Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › NPWP pada pertengahan tahun
NPWP pada pertengahan tahun
Rekan Pri, sy lihat di pajak.go.id :
Norma Petugas Dinas Luar Asuransi, Distributor MLM/Direct SellingPetugas dinas luar asuransi = norma untuk pekerjaan bebas bidang profesi lainnya
10 ibukota pripinsi = 50%
Kota propinsi lainnya = 47,5 %
Daerah lainnya = 45%
Distributor perusahaan MLM/direct selling diklasifikasikan menjadi 2 jenis :
penghasilan atas penjualan barang = norma untuk Pedagang eceran barang hasil indistri pengolahan.
10 ibukota pripinsi = 30%
Kota propinsi lainnya = 25 %
Daerah lainnya = 20%
penghasilan atas pengembangan jaringan : Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya.
10 ibukota pripinsi = 50%
Kota propinsi lainnya = 47,5 %
Daerah lainnya = 45%Saya masih bingung, kalau konsultan ikut yg mana? dan kalau makelar ikut yg mana? tarif masing2 berapa ya?
apa ada link aturan yg lain?Untuk menegaskan saja, belum lapor SPT. jadi langsung bayar angsuran bulan Mei ya rekan?
Maaf masih bingung
Makasiiiii 🙂Rekan Pri, sy lihat di pajak.go.id :
Norma Petugas Dinas Luar Asuransi, Distributor MLM/Direct SellingPetugas dinas luar asuransi = norma untuk pekerjaan bebas bidang profesi lainnya
10 ibukota pripinsi = 50%
Kota propinsi lainnya = 47,5 %
Daerah lainnya = 45%
Distributor perusahaan MLM/direct selling diklasifikasikan menjadi 2 jenis :
penghasilan atas penjualan barang = norma untuk Pedagang eceran barang hasil indistri pengolahan.
10 ibukota pripinsi = 30%
Kota propinsi lainnya = 25 %
Daerah lainnya = 20%
penghasilan atas pengembangan jaringan : Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya.
10 ibukota pripinsi = 50%
Kota propinsi lainnya = 47,5 %
Daerah lainnya = 45%Saya masih bingung, kalau konsultan ikut yg mana? dan kalau makelar ikut yg mana? tarif masing2 berapa ya?
apa ada link aturan yg lain?Untuk menegaskan saja, belum lapor SPT. jadi langsung bayar angsuran bulan Mei ya rekan?
Maaf masih bingung
Makasiiiii 🙂- Originaly posted by scorpion:
Saya masih bingung, kalau konsultan ikut yg mana? dan kalau makelar ikut yg mana? tarif masing2 berapa ya?
apa ada link aturan yg lain?Originaly posted by scorpion:Saya masih bingung, kalau konsultan ikut yg mana? dan kalau makelar ikut yg mana? tarif masing2 berapa ya?
apa ada link aturan yg lain?ini linknya https://ortax.org/files/lampiran/00PJ_KEP536.htm
coba cari yang mendekati usahanya..
- Originaly posted by scorpion:
Saya masih bingung, kalau konsultan ikut yg mana? dan kalau makelar ikut yg mana? tarif masing2 berapa ya?
apa ada link aturan yg lain?Originaly posted by scorpion:Saya masih bingung, kalau konsultan ikut yg mana? dan kalau makelar ikut yg mana? tarif masing2 berapa ya?
apa ada link aturan yg lain?ini linknya https://ortax.org/files/lampiran/00PJ_KEP536.htm
coba cari yang mendekati usahanya..
Terima kasih rekan, paham.
Untuk yg angsuran pph 25 bener ga mulai dari bulan Mei?
Mohon bantuan.
Terima kasihTerima kasih rekan, paham.
Untuk yg angsuran pph 25 bener ga mulai dari bulan Mei?
Mohon bantuan.
Terima kasih- Originaly posted by scorpion:
Untuk yg angsuran pph 25 bener ga mulai dari bulan Mei?
tidak harusnya mulai dari bulan terdaftar, April
- Originaly posted by scorpion:
Untuk yg angsuran pph 25 bener ga mulai dari bulan Mei?
tidak harusnya mulai dari bulan terdaftar, April
Terima kasih banyak rekan Pri, berarti kewajiban pph 25 pada bulan terdaftar ya,
dan contoh perhitungan saya tadi benar ya, tinggal menyesuaikan tarif normanya saja yg mendekati dengan pekerjaan yang dilakukan ??Mohon koreksi bila salah
salam…Terima kasih banyak rekan Pri, berarti kewajiban pph 25 pada bulan terdaftar ya,
dan contoh perhitungan saya tadi benar ya, tinggal menyesuaikan tarif normanya saja yg mendekati dengan pekerjaan yang dilakukan ??Mohon koreksi bila salah
salam…- Originaly posted by scorpion:
dan contoh perhitungan saya tadi benar ya, tinggal menyesuaikan tarif normanya saja yg mendekati dengan pekerjaan yang dilakukan ??
yup
- Originaly posted by scorpion:
dan contoh perhitungan saya tadi benar ya, tinggal menyesuaikan tarif normanya saja yg mendekati dengan pekerjaan yang dilakukan ??
yup
Terima kasih banyak rekan Pri…
Salam..:DTerima kasih banyak rekan Pri…
Salam..:D