Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › OP bekerja di LN (pelaporan SPT dan Penyetoran) ??
OP bekerja di LN (pelaporan SPT dan Penyetoran) ??
mo sharing aja berhubung lagi debat dgn temen :
X mempunyai NPWP di Indonesia, selama tahun 2006 s/d sekarang bekerja di LN (lebih dari 183 hari), berdasarkan threaty secara otomatis hak pemajakannya bukan di Indonesia. yg menjadi pertanyaan :
1. apakah X tetap terutang pajak di Indonesia dengan melaporkan pemotongan pajak di LN sebagai kredit pajak ?
2. apakah X hanya melaporkan SPT Nihil di Indonesia dengan melampirkan pelaporan pajak di LN dan COD(SKD) ?
3. ato ada yg laen ??minta pendapatnya, karena pendapat anda bisa menentukan siapa diantara kami yang benar (:smile mode on:)
Viewing 1 - 2 of 2 replies