Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi OP bekerja di LN (pelaporan SPT dan Penyetoran) ??

  • OP bekerja di LN (pelaporan SPT dan Penyetoran) ??

  • evan212

    Member
    6 August 2008 at 9:37 am

    mo sharing aja berhubung lagi debat dgn temen :

    X mempunyai NPWP di Indonesia, selama tahun 2006 s/d sekarang bekerja di LN (lebih dari 183 hari), berdasarkan threaty secara otomatis hak pemajakannya bukan di Indonesia. yg menjadi pertanyaan :
    1. apakah X tetap terutang pajak di Indonesia dengan melaporkan pemotongan pajak di LN sebagai kredit pajak ?
    2. apakah X hanya melaporkan SPT Nihil di Indonesia dengan melampirkan pelaporan pajak di LN dan COD(SKD) ?
    3. ato ada yg laen ??

    minta pendapatnya, karena pendapat anda bisa menentukan siapa diantara kami yang benar (:smile mode on:)

  • evan212

    Member
    6 August 2008 at 9:37 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now