• outsourcing

  • Koostadi S

    Member
    6 November 2008 at 3:48 pm

    kasus ini pernah saya tanyakan ke trainer yg berpengalaman, kata beliau tergantung pada karyawan yg di outsourcing kan masuk dalam perusahaan outsourcing apa nggak.(pelamar titip cv, begitu ada yg butuh baru dipanggil), kalau masuk daftar gaji dari perusahaan Outsourcing, maka pph 23 dipotong dari total Invoice, kalau tidak masuk dalam daftar gaji perusahaan outsorcing maka yg dikenakan pph 23 nya hanya jasanya.
    jalan keluarnya kalau saudara Yasin bersedia invoicenya di gross up

  • evan212

    Member
    7 November 2008 at 7:58 am

    kenapa perusahaan outsourcing selalu keberatan dipotong PPh pasal 23 dan tidak mau memungut PPN ?, mungkin males bikin laporan aja n keuntungannya berkurang. Kalo cuma dapet management fee bisa rugi perusahaan outsourcing, biasanya gaji yg dibayarkan ke karyawan2nya gak full karena dipotong biaya ini biaya itu.
    CMIIW

  • harry_logic

    Member
    7 November 2008 at 8:35 am
    Originaly posted by evan212:

    kenapa perusahaan outsourcing selalu keberatan dipotong PPh pasal 23 dan tidak mau memungut PPN ?

    Tambahkan, "kenapa" pula persh pengguna jasa outsourcing harus pusing dgn keberatan dari persh outsourcing tsb, toh aturan pajak utk ini sudah jelas dan persh outsourcing juga bukan hanya satu.

  • iwansiagian

    Member
    7 November 2008 at 9:38 am

    Sebenarnya perusahaan Jasa apapun yg dlm bentuk ada reimbursment dan ada jasanya, akan keberatan dipotong PPh 23 dari total tagihan karena scr logikanya penghasilan perush spt itu hanya akan mendapatkan margin bruto 10%-20% dari Total tagihan..Cth apabila reimbursment 1 M dan jasa nya 100 jt, yah penghasilannya yg hanya 100 jt tsb bukan yg 1 M, apalg perush outsourcing yg berhubungan dgn perush besar dan BUMN, semua gaji yg diterima peg o/s diterima bersih oleh pegawai, tdk ada dipotong sm sekali. Perush o/s menerima fee sktr 10-15% dari pemberi kerja, bukan dipotong dari gaji pegawai.
    Coba hitung aja dr contoh di atas apabila penghasilan yg diterima cm 100 jt, dikurangi biaya2 listrik,telp, air, gaji manajemen, sewa kantor, berapa yg diterima sebulan?taro lah yg diterima bersih 50 juta, tapi mereka harus dipotong 4.5% dari 1.1 M = Rp. 49.5 juta dipotong PPh 23.

    Dengan Laba bersih(PKP) 50 juta, mereka udah dipotong PPh 23 sebesar Rp 49.5 juta…

    Masuk akal ngak?sudah pasti lebih bayar terus..silahkan rekan2 menjawabnya sendiri.
    Mudahan rekan2 bisa melihat setiap bisnis/usaha dari masing nature nya bagaimana..

  • iwansiagian

    Member
    7 November 2008 at 9:46 am

    perusahaan o/s tidak akan rugi walau hanya mendapatkan penghasilan dr management fee… karena intinya dari bisnis o/s adalah efisiensi..untuk menghitung gaji, upah lembur dan ngurusin absensi 1000 org pegawai o/s paling dibutuhkan hanya 2 orang..Dan yg hrs diingat adalah knp perush memakai tenaga outsourcing adalah kadang memang nature of business dari perus tsb yg nga memungkinkan untuk dijadikan peg tetap, misal perush konstruksi, yg kerja berdasarkan order..order stop dan selesai, ya selesai juga tenaga kerjanya..

  • yasin

    Member
    7 November 2008 at 10:01 am
    Originaly posted by Koostadi S:

    jalan keluarnya kalau saudara Yasin bersedia invoicenya di gross up

    denan begini permasalahan selesai, tapi ini ga fair donk, dan kayaknya ga sesuai dengan konsep outshourcing yang sekarang byk berkembang?

    Originaly posted by evan212:

    biasanya gaji yg dibayarkan ke karyawan2nya gak full

    inilah yang membuat dan menimbulkan grey area.

    Originaly posted by harry_logic:

    Tambahkan, "kenapa" pula persh pengguna jasa outsourcing harus pusing dgn keberatan dari persh outsourcing

    karena ini menentukan sebagai biaya apa atas pengeluaran yang telah kita lakukan materialkah, jasakah, perlakuan atas pengeluaran mas,

  • iwansiagian

    Member
    7 November 2008 at 10:20 am

    Untuk meyakinkan sdr. yasin untuk memotong PPh 23 hanya dari jasa nya lihat Surat Dirjen Pajak No. S-400/PJ.313/2006 tanggal 23 Mei 2006 mengenai "Potongan PPh 23 atas Jasa Tenaga Kerja"..jelas sekali disitu…
    Kalo sdr.yasin belum juga yakin, minta lah ke rekanan perush outsourcing sdr.yasin agar mereka memberikan surat penegasan dari KPP mereka yg menyatakan bahwa perush mereka hanya dikenakan PPh 23 dari jasa saja dalam hal transaksi dengan perush sdr.yasin.

  • yasin

    Member
    7 November 2008 at 11:00 am

    oke mas masukanya, ma kasih banyak
    thx berat buat semua, karena masukan-masukannya banyak menjadi pertimbangan kami yang mo ngambil pola yang pas buat kita dan buat perush outsource,

    jabat erat, Ortax

  • Koostadi S

    Member
    7 November 2008 at 3:22 pm

    kelemahan kita adalah masalah komonikasi, banyak perusahaan pada saat mau deal dengan perusahaan lain entak masalah outsourcing atau kontrak lain, seringkali Bag Pajak tidak dilibatkan.
    sehingga didalam kotrak dengan pihak lain tersebut masalah hak dan kwajipan perpajakan tidak disebutkan didalam kontrak, sehingga pada saat pembayaran baru timbul masalah.
    kasus pada Saudara Yasin mungkin tidak akan terjadi apabila pada saat deal dengan perusahaan outsourcing didalam kontraknya disebutkan hak dan kwajiban perpajakannya……. semoga

Viewing 16 - 24 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now