dear rekan ortax,
misalnya si A bekerja pada PT X, pada bulan januari 2009 si A mendaftarkan NPWP. Tetapi pada bulan october 2009 si A resign karena harus melanjutkan sekolah di australia.
untuk NPWP si A apakah perlu dicabut mengingat sekarang dia kan tinggal di luar negeri dan tidak punya penghasilan lagi atau npwpnya tetep dibiarkan terdaftar ?
thx
Syarat pencabutan NPWPMenurut ketentuan pasal 11 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001, penghapusan NPWP dapat dilakukan dalam hal:
a. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
b. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
c. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukannya sebagai subjek pajak sudah selesai dibagi.
d. Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT.
f. Wajib pajak Orang Pribadi lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai wajib pajak.
Sekalipun alasanya berbeda-beda, penghapusan NPWP bagi ketiga kelompok WP tersebut harus melewati prosedur yang sama di antaranya yaitu pemeriksaan pajak. Tujuan pemeriksaan itu sendiri adalah agar otoritas pajak bisa memastikan bahwa utang pajak yang terkait dengan WP-WP tersebut telah dilunasi atau hak penagihannya telah daluarsa sesuai ketentuan yang berlaku- Originaly posted by kacang:
untuk NPWP si A apakah perlu dicabut mengingat sekarang dia kan tinggal di luar negeri dan tidak punya penghasilan lagi atau npwpnya tetep dibiarkan terdaftar ?
thx
ya dicabut ajalah,buat surat pncabutan NPWP,ajukan ke KPP tmpt trdaftar,tunggu hasil pemeriksaan n klo smua clear akan diterbitkan surat pncabutan NPWP. krn selama dia msh terdaftar berarti dia msh pnya kwjiban prpajakan (bayar & mlaporkan),….terimakasih
Tidak bisa seenaknya dicabut, tetap dilapor nihil.
setuju rekan albert, untuk tahun 2009 tetap harus melaporkan spt tahunan!
kalau saya sekolah di australi ya sudah ndak usah kembali ke sini. jadi npwp tidak usah diurusi nanti ilang sendiri
- Originaly posted by EDDYPRASETYO:
nanti ilang sendiri
nggak bakalan rekan eddy…
Sebab, masih tercatat di dalam database DJP.
Untuk kasus seperti ini, selesaikanlah seluruh kewajiban-kewajiban pajak samapi dengan periode keberangkatan (termasuk kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh 2009).
baru kemudian, ajukan permohonan penghapusan NPWP.
Biasanya, orang KPP tidak akan otomatis bersedia menghapus. sebab, kepergiannya hanya temporer dan penghapusan NPWP dengan alasan ini tidak ada dalam ketentuan. kecuali, kalau dia itu pergi dan tak akan pernah kembali lagi.
Biasanya, WP ini akan dimasukkan ke dalam kategori WP Non efektif.Salam
Viewing 1 - 8 of 8 replies