Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Norma Perhitungan untuk PPh badan
Norma Perhitungan untuk PPh badan
wah terima kasih banya rekan2,
masih nyambung nih,
1. apakah diharuskan untuk mengirimkan surat pemberitahuan ke KPP ybs terlebih dahulu untuk menggunakan pengkreditan pajak masukan sebagaimana pemberitahuan untuk menggunakan norma perhitungan WPOP
2. jika sudah terlanjur melaporkan dengan menggunakan PPN 1111 biasa bulan jan-feb 2011, apa yang harus dilakukan untuk membetulkan ke agar dapat mengganti ke form SPT PPN 1111DM untuk bulan jan-feb dst tersebut,
many thanks in advance brother- Originaly posted by suryakencana24:
1. apakah diharuskan untuk mengirimkan surat pemberitahuan ke KPP ybs terlebih dahulu untuk menggunakan pengkreditan pajak masukan sebagaimana pemberitahuan untuk menggunakan norma perhitungan WPOP
Untuk PKP Penyerahan kendaraan bermotor bekas, tidak perlu memberitahukan menggunakan pengkreditan pajak masukan..
Originaly posted by suryakencana24:jika sudah terlanjur melaporkan dengan menggunakan PPN 1111 biasa bulan jan-feb 2011, apa yang harus dilakukan untuk membetulkan ke agar dapat mengganti ke form SPT PPN 1111DM untuk bulan jan-feb dst tersebut,
Benar, hasil membuat pembetulan..
Terima kasih saudara begawan,jawaban ini sangat membantu sekali
rekan ortax,
masih butuh pencerahan lagi,
Jika CV tersebut terdaftar sebagai pedagang mobil bekas lalu dia melebarkan usahanya menyewakan kendaraan menggunakan CV tersebut dan menerbitkan faktur pajak dari penyerahan Jasa sewa. pertanyaannya:
1. Apakah hal ini diperkenankan mengingat KLUnya terdaftar sebagai pedagang mobil bekas
2. lalu bagaimana dengan laporan SPT masa PPNnya tetap menggunakan 1111 biasa atau 1111DM mengingat ada PPN dari menyewakan mobil
terima kasih- Originaly posted by suryakencana24:
Jika CV tersebut terdaftar sebagai pedagang mobil bekas lalu dia melebarkan usahanya menyewakan kendaraan menggunakan CV tersebut dan menerbitkan faktur pajak dari penyerahan Jasa sewa. pertanyaannya:
1. Apakah hal ini diperkenankan mengingat KLUnya terdaftar sebagai pedagang mobil bekasBoleh boleh saja..
Originaly posted by suryakencana24:2. lalu bagaimana dengan laporan SPT masa PPNnya tetap menggunakan 1111 biasa atau 1111DM mengingat ada PPN dari menyewakan mobil
Berdasarkan PMK-79, PKP yang kegiatan usahanya semata-mata melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran, wajib menggunakan 1111DM.
Karena terjadi tambahan kegiatan usaha, maka sudah tidak dapat lagi menggunakan pedoman penghit pengkreditan PM (P4M) sebesar = 90% X PK, jadi untuk pelaporan PPN :
a. Masih dapat menggunakan 1111DM apabila omsetnya belum melebihi 1,8M setahun, tetapi dengan P4M sebesar = 70% X PK untuk penyerahan BKP dan sebesar = 60% X PK untuk penyerahan jasa sewa
b. Harus menggunakan 1111, apabila omset melebihi 1,8M setahun - Originaly posted by begawan5060:
a. Masih dapat menggunakan 1111DM apabila omsetnya belum melebihi 1,8M setahun, tetapi dengan P4M sebesar = 70% X PK untuk penyerahan BKP dan sebesar = 60% X PK untuk penyerahan jasa sewa
b. Harus menggunakan 1111, apabila omset melebihi 1,8M setahunterima kasih rekan begawan, dan mohon koreksinya bukankah sekarang omzetnya dinaikan dari 1,8M menjadi 4,8M setahun?
- Originaly posted by suryakencana24:
bukankah sekarang omzetnya dinaikan dari 1,8M menjadi 4,8M setahun?
4,8M untuk Norma Penghit Penghsl Neto (NPPN)
1,8 untuk deemed PM Great Hebat, thanks again rekan begawan