 2.000.000
    jumlah 22.000.000
    PPN 10% 2.200.000
    Jumlah tagihan 24.200.000
    Jika mengacu pada poin c di atas, maka atas tagihan seperti contoh tersebut, pengguna jasa
    akan memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 6% X Rp. 2.000.000 = Rp. 120.000
    sehingga jumlah yang dibayarkan pengguna jasa kepada pemberi jasa adalah Rp. 24.200.000
    – Rp. 120.000 = Rp. 24.080.000;
    e. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Saudara memohon penegasan apakah perlakuan PPh
    Pasal 23 terhadap jasa outsourcing tenaga kerja sudah benar.

    2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 antara
    lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen,
    jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang
    dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara
    kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak
    dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar
    15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.

    3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002
    tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
    (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa :
    a. Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah :
    i. Jasa teknik dan jasa manajemen;
    ii. Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja.
    b. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong atas imbalan sehubungan dengan jasa
    tersebut pada butir a adalah 15% x 40% atau 6% (enam persen)dari jumlah bruto tidak
    termasuk PPN;
    c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa
    catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali
    apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan
    material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

    4. Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a. Apabila PT ABC ikut serta secara langsung dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan
    manajemen penyediaan tenaga kerja, maka atas jasa tersebut termasuk dalam pengertian
    jasa manajemen, yang atas imbalannya dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
    sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
    b. Apabila PT ABC hanya sebagai penyedia tenaga kerja, dan tidak bertanggung jawab atas
    pelaksanaan manajemennya, maka atas jasa tersebut termasuk dalam pengertian jasa
    rekruitmen/penyediaan tenaga kerja yang atas imbalannya dikenakan pemotongan Pajak
    Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak
    termasuk PPN;
    c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa
    catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali
    apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan
    material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak

    Demikian agar Saudara maklum.

    A.n. Direktur Jenderal,
    Direktur

    ttd.

    Sumihar Petrus Tambunan
    NIP 060055232

    Tembusan :
    Yth. Direktur Jenderal Pajak.

  • yasin

    Member
    5 November 2008 at 10:00 am

    ma kasih rekan-rekan atas masukannya,
    kesimpulan aku sehub outsourcing ini model pertama yang paling aman, tapi dengan model itu itu penyedia jasa outsourcing yang keberatan, shg cara yang agak aman mungkin sesui surat dirjen pajak S-141 yang di kirim rekan saefudin_se diatas,
    tapi ini apakah menjamin bahwa nanti kalo diperiksa tidak dilakukan koreksi, karena apakah iya jasa upah (titipan gaji) tersebut diperlakukan sama dengan pembelian material? (perush outsource mengenakan PPN atas penyediaan Tng krj dan pemakai jasa tidak memotong PPh 23 atas jasa itu -titipan gaji-),
    minimal tahu resiko yang timbul-lah
    so . . . .?

    thx
    salam Ortax

  • harry_logic

    Member
    6 November 2008 at 9:59 am

    Mungkin ini bisa dijadikan pilihan :
    Krn persh A (outsourcer) berkeberatan, mk minta (demi urusan pajak) perjanjiannya diubah sdmkian shg menyatakan bahwa persh A tidak bertanggungjawab atas hasil kerja dr tenaga kerja tsb. Persh A hanya menyediakan tenaga kerja. Di total tagihan tidak menyertakan management fee.
    Kalau itu dilaksanakan maka akan menghemat beban PPN.

  • antaginting

    Member
    6 November 2008 at 11:08 am

    Surat Edaran

    13 Januari 2003
    Nomor : SE 05/PJ.53/2003
    Hal : Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Di Bidang Tenaga Kerja.

    Yth 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
    2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
    3. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
    4. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
    Seluruh Indonesia.

    Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pangenaan PPN atas penyerahan jasa yang berkaitan dengan jasa bidang tenaga kerja dengan ini disampaikan hal hal sbb:
    1. 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah No.144 Tahun 2000 tentang jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan jasa di bidang tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

    a. Jasa tenaga kerja adalah Jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja degan menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorariurn, tunjangan dan sejenisnya. Tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya;

    b. Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh Pengusaha kepada pengguna jasa tenaga kerja, di mana Pengusaha dimaksud semata mata hanya menyerahkan jasa panyediaan tenaga kerja. Penyediaan jasa tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian Jasa kena Pajak lainnya, seperti jasa tehnik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat dan lain-lain.
    Dengam demikian, jasa penyedian tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai merupakan penyerahan jasa penyedian tenaga kerja yang dilakukan oleh Pengusaha dimana;

    • Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honararium, tunjangan dan sejenisnya kepada tenaga kerja; atau
     • Tenaga kerja dimaksud termasuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

    c. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.

    2. Atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja selain yang disebutkan pada butir 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai termasuk outsourcing. Outsourcing adalah kegiatan memberikan Jasa dalam suatu bidang usaha, kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pemberi jasa dengan disertai keterlibatan langsung tenaga kerja tsb dalam pelaksanaannya. Sehingga outsourcing merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang tidak termasuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.

    3. Dasar Pengenaan pajak atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 2 adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha jasa.

    4. Kepada para Kepala KPP diminta agar segera melakukan ppenelitian terhadap pemenuhan kewaJiban PaJak Partambahan Nilai dari perusahaan penyedia tenaga kerja atau perusahaan outsourcing di wilayah kerja masing-masing.

    5. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, Nomor SE 22/PJ.32/1991 tanggal 31 Desember 199 tentang Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dan Jasa Tenaga Kerja, dan surat surat penegasan yang tidak sesuai dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL,
    td,
    HADI POERNOMO
    NIP 060027375

  • Koostadi S

    Member
    6 November 2008 at 1:34 pm

    Saran saya perusahaan A harus menyatakan bahwa karyawan yg di outsourcingkan bukan sebagai karyawan Perusahaan A sehingga perusahaan sdr yassin yang memotong PPh 21 nya sedangkan Perusahaan A hanya dipotong PPh 23 atas jasanya aja (4,5 % x 1,5 Juta)atau perusahaan sdr Yassin mau meng Gross UP jadi tagihannya adalah gaji (10.471204 + jasa 1,5 juta)+10 % PPN
    Potonggan PPH 23 nya jadi 538.704,- yg terdiri dari 471.204 pph yg ditanggung sdr Yassin dan 67.500 pph 23 yg ditanggung oleh PT A

  • yasin

    Member
    6 November 2008 at 3:36 pm

    pak, Koos perusahaan aku bayarnya ke PT "A", itu akar permasalahanya, kalo yang bapak maksud begitu, bukan jasa outshourcing namanya pak, tapi itu mah hanya penyediaan tenaga kerja, bisa saja sih,
    jasa outsourcing ini telah banyak di pakai orang, tapi masih kurang jelasnya aturan perpajakanya, menurut aku aja,
    karena dengan kasus yang ada belum ketemu pola yang aman selain dengan membebankan PPN dari total dan pemotongan PPh 23 dari total pula, dan ini pihak outsaourcing yang keberatan, masuk akal sih. pola yang laen masih menyisakan grey area,

    salam Ortax

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now