Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Nomor Faktur Pajak Terlewat
Nomor Faktur Pajak Terlewat
Dear Rekan Ortax,
Pada masa Mei ada nomor faktur pajak keluaran yang terlewat, mis : 101 langsung ke 103, baru sadar setelah dilaporkan masa Mei ada FP no.102 yang terlewat. Apa yg harus dilakukan, apakah bisa digunakan yg no.102 di masa Juni ? atau bagaimana mohon pencerahannya serta peraturannya.
Terima kasih
- Originaly posted by martynamanroe:
apakah bisa digunakan yg no.102 di masa Juni ?
rekan, No FP itu tidak bisa dipakai lagi di Juni..
menurut saya sih no tersebut dibiarkan saja, ..
mohon koreksi.. 🙂 trims - Originaly posted by martynamanroe:
apakah bisa digunakan yg no.102 di masa Juni ?
tidak bisa..
logikanya jika seperti itu, maka tanggal pada FP tidak urut.. - Originaly posted by Fredy0819:
menurut saya sih no tersebut dibiarkan saja, ..
maksudnya dibiarkan loncat nomornya?
- Originaly posted by Fredy0819:
menurut saya sih no tersebut dibiarkan saja, ..
jika dibiarkan ada resiko nya tidak yah rekan??
hehehehe…..
salam - Originaly posted by yovi:
maksudnya dibiarkan loncat nomornya?
iya, karena tidak ada FP batal juga kan… 🙂 masa mau dibuat pembetulan ? tetap saja ada yg loncat di hari itu ( jika ada beberapa FP di hari yg sama ) ..
mohon koreksi.. bagaimana dengan PER 13/PJ/2010 pasal 9
" Nomor urut pada nomor seri FP dan tanggal pada Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara kode transaksi, kode status faktur pajak dan mata uang yang digunakan"
apa di perbolehkan loncat seperti itu rekan?
Mohon pencerahaannya..
- Originaly posted by martynamanroe:
101 langsung ke 103, baru sadar setelah dilaporkan masa Mei ada FP no.102 yang terlewat. Apa yg harus dilakukan, apakah bisa digunakan yg no.102 di masa Juni ? atau bagaimana mohon pencerahannya serta peraturannya.
Terbitkan FP Pengganti No 011.000-12.00000102 untuk menggantikan FP No. 103
rekan2 , maaf.. bisa lihat di peraturan dirjen pajak no 65 th 2010 pasal 12(A)… kalau begitu, tidak bisa dibiarkan loncat.. no 103 dan seterusnya sampai no terakhir harus diganti semua, untuk mulai dari 102..
kalau tidak dilakukan seperti itu, no 103 dst dianggap FP cacat.kesimpulan : tidak boleh dibiarkan loncat..
- Originaly posted by begawan5060:
Terbitkan FP Pengganti No 011.000-12.00000102 untuk menggantikan FP No. 103
berarti FP Pengganti 102 aspal dong ( asli tapi palsu ) ?
apakah FP Pengganti itu kita kasi ke pembeli jg ? - Originaly posted by begawan5060:
Terbitkan FP Pengganti No 011.000-12.00000102 untuk menggantikan FP No. 103
setuju.. mulai 103 dst diganti..dengan awalnya spt yang disebut oleh rekan begawan.. trims.
- Originaly posted by KoRaY:
jika dibiarkan ada resiko nya tidak yah rekan??
hehehehe…..maaf rekan Koray, tadi saya salah jawab… jadi kalau dibiarkan loncat ,akan dianggap FP cacat mulai dari no 103.
ohhh begono …… ngerti ngerti
- Originaly posted by ahlinya:
ohhh begono …… ngerti ngerti
Supaya lebih paham lagi, mohon dipelajari SE-151