Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Objek PPh Pasal 23 Jasa Katering

  • Objek PPh Pasal 23 Jasa Katering

  • Pajak

    Member
    21 February 2022 at 1:37 pm

    Siang, izin bertanya misal ada transaksi katering ditagihan rincian sbb

    Nasi Box 100 pcs 5.000.000

    Pajak daerah 500.000

    charge minimum 1.000.000 (karena pemesanan tidak mencapai minimum order)

    Total 6.500.000

    untuk pemotongan pph 23 dppnya dari yang mana ya? dari total atau nasi box saja

    Terima kasih

  • prabu

    Member
    21 February 2022 at 2:23 pm

    CMIIW,

    Si Catering dapet penghasilan cuma dari Nasi Box + Charges, menurut saya itu yg jd DPP pph 23. Pajak daerah non penghasilan si catering karena akan disetorkan ke Pemda sebagai pajak restoran.

  • Pajak

    Member
    21 February 2022 at 2:34 pm

    charge minimum berarti juga termasuk objek ya rekan? pihak catering hanya mau dipotong dari nasi box saja. karena mereka menganggap objek pph sesuai dengan dpp pajak restoran yang sudah dibayarkan. .

    • CHINMI KUIL DAIRIN

      Member
      22 February 2022 at 8:24 am

      PPh 23 dan PB-1 menyatakan Jasa katering dihitung berdasarkan seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun
      yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan.
      Dengan demikian seperti rekan dijitakamu sampaiakan PPh-23 dan PB-1 dihitung dari Nasi Box + charges.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now