• NSFP 2014 Sudah Habis

     KoRaY updated 9 years, 2 months ago 11 Members · 67 Posts
  • za.vikinglp

    Member
    20 January 2015 at 3:42 pm
  • za.vikinglp

    Member
    20 January 2015 at 3:42 pm

    To rekan2 yang berbudi..
    Mohon pencerahan atas kasus ini:

    Tanggal 05 Januari 2015 NSFP untuk Tahun 2014 telah habis digunakan(010.003-14.xxxxxxxx)..selanjutnya WP meminta kembali NSFP dan diberikan untuk Digit Tahun 2015 (010.000-15.xxxxxxxx).
    Pada tanggal 12 Jan 15, ternyata ada beberapa Invoice yang belum diterbitkan FP ke pembeli.
    Bisa tidak ya no yang digit tahun 2015 digunakan untuk FP tahun 2014

    Terima Kasih

  • za.vikinglp

    Member
    20 January 2015 at 3:42 pm

    To rekan2 yang berbudi..
    Mohon pencerahan atas kasus ini:

    Tanggal 05 Januari 2015 NSFP untuk Tahun 2014 telah habis digunakan(010.003-14.xxxxxxxx)..selanjutnya WP meminta kembali NSFP dan diberikan untuk Digit Tahun 2015 (010.000-15.xxxxxxxx).
    Pada tanggal 12 Jan 15, ternyata ada beberapa Invoice yang belum diterbitkan FP ke pembeli.
    Bisa tidak ya no yang digit tahun 2015 digunakan untuk FP tahun 2014

    Terima Kasih

  • wrmhswr

    Member
    20 January 2015 at 10:51 pm
    Originaly posted by za.vikinglp:

    Bisa tidak ya no yang digit tahun 2015 digunakan untuk FP tahun 2014

    tidak bisa.
    digit tahunnya saja 15, berarti penggunaannya untuk tahun 2015.

  • wrmhswr

    Member
    20 January 2015 at 10:51 pm
    Originaly posted by za.vikinglp:

    Bisa tidak ya no yang digit tahun 2015 digunakan untuk FP tahun 2014

    tidak bisa.
    digit tahunnya saja 15, berarti penggunaannya untuk tahun 2015.

  • za.vikinglp

    Member
    21 January 2015 at 9:33 am

    Jadi solusinya gimana rekan atas Invoice yang belum diterbitkan di tahun 2014 sedangkan KPP sudah tidak mau lagi memberikan NSFP untuk tahun 2014… apa ada sanksi nya jika Penjual tidak menerbitkan FP

  • za.vikinglp

    Member
    21 January 2015 at 9:33 am

    Jadi solusinya gimana rekan atas Invoice yang belum diterbitkan di tahun 2014 sedangkan KPP sudah tidak mau lagi memberikan NSFP untuk tahun 2014… apa ada sanksi nya jika Penjual tidak menerbitkan FP

  • KoRaY

    Member
    21 January 2015 at 10:14 am
    Originaly posted by za.vikinglp:

    Jadi solusinya gimana rekan atas Invoice yang belum diterbitkan di tahun 2014 sedangkan KPP sudah tidak mau lagi memberikan NSFP untuk tahun 2014

    Jika masih memungkinkan dari segi pembelinya yang tidak masalah dan beberapa transaksinya dengan pembeli yang sama coba buat Faktur Pajak Gabungan saja.

    Salam

  • KoRaY

    Member
    21 January 2015 at 10:14 am
    Originaly posted by za.vikinglp:

    Jadi solusinya gimana rekan atas Invoice yang belum diterbitkan di tahun 2014 sedangkan KPP sudah tidak mau lagi memberikan NSFP untuk tahun 2014

    Jika masih memungkinkan dari segi pembelinya yang tidak masalah dan beberapa transaksinya dengan pembeli yang sama coba buat Faktur Pajak Gabungan saja.

    Salam

  • za.vikinglp

    Member
    21 January 2015 at 10:36 am

    Saran reka KoRaY sepertinya patut didiskusikan ke pembeli,mudah2n saja pembeli tidak mempersulit..agar semua bisa berjalan dengan baik.

    Tks rekan2 atas masukan..sukses selalu.

  • za.vikinglp

    Member
    21 January 2015 at 10:36 am

    Saran reka KoRaY sepertinya patut didiskusikan ke pembeli,mudah2n saja pembeli tidak mempersulit..agar semua bisa berjalan dengan baik.

    Tks rekan2 atas masukan..sukses selalu.

  • wrmhswr

    Member
    21 January 2015 at 7:44 pm
    Originaly posted by za.vikinglp:

    Jadi solusinya gimana rekan atas Invoice yang belum diterbitkan di tahun 2014 sedangkan KPP sudah tidak mau lagi memberikan NSFP untuk tahun 2014… apa ada sanksi nya jika Penjual tidak menerbitkan FP

    buatkan dengan menggunakan NSFP yang didapat di tahun 2015.
    Faktanya, FP tersebut diteritkan terlambat, jika ketahuan petugas, tentunya akan dikenakan sanksi..

  • wrmhswr

    Member
    21 January 2015 at 7:44 pm
    Originaly posted by za.vikinglp:

    Jadi solusinya gimana rekan atas Invoice yang belum diterbitkan di tahun 2014 sedangkan KPP sudah tidak mau lagi memberikan NSFP untuk tahun 2014… apa ada sanksi nya jika Penjual tidak menerbitkan FP

    buatkan dengan menggunakan NSFP yang didapat di tahun 2015.
    Faktanya, FP tersebut diteritkan terlambat, jika ketahuan petugas, tentunya akan dikenakan sanksi..

  • KoRaY

    Member
    22 January 2015 at 9:28 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    buatkan dengan menggunakan NSFP yang didapat di tahun 2015.
    Faktanya, FP tersebut diteritkan terlambat, jika ketahuan petugas, tentunya akan dikenakan sanksi..

    Nyemplung ke jurang dong ini namanya rekan wrmhswr?
    Memangnya jika dibuatkan Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tahun 2015 bisa di input di e-SPT PPN 1111 nya?

    salam

  • KoRaY

    Member
    22 January 2015 at 9:28 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    buatkan dengan menggunakan NSFP yang didapat di tahun 2015.
    Faktanya, FP tersebut diteritkan terlambat, jika ketahuan petugas, tentunya akan dikenakan sanksi..

    Nyemplung ke jurang dong ini namanya rekan wrmhswr?
    Memangnya jika dibuatkan Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tahun 2015 bisa di input di e-SPT PPN 1111 nya?

    salam

Viewing 1 - 15 of 67 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now