Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NSFP
Selamat pagi, mohon pencerahan tentang nomor referensi faktur pajak yang diinput ke E-faktur.
ENOFA misal mendapatkan nomor 1-100 dan di e-faktur nomor awal 1, nomor akhir 80 dan faktur terakhir 80 tercatatnya. Sekarang saya mau membuat faktur nomor 81 dan tidak bisa karena nomor faktur melebihi batas. Bagaimana ya solusinya ? padahal seharusnya masih ada 20 nomor lagi.
berarti yg di dapat 80 nomor rekan bukan 100, disitu rekan jelas menulis nomor akhir 80 dan fp terakhir digunakan nomor 80.
coba cek lg nsfp yg rekan sudah download.
Viewing 1 - 2 of 2 replies