Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan NPPKP tidak dicantumkan dalam pembuatan Faktur Pajak Standar

  • NPPKP tidak dicantumkan dalam pembuatan Faktur Pajak Standar

     JEFFRY updated 16 years, 10 months ago 4 Members · 6 Posts
  • lutfan1708

    Member
    29 January 2008 at 9:13 am
  • lutfan1708

    Member
    29 January 2008 at 9:13 am

    Selamat pagi,

    Saya mau tanya apakah dalam pembuatan FPS, kita harus mencantumkan NPPKP pembeli/ penerima jasa. Soalnya saya membuat FPS dianggap cacat tidak mencantumkan NPPKP dan minta dibuatkan lagi. Padahal NPPKP dan NPWP itu sama. Mohon pencerahannya dari rekan ortax. Trimakasih.

  • prastono

    Member
    31 January 2008 at 10:47 am

    Setahu saya sejak NPWP = NPPKP maka dalam form FPS tidak ada lagi kolom NPPKP, yang ada hanya NPWP ( Karena NPWP = NPPKP ) dan tanggal dikukuhkan sebagai PKP yang hasrus diisi. Jadi Memang NPPKP tidak perlu dicantumkan

  • fiskus

    Member
    31 January 2008 at 12:56 pm

    menurut PER 159/PJ./2006 NPPKP si pembeli memang harus diisi bila pembelinya PKP, kalo nga fakturnya dianggap cacat n tdk dpt dikreditkan…klo memang bisa ditukar fakturnya (selama kesalahannya cuma tidak mengisi NPPKP pembeli) ya mending ditukar aja fakturnya…tapi klo nga bisa terpaksa dibuat faktur pajak pengganti sesuai ketentuan yg berlaku.

  • prastono

    Member
    31 January 2008 at 2:58 pm

    Betul pak Fiskus memang dalam contoh lampiran PER 159 ada pencamtuman NPPKP untuk pembeli. Mungkin di sini untuk membedakan non PKP dan PKP agar yang non PKP tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut, maaf atas kesalahan saya sebelumnya

  • JEFFRY

    Member
    31 January 2008 at 3:49 pm

    terima kasih atas pencerahan pak fiskus
    saya menjadi lebih mengerti apa itu NPPKP

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now