Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › No Seri Faktur Pajak
Dear All
Kami masih punya 2 no seri faktur pajak lagi sampai desember 2014, apakah kedua nomer tersebut masih bisa dipakai pada tahun 2015? Mohon advicenya.
Terima kasih
Firman- Originaly posted by firmanfalah:
Kami masih punya 2 no seri faktur pajak lagi sampai desember 2014, apakah kedua nomer tersebut masih bisa dipakai pada tahun 2015? Mohon advicenya.
Terima kasih
Firmanenggak..
dikembalikan..
untuk tahun 2015, menggunakan nomor seri tahun 2015.. Tidak dapat dipakai dan wajib dilaporkan sesuai lampiran Per-24/PJ/2012.
- Originaly posted by firmanfalah:
Kami masih punya 2 no seri faktur pajak lagi sampai desember 2014, apakah kedua nomer tersebut masih bisa dipakai pada tahun 2015? Mohon advicenya.
Tidak dipakai lagi rekan..
coba baca referensi ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=45282
salam
Nomor seri faktur tahun 2014 yang tidak terpakai harus di kembalikan melalui surat untuk nomor seri faktur pajak tahun 2015 sudah bisa di minta bulan desember ini.
terima kasihTerima kasih semuanya atas advice nya.
Klo no seri faktur pajak nya terpakai semua, apakah kita bisa langsung membuat surat permohonan no seri faktur pajak yang baru untuk tahun 2015 ?
TerimakasihKlo no seri faktur pajak nya terpakai semua, apakah kita bisa langsung membuat surat permohonan no seri faktur pajak yang baru untuk tahun 2015 ?
TerimakasihApakah dikembalikan setelah pelaporan Des 2014 ?
Apakah dikembalikan setelah pelaporan Des 2014 ?
apabila nomor faktur terpakai semua, bisa langsung mengajukan permintaan nomor faktur untuk tahun 2015…
apabila nomor faktur terpakai semua, bisa langsung mengajukan permintaan nomor faktur untuk tahun 2015…
- Originaly posted by apbhintari:
Klo no seri faktur pajak nya terpakai semua, apakah kita bisa langsung membuat surat permohonan no seri faktur pajak yang baru untuk tahun 2015 ?
bisa
Originaly posted by Vedder187:Apakah dikembalikan setelah pelaporan Des 2014 ?
tentu
- Originaly posted by apbhintari:
Klo no seri faktur pajak nya terpakai semua, apakah kita bisa langsung membuat surat permohonan no seri faktur pajak yang baru untuk tahun 2015 ?
bisa
Originaly posted by Vedder187:Apakah dikembalikan setelah pelaporan Des 2014 ?
tentu