Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM NPWP pada FP Keluaran Apakah Harus selalu diisi?

  • NPWP pada FP Keluaran Apakah Harus selalu diisi?

     Budianto updated 10 years, 10 months ago 9 Members · 51 Posts
  • Rizkih

    Member
    25 June 2013 at 3:56 pm

    Dear Rekan2 ORTAX
    Apakah NPWP customer pada FP harus selalu diisi, meskipun customer tsb perorangan. karena banyak konsumen saya yg protes ketika kami tanya NPWP nya. terutama yg perorangan alias bukan PKP.

    Salam

  • Rizkih

    Member
    25 June 2013 at 3:56 pm
  • Rizkih

    Member
    25 June 2013 at 3:56 pm

    Dear Rekan2 ORTAX
    Apakah NPWP customer pada FP harus selalu diisi, meskipun customer tsb perorangan. karena banyak konsumen saya yg protes ketika kami tanya NPWP nya. terutama yg perorangan alias bukan PKP.

    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    25 June 2013 at 3:57 pm
    Originaly posted by rizkih:

    Apakah NPWP customer pada FP harus selalu diisi, meskipun customer tsb perorangan. karena banyak konsumen saya yg protes ketika kami tanya NPWP nya. terutama yg perorangan alias bukan PKP.

    harus, entah NPWP beneran atau NPWP 000 (kalo ga mau ngasi NPWP)

  • hangsengnikkei

    Member
    25 June 2013 at 3:57 pm
    Originaly posted by rizkih:

    Apakah NPWP customer pada FP harus selalu diisi, meskipun customer tsb perorangan. karena banyak konsumen saya yg protes ketika kami tanya NPWP nya. terutama yg perorangan alias bukan PKP.

    harus, entah NPWP beneran atau NPWP 000 (kalo ga mau ngasi NPWP)

  • Rizkih

    Member
    25 June 2013 at 4:12 pm

    nah itu dia rekan, ketika kita isi 00000, saat pemeriksaan dianggap tidak berlaku dan denda 20% dari jumlah Ppn nya. harus nomor NPWP Aslinya.
    Ini terjadi karena kita mengajukan LB tahun lalu. juga coretan pada "Harga Jual/ Penggantian Uang Muka/ Termijn" itu wajib dicoret baik masukan maupun keluaran. sebab kalau tidak bisa2 tidak berlaku.

    Salam

  • Rizkih

    Member
    25 June 2013 at 4:12 pm

    nah itu dia rekan, ketika kita isi 00000, saat pemeriksaan dianggap tidak berlaku dan denda 20% dari jumlah Ppn nya. harus nomor NPWP Aslinya.
    Ini terjadi karena kita mengajukan LB tahun lalu. juga coretan pada "Harga Jual/ Penggantian Uang Muka/ Termijn" itu wajib dicoret baik masukan maupun keluaran. sebab kalau tidak bisa2 tidak berlaku.

    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    25 June 2013 at 4:15 pm
    Originaly posted by rizkih:

    nah itu dia rekan, ketika kita isi 00000, saat pemeriksaan dianggap tidak berlaku dan denda 20% dari jumlah Ppn nya. harus nomor NPWP Aslinya.

    FP Keluaran atau FP masukan yg 000 ??

    Originaly posted by rizkih:

    juga coretan pada "Harga Jual/ Penggantian Uang Muka/ Termijn" itu wajib dicoret baik masukan maupun keluaran

    kl ini bantah aja, ajukan keberatan dan banding kl perlu smp pengadilan, Insya Allah menang

  • hangsengnikkei

    Member
    25 June 2013 at 4:15 pm
    Originaly posted by rizkih:

    nah itu dia rekan, ketika kita isi 00000, saat pemeriksaan dianggap tidak berlaku dan denda 20% dari jumlah Ppn nya. harus nomor NPWP Aslinya.

    FP Keluaran atau FP masukan yg 000 ??

    Originaly posted by rizkih:

    juga coretan pada "Harga Jual/ Penggantian Uang Muka/ Termijn" itu wajib dicoret baik masukan maupun keluaran

    kl ini bantah aja, ajukan keberatan dan banding kl perlu smp pengadilan, Insya Allah menang

  • Yovi

    Member
    25 June 2013 at 4:22 pm
    Originaly posted by rizkih:

    nah itu dia rekan, ketika kita isi 00000, saat pemeriksaan dianggap tidak berlaku dan denda 20% dari jumlah Ppn nya. harus nomor NPWP Aslinya.
    Ini terjadi karena kita mengajukan LB tahun lalu. juga coretan pada "Harga Jual/ Penggantian Uang Muka/ Termijn" itu wajib dicoret baik masukan maupun keluaran. sebab kalau tidak bisa2 tidak berlaku.

    tanya alasannya..

  • Yovi

    Member
    25 June 2013 at 4:22 pm
    Originaly posted by rizkih:

    nah itu dia rekan, ketika kita isi 00000, saat pemeriksaan dianggap tidak berlaku dan denda 20% dari jumlah Ppn nya. harus nomor NPWP Aslinya.
    Ini terjadi karena kita mengajukan LB tahun lalu. juga coretan pada "Harga Jual/ Penggantian Uang Muka/ Termijn" itu wajib dicoret baik masukan maupun keluaran. sebab kalau tidak bisa2 tidak berlaku.

    tanya alasannya..

  • Rizkih

    Member
    25 June 2013 at 4:38 pm

    Alasannya, ada undang2nya dia tunjukkan. pengisian Faktur pajak harus lengkap. Pengalaman ini dapat dibuat masukan buat rekan2. semoga tidak terjadi pada rekan2 semua.

    Ini terjadi baik untuk FP masukan ataupun keluaran.

    Salam

  • Rizkih

    Member
    25 June 2013 at 4:38 pm

    Alasannya, ada undang2nya dia tunjukkan. pengisian Faktur pajak harus lengkap. Pengalaman ini dapat dibuat masukan buat rekan2. semoga tidak terjadi pada rekan2 semua.

    Ini terjadi baik untuk FP masukan ataupun keluaran.

    Salam

  • Yovi

    Member
    25 June 2013 at 4:40 pm
    Originaly posted by rizkih:

    Alasannya, ada undang2nya dia tunjukkan. pengisian Faktur pajak harus lengkap. Pengalaman ini dapat dibuat masukan buat rekan2. semoga tidak terjadi pada rekan2 semua.

    Ini terjadi baik untuk FP masukan ataupun keluaran.

    kalau jumlahnya sangat material, ikutin aja saran dari rekan hang ini..

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    bantah aja, ajukan keberatan dan banding kl perlu smp pengadilan, Insya Allah menang

  • Yovi

    Member
    25 June 2013 at 4:40 pm
    Originaly posted by rizkih:

    Alasannya, ada undang2nya dia tunjukkan. pengisian Faktur pajak harus lengkap. Pengalaman ini dapat dibuat masukan buat rekan2. semoga tidak terjadi pada rekan2 semua.

    Ini terjadi baik untuk FP masukan ataupun keluaran.

    kalau jumlahnya sangat material, ikutin aja saran dari rekan hang ini..

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    bantah aja, ajukan keberatan dan banding kl perlu smp pengadilan, Insya Allah menang

Viewing 1 - 15 of 51 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now