Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Nota retur tertanggal 1 april 2008, bisa ga diperhitungkan untuk pengurangan PPN masa mei 2008
Nota retur tertanggal 1 april 2008, bisa ga diperhitungkan untuk pengurangan PPN masa mei 2008
nota retur penjualan tertanggal 1 April 2008, bs ga di perhitungkan pada masa pajak Mei 2005
Tidak bisa Pak, harus masuk didalam SPM PPN April 2008. Semoga membantu, Salam,
Winarto Sugondo
klo untuk spm ppn mei 2008 bisa, kenapa ngak? bukankan FPS dan retur sama2 mempunyai mts 3 bulan? Nb. Sdr asma nota returnya mau diperhitungkan di spm mei 2005 atau mei 2008? (judul topic dgn isinya lain) klo mei 2005 jelas ngak bisa
Sorry, maksud saya Mei 2008. duh ada 2 pendapat nich, ada yg bisa bantu kasih penjelasan yg pasti ga ya?
mbak wati, yg punya mts 3 bln kan FP Masukan, artinya Nota retur pembelian mts nya jg 3 bulan, yg menjadi pertanyaan saya, Nota REtur penjualannya, bisa ga di perhitungkan pada masa pajak yg tdk sama dgn tgl nota retur jual nya
Ini kan nota retur penjualan. Sama seperti pajak keluaran, masa apa diterbitin, masa itu pula dilaporkan. Jadi menurut saya nota retur penjualan april harus lapor april juga…
Semoga membantu..sorry,sy juga kurang perhatikan tadi klo yg dimaksud adalah retur penjualan. retur penjualan tidak bisa krn faktur pajak keluaran tidak mengenal mts demikian jg dengan returnya.
Perlakuan pelaporan Nota Retur :
1. PKP penjual :
dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur atau dapat diperhitungkan dalam Masa pajak diterimanya Nota Retur tersebut bila Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.2. PKP pembeli :
dilakukan dalam Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.kalo menurut kmk 596 sih…………… nota retur dibuat oleh pembeli jd setau saya Nota Retur ya atas pembelian barang ( kalo buat penjual nota retur dari pembeli ini mungkin dicatat sebagai retur penjualan ya…. )……… dan, perlakukannya seperti yang sdr/i dikdik07 bilang itu hanya bisa diperhitungkan pada masa dibuat nota retur itu, baik oleh penjual atau pembeli. Kalo sdh terlanjur belum dilaporkan….. ya terpaksa pembetulan SPT April. CMIIW
Ma dikdik , bs ga di jelaskan scr rinci perlakuan nota retur, misalnya:
Nota retur pembelian PT.X dan Nota retur penjualan PT. bagaimana masing masing perlakuannya oleh PT. X baik retur beli nya maupun retur jual nya. misalnya nota retut Beli tertanggal 1 April 08, dan Nota Retur Jual juga 1 April 2008Maksud sy Retur Beli dan Retur Jual PT. x
Rekan Asma,
Secara ketentuan, nota retur hanya dapat dibuat oleh pembeli.
Bagi pembeli, nota retur tersebut dapat dinamakan Nota Retur Pembelian. Sedangkan bagi PKP penjual dapat dinamakan Nota Retur Penjualan.
Penggunaan kata "dapat" tersebut dimaksudkan untuk mempermudah penggunaan istilah saja karena menurut ketentuan hanya dikenal "NOTA RETUR".Apabila PKP pembeli membuat NOTA RETUR (nota retur pembelian) tertanggal 1 April 2008, maka NOTA RETUR tsb harus dilaporkan sebagai pengurang PPN Masukan pada SPT PPN Masa April 2008 PKP pembeli.
Bagi PKP Penjual, NOTA RETUR tersebut (nota retur penjualan) dapat dilaporkan sebagai pengurang Pajak Keluaran pada SPT Masa April 2008 PKP penjual atau SPT PPN Masa diterimanya NOTA RETUR dari PKP pembeli.
kalau gak salah, retur itu gak ada batasan waktu pengkreditan (belum ada aturan khusus).retur penjualan/pembelian dapat dikreditkan baik dari penjualan (form A) ataupun pembelian (form B).