Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › No Seri Faktur Pajak
Untuk tahun 2015 mengajukan permohonan permintaan nomer baru. sedangkan untuk nomer tidak terpakai wajib dikembalikan bersaamaan dengan pelaporan SPT PPN Masa Des 2014.
Untuk tahun 2015 mengajukan permohonan permintaan nomer baru. sedangkan untuk nomer tidak terpakai wajib dikembalikan bersaamaan dengan pelaporan SPT PPN Masa Des 2014.
maap numpang nanya, klu ada faktur pajak bulan okt 14 dan oleh cust mau dibatalin, apakah faktur tersebut bisa saya pakai di bulan des 14, saya belum lapor sisa faktur pajak, mohon masukannya, terima kasih
maap numpang nanya, klu ada faktur pajak bulan okt 14 dan oleh cust mau dibatalin, apakah faktur tersebut bisa saya pakai di bulan des 14, saya belum lapor sisa faktur pajak, mohon masukannya, terima kasih
- Originaly posted by erwan.yp:
maap numpang nanya, klu ada faktur pajak bulan okt 14 dan oleh cust mau dibatalin, apakah faktur tersebut bisa saya pakai di bulan des 14, saya belum lapor sisa faktur pajak, mohon masukannya, terima kasih
tidak bisa
- Originaly posted by erwan.yp:
maap numpang nanya, klu ada faktur pajak bulan okt 14 dan oleh cust mau dibatalin, apakah faktur tersebut bisa saya pakai di bulan des 14, saya belum lapor sisa faktur pajak, mohon masukannya, terima kasih
tidak bisa
mau tanya Rekan Ortax, jika nomor Seri Faktur Pajak yg di minta tahun 2014 terpakai semua sampai habis (kebtulan), apakah perlu di laporkan melalui Surat seperti biasanya hanya Perihalnya, mungkin akan diganti utk pemberitahuan Nmor seri Faktur Pajak terpakai semua.
Terima Kasih Rekan2.
mohon maaf numpang Posting.
mau tanya Rekan Ortax, jika nomor Seri Faktur Pajak yg di minta tahun 2014 terpakai semua sampai habis (kebtulan), apakah perlu di laporkan melalui Surat seperti biasanya hanya Perihalnya, mungkin akan diganti utk pemberitahuan Nmor seri Faktur Pajak terpakai semua.
Terima Kasih Rekan2.
mohon maaf numpang Posting.
- Originaly posted by rukawa101010:
apakah perlu di laporkan melalui Surat seperti biasanya hanya Perihalnya,
tidak perlu
- Originaly posted by rukawa101010:
apakah perlu di laporkan melalui Surat seperti biasanya hanya Perihalnya,
tidak perlu