Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › NSFP 2014 Sudah Habis
- Originaly posted by KoRaY:
Memangnya jika dibuatkan Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tahun 2015 bisa di input di e-SPT PPN 1111 nya?
bisa, kan lapornya juga di tahun 2015 sesuai masa penerbitan FP.
- Originaly posted by KoRaY:
Memangnya jika dibuatkan Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tahun 2015 bisa di input di e-SPT PPN 1111 nya?
bisa, kan lapornya juga di tahun 2015 sesuai masa penerbitan FP.
- Originaly posted by wrmhswr:
bisa, kan lapornya juga di tahun 2015 sesuai masa penerbitan FP.
ini maksudnya laporan masa pajak tahun 2015?
kalo seperti ini sama saja menyerahkan diri untuk diberikan sanksi rekan.
Invoice 2014 kok dilapor di masa pajak 2015?
dan pertanyaan selanjutnya apakah pembeli dapat menerimanya jika seperti yang rekan katakan?
saya rasa pembeli akan lebih selektif dan menolak faktur tersebut.Salam
- Originaly posted by wrmhswr:
bisa, kan lapornya juga di tahun 2015 sesuai masa penerbitan FP.
ini maksudnya laporan masa pajak tahun 2015?
kalo seperti ini sama saja menyerahkan diri untuk diberikan sanksi rekan.
Invoice 2014 kok dilapor di masa pajak 2015?
dan pertanyaan selanjutnya apakah pembeli dapat menerimanya jika seperti yang rekan katakan?
saya rasa pembeli akan lebih selektif dan menolak faktur tersebut.Salam
- Originaly posted by za.vikinglp:
Bisa tidak ya no yang digit tahun 2015 digunakan untuk FP tahun 2014
invoice bulan apa?
- Originaly posted by za.vikinglp:
Bisa tidak ya no yang digit tahun 2015 digunakan untuk FP tahun 2014
invoice bulan apa?
- Originaly posted by za.vikinglp:
Tanggal 05 Januari 2015 NSFP untuk Tahun 2014 telah habis digunakan(010.003-14.xxxxxxxx)
Rekan, apakah NSFP Tahun 2014 anda gunakan utk tahun 2015?
- Originaly posted by za.vikinglp:
Tanggal 05 Januari 2015 NSFP untuk Tahun 2014 telah habis digunakan(010.003-14.xxxxxxxx)
Rekan, apakah NSFP Tahun 2014 anda gunakan utk tahun 2015?
- Originaly posted by KoRaY:
Invoice 2014 kok dilapor di masa pajak 2015?
Jika pada kenyataannya invoice tahun 2014, tapi FP dibuat tahun 2015, ya silahkan tanggal bulan tahun FP nya pakai tahun 2015, menggunakan NSFP digit 15 dan laporkan di tahun 2015.
Kecuali rekan mau lapor ga sesuai tanggal penerbitan FP juga boleh asal mau menanggung sanksinya.
Atau rekan mau buat FP tahun 2014 tapi menggunakan NSFP tahun 2015?
Itu jelas2 FP tidak lengkap dan pembeli mana mau menerimanya karena tidak bisa mengkreditkannya.Semoga membantu.
- Originaly posted by KoRaY:
Invoice 2014 kok dilapor di masa pajak 2015?
Jika pada kenyataannya invoice tahun 2014, tapi FP dibuat tahun 2015, ya silahkan tanggal bulan tahun FP nya pakai tahun 2015, menggunakan NSFP digit 15 dan laporkan di tahun 2015.
Kecuali rekan mau lapor ga sesuai tanggal penerbitan FP juga boleh asal mau menanggung sanksinya.
Atau rekan mau buat FP tahun 2014 tapi menggunakan NSFP tahun 2015?
Itu jelas2 FP tidak lengkap dan pembeli mana mau menerimanya karena tidak bisa mengkreditkannya.Semoga membantu.
- Originaly posted by wrmhswr:
Jika pada kenyataannya invoice tahun 2014, tapi FP dibuat tahun 2015, ya silahkan tanggal bulan tahun FP nya pakai tahun 2015, menggunakan NSFP digit 15 dan laporkan di tahun 2015.
asumsi: penyerahan jg di 2014.
apakah fp 2015 utk penyerahan/invoice 2014 tsb sah sesusai uu ppn??? - Originaly posted by wrmhswr:
Jika pada kenyataannya invoice tahun 2014, tapi FP dibuat tahun 2015, ya silahkan tanggal bulan tahun FP nya pakai tahun 2015, menggunakan NSFP digit 15 dan laporkan di tahun 2015.
asumsi: penyerahan jg di 2014.
apakah fp 2015 utk penyerahan/invoice 2014 tsb sah sesusai uu ppn??? - Originaly posted by wrmhswr:
Jika pada kenyataannya invoice tahun 2014, tapi FP dibuat tahun 2015, ya silahkan tanggal bulan tahun FP nya pakai tahun 2015, menggunakan NSFP digit 15 dan laporkan di tahun 2015.
loh kok? bukannya ini menjadi seperti yang rekan katakan sendiri? seperti quote dibawah ini..
Originaly posted by wrmhswr:Atau rekan mau buat FP tahun 2014 tapi menggunakan NSFP tahun 2015?
Itu jelas2 FP tidak lengkap dan pembeli mana mau menerimanya karena tidak bisa mengkreditkannya.Originaly posted by ktfd:asumsi: penyerahan jg di 2014.
apakah fp 2015 utk penyerahan/invoice 2014 tsb sah sesusai uu ppn???nah ini dia pertanyaan yang saya maksud..
Salam
- Originaly posted by wrmhswr:
Jika pada kenyataannya invoice tahun 2014, tapi FP dibuat tahun 2015, ya silahkan tanggal bulan tahun FP nya pakai tahun 2015, menggunakan NSFP digit 15 dan laporkan di tahun 2015.
loh kok? bukannya ini menjadi seperti yang rekan katakan sendiri? seperti quote dibawah ini..
Originaly posted by wrmhswr:Atau rekan mau buat FP tahun 2014 tapi menggunakan NSFP tahun 2015?
Itu jelas2 FP tidak lengkap dan pembeli mana mau menerimanya karena tidak bisa mengkreditkannya.Originaly posted by ktfd:asumsi: penyerahan jg di 2014.
apakah fp 2015 utk penyerahan/invoice 2014 tsb sah sesusai uu ppn???nah ini dia pertanyaan yang saya maksud..
Salam
Dear All rekan,
boleh nimbrung sedikit nech, di tempat saya yang terjadi adalah tidak bisa melakukan pembetulan SPT PPN tahun 2014, karena KPP/DJP tidak menerbitkan normor seri yang tahun 2014.
apakah ini bertentangan dengan UU PPN? atau KUP mengenai pembetulan SPT
thanks