Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Orang Pribadi yang Tidak Bisa Menggunakan PP 23 Tahun 2018
Orang Pribadi yang Tidak Bisa Menggunakan PP 23 Tahun 2018
siang para senior,
Terkait dengan masa waktu orang pribadi yang menggunakan pp 23 tahun 2018 adalah 7 tahun, jika masa waktu tersebut sudah habis. bagaimana perlakuan perpajakan terhadap wajib pajak tersebut ?
tolong pencerahannya.terima kasih
setau saya jika sudah berakhir maka kembali menggunakan tarif normal pasal 17 UU PPh
ini wajib pembukuannya rekan
tolong pencerahannya
Tidak wajib, tapi harus melakukan pemberitahuan kepada KPP terdaftar paling lambat 3 bulan pertama Tahun Pajak bersangkutan. Misalkan masa berlaku s.d. 31 Desdember 22, maka paling lambat memberitahukan 31 Maret 23. #cmiiw
rekan,sy dengar info dari teman saya. katanya di pp 23 tahun 2018 ,kalau jangka waktu penggunaan tarif 0.5% umkm sudah habis. kita menggunakan tarif pasal 17 ( norma) dan wajib pembukuan ?
di pp 23 tahun 2018 .tertulis begitu
mohon pencerahannya
sepi x lah wkwkwk
Untuk WP OP yang PP 23 nya sudah habis, menurut saya masih punya hak ya untuk menggunakan NPPN sepanjang peredaran bruto masih < 4,8 M.
Coba saja lakukan pemberitahuan penggunaan norma setelah PP 23 nya habis. Kalau ditolak, ya pembukuan. #cmiiw
ok tq rekan