Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › NPWP pada FP Keluaran Apakah Harus selalu diisi?
NPWP pada FP Keluaran Apakah Harus selalu diisi?
Dear Rekan2 ORTAX
Apakah NPWP customer pada FP harus selalu diisi, meskipun customer tsb perorangan. karena banyak konsumen saya yg protes ketika kami tanya NPWP nya. terutama yg perorangan alias bukan PKP.Salam
Dear Rekan2 ORTAX
Apakah NPWP customer pada FP harus selalu diisi, meskipun customer tsb perorangan. karena banyak konsumen saya yg protes ketika kami tanya NPWP nya. terutama yg perorangan alias bukan PKP.Salam
- Originaly posted by rizkih:
Apakah NPWP customer pada FP harus selalu diisi, meskipun customer tsb perorangan. karena banyak konsumen saya yg protes ketika kami tanya NPWP nya. terutama yg perorangan alias bukan PKP.
harus, entah NPWP beneran atau NPWP 000 (kalo ga mau ngasi NPWP)
- Originaly posted by rizkih:
Apakah NPWP customer pada FP harus selalu diisi, meskipun customer tsb perorangan. karena banyak konsumen saya yg protes ketika kami tanya NPWP nya. terutama yg perorangan alias bukan PKP.
harus, entah NPWP beneran atau NPWP 000 (kalo ga mau ngasi NPWP)
nah itu dia rekan, ketika kita isi 00000, saat pemeriksaan dianggap tidak berlaku dan denda 20% dari jumlah Ppn nya. harus nomor NPWP Aslinya.
Ini terjadi karena kita mengajukan LB tahun lalu. juga coretan pada "Harga Jual/ Penggantian Uang Muka/ Termijn" itu wajib dicoret baik masukan maupun keluaran. sebab kalau tidak bisa2 tidak berlaku.Salam
nah itu dia rekan, ketika kita isi 00000, saat pemeriksaan dianggap tidak berlaku dan denda 20% dari jumlah Ppn nya. harus nomor NPWP Aslinya.
Ini terjadi karena kita mengajukan LB tahun lalu. juga coretan pada "Harga Jual/ Penggantian Uang Muka/ Termijn" itu wajib dicoret baik masukan maupun keluaran. sebab kalau tidak bisa2 tidak berlaku.Salam
- Originaly posted by rizkih:
nah itu dia rekan, ketika kita isi 00000, saat pemeriksaan dianggap tidak berlaku dan denda 20% dari jumlah Ppn nya. harus nomor NPWP Aslinya.
FP Keluaran atau FP masukan yg 000 ??
Originaly posted by rizkih:juga coretan pada "Harga Jual/ Penggantian Uang Muka/ Termijn" itu wajib dicoret baik masukan maupun keluaran
kl ini bantah aja, ajukan keberatan dan banding kl perlu smp pengadilan, Insya Allah menang
- Originaly posted by rizkih:
nah itu dia rekan, ketika kita isi 00000, saat pemeriksaan dianggap tidak berlaku dan denda 20% dari jumlah Ppn nya. harus nomor NPWP Aslinya.
FP Keluaran atau FP masukan yg 000 ??
Originaly posted by rizkih:juga coretan pada "Harga Jual/ Penggantian Uang Muka/ Termijn" itu wajib dicoret baik masukan maupun keluaran
kl ini bantah aja, ajukan keberatan dan banding kl perlu smp pengadilan, Insya Allah menang
- Originaly posted by rizkih:
nah itu dia rekan, ketika kita isi 00000, saat pemeriksaan dianggap tidak berlaku dan denda 20% dari jumlah Ppn nya. harus nomor NPWP Aslinya.
Ini terjadi karena kita mengajukan LB tahun lalu. juga coretan pada "Harga Jual/ Penggantian Uang Muka/ Termijn" itu wajib dicoret baik masukan maupun keluaran. sebab kalau tidak bisa2 tidak berlaku.tanya alasannya..
- Originaly posted by rizkih:
nah itu dia rekan, ketika kita isi 00000, saat pemeriksaan dianggap tidak berlaku dan denda 20% dari jumlah Ppn nya. harus nomor NPWP Aslinya.
Ini terjadi karena kita mengajukan LB tahun lalu. juga coretan pada "Harga Jual/ Penggantian Uang Muka/ Termijn" itu wajib dicoret baik masukan maupun keluaran. sebab kalau tidak bisa2 tidak berlaku.tanya alasannya..
Alasannya, ada undang2nya dia tunjukkan. pengisian Faktur pajak harus lengkap. Pengalaman ini dapat dibuat masukan buat rekan2. semoga tidak terjadi pada rekan2 semua.
Ini terjadi baik untuk FP masukan ataupun keluaran.
Salam
Alasannya, ada undang2nya dia tunjukkan. pengisian Faktur pajak harus lengkap. Pengalaman ini dapat dibuat masukan buat rekan2. semoga tidak terjadi pada rekan2 semua.
Ini terjadi baik untuk FP masukan ataupun keluaran.
Salam
- Originaly posted by rizkih:
Alasannya, ada undang2nya dia tunjukkan. pengisian Faktur pajak harus lengkap. Pengalaman ini dapat dibuat masukan buat rekan2. semoga tidak terjadi pada rekan2 semua.
Ini terjadi baik untuk FP masukan ataupun keluaran.
kalau jumlahnya sangat material, ikutin aja saran dari rekan hang ini..
Originaly posted by hangsengnikkei:bantah aja, ajukan keberatan dan banding kl perlu smp pengadilan, Insya Allah menang
- Originaly posted by rizkih:
Alasannya, ada undang2nya dia tunjukkan. pengisian Faktur pajak harus lengkap. Pengalaman ini dapat dibuat masukan buat rekan2. semoga tidak terjadi pada rekan2 semua.
Ini terjadi baik untuk FP masukan ataupun keluaran.
kalau jumlahnya sangat material, ikutin aja saran dari rekan hang ini..
Originaly posted by hangsengnikkei:bantah aja, ajukan keberatan dan banding kl perlu smp pengadilan, Insya Allah menang