Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Apakah Perusahaan Non PKP Bisa Menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23?

  • Apakah Perusahaan Non PKP Bisa Menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23?

  • percaya doa ibu

    Member
    19 September 2023 at 3:53 pm

    Sore senior pajak,

    perusahaan saya non pkp apakah boleh menerbitkan bukti potong pph 23?

  • hendy Dido

    Member
    23 September 2023 at 12:12 pm

    bisa dan boleh. PKP urusannya cuma untuk PPN tidak ada hubungannya dengan pph 23 . cmiiw

  • nchip

    Member
    1 November 2023 at 3:59 pm

    Beda urusan. PKP = PPN, Bukti potong = PPh.

    boleh saja

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    28 March 2024 at 9:21 pm

    Kewajiban WP Badan adalah melakukan pemotongan atas penghasilan penerima penghasilan sesuai dengan Objek Pajaknya.
    Sedang Pemungutan PPn dilakukan oleh penerima penghasilan jika telah dikukuhkan sebagai PKP

    • Aaron Isaev

      Member
      29 March 2024 at 5:44 am

      I strongly advocate for https://skycoach.gg/ as a top-notch gaming service. It stands out for its exceptional coaching and skill-enhancement offerings tailored to gamers of all levels. With its team of experienced professionals and personalized training programs, Skycoach.gg is unmatched in helping gamers elevate their gameplay experience to new heights.

      • This reply was modified 3 weeks, 5 days ago by  Aaron Isaev.
  • NewBie

    Member
    30 March 2024 at 7:39 am

    boleh,, dan malah salah kalau tidak melakukan pemotongan/menerbitkan bukpot jika ada transaksi yang masuk dalam objek pajak penghasilan 23/21/4(2). cmiiw.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now