Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Orang Pribadi yang Tidak Bisa Menggunakan PP 23 Tahun 2018

  • Orang Pribadi yang Tidak Bisa Menggunakan PP 23 Tahun 2018

  • gabriella virginia

    Member
    3 May 2023 at 12:13 pm

    siang para senior,

    Terkait dengan masa waktu orang pribadi yang menggunakan pp 23 tahun 2018 adalah 7 tahun, jika masa waktu tersebut sudah habis. bagaimana perlakuan perpajakan terhadap wajib pajak tersebut ?

    tolong pencerahannya.terima kasih

  • doripau

    Member
    3 May 2023 at 4:50 pm

    setau saya jika sudah berakhir maka kembali menggunakan tarif normal pasal 17 UU PPh

    • gabriella virginia

      Member
      4 May 2023 at 1:03 pm

      ini wajib pembukuannya rekan

      tolong pencerahannya

      • Mr D

        Member
        4 May 2023 at 1:29 pm

        Tidak wajib, tapi harus melakukan pemberitahuan kepada KPP terdaftar paling lambat 3 bulan pertama Tahun Pajak bersangkutan. Misalkan masa berlaku s.d. 31 Desdember 22, maka paling lambat memberitahukan 31 Maret 23. #cmiiw

        • gabriella virginia

          Member
          8 May 2023 at 1:08 pm

          rekan,sy dengar info dari teman saya. katanya di pp 23 tahun 2018 ,kalau jangka waktu penggunaan tarif 0.5% umkm sudah habis. kita menggunakan tarif pasal 17 ( norma) dan wajib pembukuan ?

          di pp 23 tahun 2018 .tertulis begitu

          mohon pencerahannya

          • gabriella virginia

            Member
            9 May 2023 at 12:32 pm

            sepi x lah wkwkwk

          • Mr D

            Member
            9 May 2023 at 2:40 pm

            Untuk WP OP yang PP 23 nya sudah habis, menurut saya masih punya hak ya untuk menggunakan NPPN sepanjang peredaran bruto masih < 4,8 M.

            Coba saja lakukan pemberitahuan penggunaan norma setelah PP 23 nya habis. Kalau ditolak, ya pembukuan. #cmiiw

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now