Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Norma Perhitungan untuk PPh badan
Norma Perhitungan untuk PPh badan
Hallo rekan2..
saya mau tanya teman saya punya usaha perdagangan mobil bekas, peredaran usahanya masih dibawah 1M pertahun, usahanya berbentuk Badan (CV) apakah bisa menggunakan norma perhitungan? thank youuntuk PPh, tidak boleh
untuk PPN, harusSalam
- Originaly posted by hanif:
untuk PPh, tidak boleh
untuk PPN, harusHo'oh…
- Originaly posted by begawan5060:
Ho'oh…
Hai.. chi.. (bersin)
(bercanda)hehehe.. setuju, untuk PPh tidak boleh karena usaha rekan telah berbentuk badan hukum yaitu CV..
Bet tul.
kalau usahanya berbentuk CV, kaya'nya harus pake pembukuan dech..
Mohon koreksinya.
Norma dipakai hanya untuk WP OP yang omset pertahun <4,8 M
Kalau badan Harus menggunakan Pembukuan, itu arti'a anda tidak di perkenankan menggunakan Norma….!Sudah jelas…?
thank you saudara Hanif, satu lagi nih apakah perlakuan PPNnya bs menggunakan pengkreditan pajak Masukan, lalu apakah harus lapor untuk menggunakan pengkreditan pajak ke KPP? mohon advice thanks
sudah jelas saudara yusuf thanks
- Originaly posted by suryakencana24:
lalu apakah harus lapor untuk menggunakan pengkreditan pajak ke KPP?
penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran harus menggunakan penghitungan pengkreditan pajak masukan, lengkapanya baca PMK 79/2010
salam
- Originaly posted by matrix:
penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran harus menggunakan penghitungan pengkreditan pajak masukan, lengkapanya baca PMK 79/2010
salam
setujuuu…
Salam
Untuk PPh WP OP atau Pemilik Boleh Norma, Tapi harus mengirimkan surat pemberitahuan ke KPP
Klau CV harus Pembukuan, karena BAdan..itu pendapat saya…!
Pendapat rekan rekan semua sudah cukup jelas, saya sependapat juga.