Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Nota retur atas FP sederhana

  • Nota retur atas FP sederhana

     prastono updated 16 years, 11 months ago 3 Members · 5 Posts
  • prastono

    Member
    8 January 2008 at 9:48 am
  • prastono

    Member
    8 January 2008 at 9:48 am

    Boleh gak membuat nota retur atas penjualan yang menggunakan FP sederhana. Ada aturannya gak ?

  • Onorus

    Member
    8 January 2008 at 2:12 pm

    Boleh sepanjang pembeli mempunyai NPWP (Baca S-1665/PJ.52/1994 tgl 14 Juli 1994)

  • lutfan1708

    Member
    8 January 2008 at 3:52 pm

    Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-128/PJ./2004, dijelaskan bahwa “Pengusaha Kena Pajak yang melakukan:

    a.penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, atau

    b.penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya tidak diketahui, dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.”

    Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tentang Tatacara Pengurangan PPN dan PPnBM untuk Barang Kena Pajak yang dikembalikan antara lain diatur:

    a.Pasal 1 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

    b.Pasal 3 ayat (1), dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.

    c.Pasal 3 ayat (3), Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan:
    Nomor urut;

    Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;

    Nama, alamat, dan NPWP pembeli;

    Nama, alamat NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;

    Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;

    Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan;

    Tanggal pembuatan Nota Retur;

    Tanda tangan pembeli.

    d. Pasal 3 ayat (4), dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat kami simpulkan:

    1.Atas pengembalian barang yang penyerahannya menggunakan Faktur Pajak Sederhana tidak dapat dibuatkan Nota Retur karena pembuatan Nota Retur yang diterbitkan tidak lengkap.

    2.Maka, atas PPN yang telah dipungut atas penyerahan BKP yang dikembalikan tidak dapat mengurang Pajak Keluaran pada masa pajak BKP tersebut dikembalikan.

    Pendapat lain dipersilakan.

  • prastono

    Member
    8 January 2008 at 4:27 pm

    wah tenkyu berat nih tanggapannya, cepet lagi

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now