Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › NSFP 2014 Sudah Habis
To rekan2 yang berbudi..
Mohon pencerahan atas kasus ini:Tanggal 05 Januari 2015 NSFP untuk Tahun 2014 telah habis digunakan(010.003-14.xxxxxxxx)..selanjutnya WP meminta kembali NSFP dan diberikan untuk Digit Tahun 2015 (010.000-15.xxxxxxxx).
Pada tanggal 12 Jan 15, ternyata ada beberapa Invoice yang belum diterbitkan FP ke pembeli.
Bisa tidak ya no yang digit tahun 2015 digunakan untuk FP tahun 2014Terima Kasih
To rekan2 yang berbudi..
Mohon pencerahan atas kasus ini:Tanggal 05 Januari 2015 NSFP untuk Tahun 2014 telah habis digunakan(010.003-14.xxxxxxxx)..selanjutnya WP meminta kembali NSFP dan diberikan untuk Digit Tahun 2015 (010.000-15.xxxxxxxx).
Pada tanggal 12 Jan 15, ternyata ada beberapa Invoice yang belum diterbitkan FP ke pembeli.
Bisa tidak ya no yang digit tahun 2015 digunakan untuk FP tahun 2014Terima Kasih
- Originaly posted by za.vikinglp:
Bisa tidak ya no yang digit tahun 2015 digunakan untuk FP tahun 2014
tidak bisa.
digit tahunnya saja 15, berarti penggunaannya untuk tahun 2015. - Originaly posted by za.vikinglp:
Bisa tidak ya no yang digit tahun 2015 digunakan untuk FP tahun 2014
tidak bisa.
digit tahunnya saja 15, berarti penggunaannya untuk tahun 2015. Jadi solusinya gimana rekan atas Invoice yang belum diterbitkan di tahun 2014 sedangkan KPP sudah tidak mau lagi memberikan NSFP untuk tahun 2014… apa ada sanksi nya jika Penjual tidak menerbitkan FP
Jadi solusinya gimana rekan atas Invoice yang belum diterbitkan di tahun 2014 sedangkan KPP sudah tidak mau lagi memberikan NSFP untuk tahun 2014… apa ada sanksi nya jika Penjual tidak menerbitkan FP
- Originaly posted by za.vikinglp:
Jadi solusinya gimana rekan atas Invoice yang belum diterbitkan di tahun 2014 sedangkan KPP sudah tidak mau lagi memberikan NSFP untuk tahun 2014
Jika masih memungkinkan dari segi pembelinya yang tidak masalah dan beberapa transaksinya dengan pembeli yang sama coba buat Faktur Pajak Gabungan saja.
Salam
- Originaly posted by za.vikinglp:
Jadi solusinya gimana rekan atas Invoice yang belum diterbitkan di tahun 2014 sedangkan KPP sudah tidak mau lagi memberikan NSFP untuk tahun 2014
Jika masih memungkinkan dari segi pembelinya yang tidak masalah dan beberapa transaksinya dengan pembeli yang sama coba buat Faktur Pajak Gabungan saja.
Salam
Saran reka KoRaY sepertinya patut didiskusikan ke pembeli,mudah2n saja pembeli tidak mempersulit..agar semua bisa berjalan dengan baik.
Tks rekan2 atas masukan..sukses selalu.
Saran reka KoRaY sepertinya patut didiskusikan ke pembeli,mudah2n saja pembeli tidak mempersulit..agar semua bisa berjalan dengan baik.
Tks rekan2 atas masukan..sukses selalu.
- Originaly posted by za.vikinglp:
Jadi solusinya gimana rekan atas Invoice yang belum diterbitkan di tahun 2014 sedangkan KPP sudah tidak mau lagi memberikan NSFP untuk tahun 2014… apa ada sanksi nya jika Penjual tidak menerbitkan FP
buatkan dengan menggunakan NSFP yang didapat di tahun 2015.
Faktanya, FP tersebut diteritkan terlambat, jika ketahuan petugas, tentunya akan dikenakan sanksi.. - Originaly posted by za.vikinglp:
Jadi solusinya gimana rekan atas Invoice yang belum diterbitkan di tahun 2014 sedangkan KPP sudah tidak mau lagi memberikan NSFP untuk tahun 2014… apa ada sanksi nya jika Penjual tidak menerbitkan FP
buatkan dengan menggunakan NSFP yang didapat di tahun 2015.
Faktanya, FP tersebut diteritkan terlambat, jika ketahuan petugas, tentunya akan dikenakan sanksi.. - Originaly posted by wrmhswr:
buatkan dengan menggunakan NSFP yang didapat di tahun 2015.
Faktanya, FP tersebut diteritkan terlambat, jika ketahuan petugas, tentunya akan dikenakan sanksi..Nyemplung ke jurang dong ini namanya rekan wrmhswr?
Memangnya jika dibuatkan Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tahun 2015 bisa di input di e-SPT PPN 1111 nya?salam
- Originaly posted by wrmhswr:
buatkan dengan menggunakan NSFP yang didapat di tahun 2015.
Faktanya, FP tersebut diteritkan terlambat, jika ketahuan petugas, tentunya akan dikenakan sanksi..Nyemplung ke jurang dong ini namanya rekan wrmhswr?
Memangnya jika dibuatkan Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tahun 2015 bisa di input di e-SPT PPN 1111 nya?salam