Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Norma Perhitungan untuk PPh badan

  • Norma Perhitungan untuk PPh badan

     suryakencana24 updated 13 years, 8 months ago 10 Members · 23 Posts
  • suryakencana24

    Member
    18 March 2011 at 11:13 am
  • suryakencana24

    Member
    18 March 2011 at 11:13 am

    Hallo rekan2..
    saya mau tanya teman saya punya usaha perdagangan mobil bekas, peredaran usahanya masih dibawah 1M pertahun, usahanya berbentuk Badan (CV) apakah bisa menggunakan norma perhitungan? thank you

  • Hanif

    Member
    18 March 2011 at 1:29 pm

    untuk PPh, tidak boleh
    untuk PPN, harus

    Salam

  • begawan5060

    Member
    18 March 2011 at 4:43 pm
    Originaly posted by hanif:

    untuk PPh, tidak boleh
    untuk PPN, harus

    Ho'oh…

  • Simonalim

    Member
    18 March 2011 at 7:08 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ho'oh…

    Hai.. chi.. (bersin)
    (bercanda)hehehe..

  • myworld

    Member
    18 March 2011 at 9:41 pm

    setuju, untuk PPh tidak boleh karena usaha rekan telah berbentuk badan hukum yaitu CV..

  • vena

    Member
    20 March 2011 at 3:40 pm

    Bet tul.

  • Ans070685

    Member
    20 March 2011 at 9:21 pm

    kalau usahanya berbentuk CV, kaya'nya harus pake pembukuan dech..

    Mohon koreksinya.

  • yoesoev

    Member
    21 March 2011 at 9:07 am

    Norma dipakai hanya untuk WP OP yang omset pertahun <4,8 M
    Kalau badan Harus menggunakan Pembukuan, itu arti'a anda tidak di perkenankan menggunakan Norma….!

    Sudah jelas…?

  • suryakencana24

    Member
    21 March 2011 at 9:45 am

    thank you saudara Hanif, satu lagi nih apakah perlakuan PPNnya bs menggunakan pengkreditan pajak Masukan, lalu apakah harus lapor untuk menggunakan pengkreditan pajak ke KPP? mohon advice thanks

  • suryakencana24

    Member
    21 March 2011 at 10:44 am

    sudah jelas saudara yusuf thanks

  • matrix

    Member
    21 March 2011 at 2:16 pm
    Originaly posted by suryakencana24:

    lalu apakah harus lapor untuk menggunakan pengkreditan pajak ke KPP?

    penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran harus menggunakan penghitungan pengkreditan pajak masukan, lengkapanya baca PMK 79/2010

    salam

  • Hanif

    Member
    21 March 2011 at 2:34 pm
    Originaly posted by matrix:

    penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran harus menggunakan penghitungan pengkreditan pajak masukan, lengkapanya baca PMK 79/2010

    salam

    setujuuu…

    Salam

  • yoesoev

    Member
    22 March 2011 at 7:51 am

    Untuk PPh WP OP atau Pemilik Boleh Norma, Tapi harus mengirimkan surat pemberitahuan ke KPP
    Klau CV harus Pembukuan, karena BAdan..

    itu pendapat saya…!

  • kevink

    Member
    22 March 2011 at 9:16 am

    Pendapat rekan rekan semua sudah cukup jelas, saya sependapat juga.

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now