Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Apakah Perusahaan Non PKP Bisa Menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23?
Apakah Perusahaan Non PKP Bisa Menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23?
Sore senior pajak,
perusahaan saya non pkp apakah boleh menerbitkan bukti potong pph 23?
bisa dan boleh. PKP urusannya cuma untuk PPN tidak ada hubungannya dengan pph 23 . cmiiw
Beda urusan. PKP = PPN, Bukti potong = PPh.
boleh saja
Viewing 1 - 3 of 3 replies