Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › NPWP pada FP Keluaran Apakah Harus selalu diisi?
NPWP pada FP Keluaran Apakah Harus selalu diisi?
iya,. ketika FPK tidak lengkap, denda 20% dari nilai FPK nya..
iya,. ketika FPK tidak lengkap, denda 20% dari nilai FPK nya..
- Originaly posted by budianto:
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai:
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; - Originaly posted by budianto:
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai:
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; - Originaly posted by rizkih:
iya,. ketika FPK tidak lengkap, denda 20% dari nilai FPK nya..
baca aturan pengecualiannya….dong rekan rizkih.
Originaly posted by budianto:Originaly posted by budianto:
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai:
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; - Originaly posted by rizkih:
iya,. ketika FPK tidak lengkap, denda 20% dari nilai FPK nya..
baca aturan pengecualiannya….dong rekan rizkih.
Originaly posted by budianto:Originaly posted by budianto:
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai:
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;