• No Seri Faktur Pajak

     priadiar4 updated 9 years, 2 months ago 12 Members · 25 Posts
  • firmanfalah

    Member
    30 December 2014 at 10:50 am
  • firmanfalah

    Member
    30 December 2014 at 10:50 am

    Dear All

    Kami masih punya 2 no seri faktur pajak lagi sampai desember 2014, apakah kedua nomer tersebut masih bisa dipakai pada tahun 2015? Mohon advicenya.

    Terima kasih
    Firman

  • Yovi

    Member
    30 December 2014 at 11:15 am
    Originaly posted by firmanfalah:

    Kami masih punya 2 no seri faktur pajak lagi sampai desember 2014, apakah kedua nomer tersebut masih bisa dipakai pada tahun 2015? Mohon advicenya.

    Terima kasih
    Firman

    enggak..
    dikembalikan..
    untuk tahun 2015, menggunakan nomor seri tahun 2015..

  • DionLampard

    Member
    30 December 2014 at 11:17 am

    Tidak dapat dipakai dan wajib dilaporkan sesuai lampiran Per-24/PJ/2012.

  • Moemoe

    Member
    30 December 2014 at 11:21 am
    Originaly posted by firmanfalah:

    Kami masih punya 2 no seri faktur pajak lagi sampai desember 2014, apakah kedua nomer tersebut masih bisa dipakai pada tahun 2015? Mohon advicenya.

    Tidak dipakai lagi rekan..

    coba baca referensi ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=45282

    salam

    ortax

  • ichaimoet

    Member
    30 December 2014 at 11:43 am

    Nomor seri faktur tahun 2014 yang tidak terpakai harus di kembalikan melalui surat untuk nomor seri faktur pajak tahun 2015 sudah bisa di minta bulan desember ini.
    terima kasih

  • firmanfalah

    Member
    30 December 2014 at 1:07 pm

    Terima kasih semuanya atas advice nya.

  • apbhintari

    Member
    12 January 2015 at 1:05 pm

    Klo no seri faktur pajak nya terpakai semua, apakah kita bisa langsung membuat surat permohonan no seri faktur pajak yang baru untuk tahun 2015 ?
    Terimakasih

  • apbhintari

    Member
    12 January 2015 at 1:05 pm

    Klo no seri faktur pajak nya terpakai semua, apakah kita bisa langsung membuat surat permohonan no seri faktur pajak yang baru untuk tahun 2015 ?
    Terimakasih

  • Vedder187

    Member
    12 January 2015 at 3:37 pm

    Apakah dikembalikan setelah pelaporan Des 2014 ?

  • Vedder187

    Member
    12 January 2015 at 3:37 pm

    Apakah dikembalikan setelah pelaporan Des 2014 ?

  • josekelix

    Member
    13 January 2015 at 10:55 am

    apabila nomor faktur terpakai semua, bisa langsung mengajukan permintaan nomor faktur untuk tahun 2015…

  • josekelix

    Member
    13 January 2015 at 10:55 am

    apabila nomor faktur terpakai semua, bisa langsung mengajukan permintaan nomor faktur untuk tahun 2015…

  • priadiar4

    Member
    13 January 2015 at 11:22 am
    Originaly posted by apbhintari:

    Klo no seri faktur pajak nya terpakai semua, apakah kita bisa langsung membuat surat permohonan no seri faktur pajak yang baru untuk tahun 2015 ?

    bisa

    Originaly posted by Vedder187:

    Apakah dikembalikan setelah pelaporan Des 2014 ?

    tentu

  • priadiar4

    Member
    13 January 2015 at 11:22 am
    Originaly posted by apbhintari:

    Klo no seri faktur pajak nya terpakai semua, apakah kita bisa langsung membuat surat permohonan no seri faktur pajak yang baru untuk tahun 2015 ?

    bisa

    Originaly posted by Vedder187:

    Apakah dikembalikan setelah pelaporan Des 2014 ?

    tentu

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now