Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › NPWP/NIK Untuk E-SPT PPh 21 THN 2014
NPWP/NIK Untuk E-SPT PPh 21 THN 2014
- Originaly posted by Leonunpad:
saya coba isi NIK dengan Nomor Induk Karyawan di perusahaan, pada saat impor ke e-spt 2014, tidak ada masalah pada saat proses impor.
Kok Nomor Induk Karyawan, Bukannya NIK itu Nomor Induk Kependudukan yah rekan alias nomor KTP?
klo di tempat saya kebetulan ada notaris an. pribadi
dia masuk PPh 21 tenaga ahli nah saya tahunya dia ada NPWP aja, klo KTP dia tidak lampirkan… jadi masalahnya adalah waktu saya mau ngisi tanpa ada no KTP apakah bisa di isi dengan nomor 00000 atau nomor lain?
klo saya harus nguber lagi notaris itu ya bisa agak lama ngisinya
itu bagaimana kawan?- Originaly posted by Yuditok:
itu bagaimana kawan?
dicoba dulu, kalo bisa input yoweis
hhehee