Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM NPWP pada FP Keluaran Apakah Harus selalu diisi?

  • NPWP pada FP Keluaran Apakah Harus selalu diisi?

     Budianto updated 10 years, 10 months ago 9 Members · 51 Posts
  • Rizkih

    Member
    1 July 2013 at 4:46 pm

    iya,. ketika FPK tidak lengkap, denda 20% dari nilai FPK nya..

  • Rizkih

    Member
    1 July 2013 at 4:46 pm

    iya,. ketika FPK tidak lengkap, denda 20% dari nilai FPK nya..

  • Budianto

    Member
    1 July 2013 at 5:02 pm
    Originaly posted by budianto:

    (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai:
    a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

  • Budianto

    Member
    1 July 2013 at 5:02 pm
    Originaly posted by budianto:

    (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai:
    a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

  • Budianto

    Member
    1 July 2013 at 5:03 pm
    Originaly posted by rizkih:

    iya,. ketika FPK tidak lengkap, denda 20% dari nilai FPK nya..

    baca aturan pengecualiannya….dong rekan rizkih.

    Originaly posted by budianto:

    Originaly posted by budianto:
    (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai:
    a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

  • Budianto

    Member
    1 July 2013 at 5:03 pm
    Originaly posted by rizkih:

    iya,. ketika FPK tidak lengkap, denda 20% dari nilai FPK nya..

    baca aturan pengecualiannya….dong rekan rizkih.

    Originaly posted by budianto:

    Originaly posted by budianto:
    (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai:
    a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Viewing 46 - 51 of 51 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now