Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › OP pake norma,PM nya bisa dikreditkan?
OP pake norma,PM nya bisa dikreditkan?
mas harusnya masuk ke PPN
attn rekan begawan
misalnya WP OP sebut saja tuan X, WP OP membuka kedai kopi disamping itu juga membuka toko kelontong.
jadi untuk penghitungan PPh pasal 25, apakah usaha kedai kopi dan usaha toko kelontong dijumlah omzet sebulan lalu dikalikan tarif 0,75%?
apakah begitu? mohon penjelasan…….
- Originaly posted by kevin_boy:
misalnya WP OP sebut saja tuan X, WP OP membuka kedai kopi disamping itu juga membuka toko kelontong.
jadi untuk penghitungan PPh pasal 25, apakah usaha kedai kopi dan usaha toko kelontong dijumlah omzet sebulan lalu dikalikan tarif 0,75%?
1. WPOP Pengusaha tertentu aturan lama (sd. 31-12-2008) adalah pedagang eceran yg mempunyai lebih dari satu tempat usaha, tidak termasuk restoran dan perdagang kendaraan bermotor. Dengan demikian dlm contoh tsb di atas Tuan X bukan WPOP pengusaha tertentu.
2. Seandainya Tuan X punya dua toko kelontong, maka angsuran PPh Ps 25 utk masing-masing toko sebesar 0,75% dari omzet (dua setoran).
3. WPOP Pengusaha tertentu aturan baru (seperti yg saya tulis di atas) berdasarkan defenisi dlm PMK-255/2008, detail penjabarannya blm diterbitkan oleh dirjenpa, jadi seperti pengertian lama atau asalkan punya lebih dari satu tempat usaha artinya apabila Tuan X punya 2 toko kelontong, maka pembayaran angsuran PPh pasal 25 WAJIB mengunakan tarif sebesar 0,75% dari omzet ya?
dan BUKAN dari PPh terutang di SPT Tahunan (tahun pajak lalu) baru dibagikan 12
[quote=kevin_boy]artinya apabila Tuan X punya 2 toko kelontong, maka pembayaran angsuran PPh pasal 25 WAJIB mengunakan tarif sebesar 0,75% dari omzet ya?
Betul sekali ..
kalau misalnya Tuan X punya 2 toko kelontong
contoh toko A dan B. omset setahun toko A sebesar 350 juta sedangkan omset toko B sebesar 450 jutaTentu peredaran bruto/omset setahun digabungkan di SPT Tahunan PPh OP sudah melebihi 600 juta, apakah Tuan X wajib dikukuhkan sebagai PKP?
- Originaly posted by kevin_boy:
kalau misalnya Tuan X punya 2 toko kelontong
contoh toko A dan B. omset setahun toko A sebesar 350 juta sedangkan omset toko B sebesar 450 jutaTentu peredaran bruto/omset setahun digabungkan di SPT Tahunan PPh OP sudah melebihi 600 juta, apakah Tuan X wajib dikukuhkan sebagai PKP?
Betuul ..