Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › NPWP/NIK Untuk E-SPT PPh 21 THN 2014
NPWP/NIK Untuk E-SPT PPh 21 THN 2014
- Originaly posted by begawan5060:
Dikenai sanksi aja, masih banyak yang melanggar… apalagi belum/tidak dikenai sanksi..
beginilah kesimpulan yang harus diubah, seperti sebagai pembenaran kalo WP dikenakan sanksi..
- Originaly posted by priadiar4:
beginilah kesimpulan yang harus diubah, seperti sebagai pembenaran kalo WP dikenakan sanksi..
jadi gmn baiknya mbah pri?
- Originaly posted by priadiar4:
beginilah kesimpulan yang harus diubah,
Diubah menjadi seperti apa?
- Originaly posted by begawan5060:
Diubah menjadi seperti apa?
masih banyak yg melanggar, padahal udah dikenai sanksi, apalagi ga ada sanksinya
NIK tu Bukan di isi dengan Nomor Induk Karyawan yang nomornya di berikan perusahaan?
- Originaly posted by Dora88:
NIK tu Bukan di isi dengan Nomor Induk Karyawan yang nomornya di berikan perusahaan?
bukan, NIK itu Nomor Induk Kependudukan, kalo pegawai NRP atau NIP
Ok, Thank's ya!
mau ikutan bertanya….
saya lagi coba input data karyawan ke eSPT, kalau input manual karyawan tidak berNPWP tidak dapat diterima/ditolak eSPT. Kalau pakai proses import eSPT karyawan yang tanpa NPWP hanya bisa masuk satu saja, seandainya ada pegawai non NPWP lebih dari satu tidak dapat masuk ke eSPT. mungkin rekan2 ortax ada yang punya solusi.
terima kasih- Originaly posted by fassa:
kalau input manual karyawan tidak berNPWP tidak dapat diterima/ditolak eSPT.
jadi input di referensi. input di meni isi spt – daftar pemotongan pajak 1721 i – satu masa pajak, pencet tambah.
Originaly posted by fassa:pakai proses import eSPT karyawan yang tanpa NPWP hanya bisa masuk satu saja,
masukin 0 (digitnya 15) diawali dengan petik di atas, kalau sudah di import, coba cek di menu isi spt – daftar pemotongan pajak – 1721 I – satu masa pajak, ini ada isinya apa nggak, di delete semua dulu, biar gak duplicate.
salam
- Originaly posted by levintz:
jadi input di referensi.
maksud saya jangan di input di menu referensi
kalau input di referensi tidak input NIK ?
- Originaly posted by fassa:
kalau input di referensi tidak input NIK ?
masalahnya, sebelum input NIK, input NPWP, itu NPWP 0 (nol) 15 digit bisa di input gak?
kalau yang bernpwp mah bisa diinput rekan, NIK wajib diinput.. saya input di referensi cuma untuk karyawan yang ber npwp dan ada nomor induk kependudukannya.
salam
- Originaly posted by levintz:
kalau yang bernpwp mah bisa diinput rekan, NIK wajib diinput.. saya input di referensi cuma untuk karyawan yang ber npwp dan ada nomor induk kependudukannya
permisi mau tanya buat meyakinkan,
jadi apakah yang referensi itu gak wajib diisi?
Asumsinya semua karyawan memang punya NIK, tapi kalo sebagian gak punya NPWP jadinya ya yang diinput ke eSPT cuma yang punya NPWP doang? Begitukah? - Originaly posted by replok:
permisi mau tanya buat meyakinkan,
jadi apakah yang referensi itu gak wajib diisi?kalau gak wajib, gak mungkin ada di menu-nya espt yang dibuat sama DJP rekan.
he3. saya input di referensi hanya untuk peg. yang punya KTP dan NIK.Originaly posted by replok:Asumsinya semua karyawan memang punya NIK, tapi kalo sebagian gak punya NPWP jadinya ya yang diinput ke eSPT cuma yang punya NPWP doang? Begitukah?
ya inputnya jangan di referensi, input di 1721 A1 di menu isi SPT.
kalau input disini peg yang tidak punya NPWP juga bsa di isi dengan 0 (15 digit).salam
saya coba isi NIK dengan Nomor Induk Karyawan di perusahaan, pada saat impor ke e-spt 2014, tidak ada masalah pada saat proses impor.