• NPWP pada pertengahan tahun

  • SCORPION

    Member
    7 April 2014 at 11:47 pm

    Rekan2, bila ada WPOP yang mempunyai pekerjaan bebas, baru punya NPWP pada bulan April, bagaimana perlakuan dan perhitungan perpajakannya ya?
    Apakah ada angsuran pph 25, mengingat NPWP dipunyai pada pertengahan tahun….

    Tks.

  • SCORPION

    Member
    7 April 2014 at 11:47 pm

    Rekan2, bila ada WPOP yang mempunyai pekerjaan bebas, baru punya NPWP pada bulan April, bagaimana perlakuan dan perhitungan perpajakannya ya?
    Apakah ada angsuran pph 25, mengingat NPWP dipunyai pada pertengahan tahun….

    Tks.

  • SCORPION

    Member
    7 April 2014 at 11:47 pm
  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 7:29 am
    Originaly posted by scorpion:

    Apakah ada angsuran pph 25, mengingat NPWP dipunyai pada pertengahan tahun….

    ada, ketentuan PPh 25 WP Baru

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 7:29 am
    Originaly posted by scorpion:

    Apakah ada angsuran pph 25, mengingat NPWP dipunyai pada pertengahan tahun….

    ada, ketentuan PPh 25 WP Baru

  • SCORPION

    Member
    8 April 2014 at 10:20 am

    Rekan Pri, ada link panduannya?
    Tks

  • SCORPION

    Member
    8 April 2014 at 10:20 am

    Rekan Pri, ada link panduannya?
    Tks

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 10:23 am
    Originaly posted by scorpion:

    Rekan Pri, ada link panduannya?
    Tks

    Pasal 2 PMK 255/2008

    (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak
    Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang
    disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
    (2) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
    a. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan
    dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan
    neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
    b. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan
    pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau
    menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya
    penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma
    Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
    (3) Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
    (4) Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib Pajak badan yang
    mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
    adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi
    laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 10:23 am
    Originaly posted by scorpion:

    Rekan Pri, ada link panduannya?
    Tks

    Pasal 2 PMK 255/2008

    (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak
    Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang
    disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
    (2) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
    a. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan
    dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan
    neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
    b. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan
    pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau
    menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya
    penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma
    Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
    (3) Untuk Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
    (4) Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib Pajak badan yang
    mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
    adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi
    laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

  • SCORPION

    Member
    8 April 2014 at 11:28 am

    Terima kasih rekan, jadi bila pekerjaan bebas sebagai konsultan atau makelar, norma penghasilan nettonya 50% ya?
    Ini saya coba kasih contoh perhitungan, bener ga ya?
    Tks

    Peredaran bruto bulan Mei 2014 10,000,000.00
    Penghasilan neto bulan Mei 2014 = 50% x Rp. 10.000.000,00 5,000,000.00
    Penghasilan neto disetahunkan = 12 x Rp. 5.000.000,00 60,000,000.00
    PTKP (K/1) 28,350,000.00
    PKP 31,650,000.00
    PPh Terutang = 5% x Rp. 31.650.000,00 1,582,500.00
    Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan Mei 2014 = 1/12 x Rp. 1.582.500,00 131,875.00
    Jadi angsuran pph 25 dimulai sejak bulan Mei 2014 ya? Januari s/d Maret bagaimana?

    Mohon koreksi

  • SCORPION

    Member
    8 April 2014 at 11:28 am

    Terima kasih rekan, jadi bila pekerjaan bebas sebagai konsultan atau makelar, norma penghasilan nettonya 50% ya?
    Ini saya coba kasih contoh perhitungan, bener ga ya?
    Tks

    Peredaran bruto bulan Mei 2014 10,000,000.00
    Penghasilan neto bulan Mei 2014 = 50% x Rp. 10.000.000,00 5,000,000.00
    Penghasilan neto disetahunkan = 12 x Rp. 5.000.000,00 60,000,000.00
    PTKP (K/1) 28,350,000.00
    PKP 31,650,000.00
    PPh Terutang = 5% x Rp. 31.650.000,00 1,582,500.00
    Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan Mei 2014 = 1/12 x Rp. 1.582.500,00 131,875.00
    Jadi angsuran pph 25 dimulai sejak bulan Mei 2014 ya? Januari s/d Maret bagaimana?

    Mohon koreksi

  • SCORPION

    Member
    8 April 2014 at 11:28 am

    Rekan, maaf kurang tanda =
    hehe

  • SCORPION

    Member
    8 April 2014 at 11:28 am

    Rekan, maaf kurang tanda =
    hehe

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 11:34 am
    Originaly posted by scorpion:

    Terima kasih rekan, jadi bila pekerjaan bebas sebagai konsultan atau makelar, norma penghasilan nettonya 50% ya?

    makelar dan konsultan itu beda normanya, mana yang benar??

    Originaly posted by scorpion:

    Jadi angsuran pph 25 dimulai sejak bulan Mei 2014 ya? Januari s/d Maret bagaimana?

    ikuti PPh 25 terakhir jika belum lapor SPT

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 11:34 am
    Originaly posted by scorpion:

    Terima kasih rekan, jadi bila pekerjaan bebas sebagai konsultan atau makelar, norma penghasilan nettonya 50% ya?

    makelar dan konsultan itu beda normanya, mana yang benar??

    Originaly posted by scorpion:

    Jadi angsuran pph 25 dimulai sejak bulan Mei 2014 ya? Januari s/d Maret bagaimana?

    ikuti PPh 25 terakhir jika belum lapor SPT

Viewing 1 - 15 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now