Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Apakah Perusahaan Non PKP Bisa Menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23?
Apakah Perusahaan Non PKP Bisa Menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23?
Sore senior pajak,
perusahaan saya non pkp apakah boleh menerbitkan bukti potong pph 23?
bisa dan boleh. PKP urusannya cuma untuk PPN tidak ada hubungannya dengan pph 23 . cmiiw
Beda urusan. PKP = PPN, Bukti potong = PPh.
boleh saja
Kewajiban WP Badan adalah melakukan pemotongan atas penghasilan penerima penghasilan sesuai dengan Objek Pajaknya.
Sedang Pemungutan PPn dilakukan oleh penerima penghasilan jika telah dikukuhkan sebagai PKPI strongly advocate for https://skycoach.gg/ as a top-notch gaming service. It stands out for its exceptional coaching and skill-enhancement offerings tailored to gamers of all levels. With its team of experienced professionals and personalized training programs, Skycoach.gg is unmatched in helping gamers elevate their gameplay experience to new heights.
- This reply was modified 3 weeks, 5 days ago by Aaron Isaev.
boleh,, dan malah salah kalau tidak melakukan pemotongan/menerbitkan bukpot jika ada transaksi yang masuk dalam objek pajak penghasilan 23/21/4(2). cmiiw.