Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › NO FAKTUR PAJAK 2014
- Originaly posted by ktfd:
kalau pakai contohku, maka sudah benar bhw pkp "wajib menggunakan" no fp "sejak
tanggal surat pemberitahuan".
jadi tak ada yg dilanggar bukan…jangan dipotong pak,
Originaly posted by ktfd:mis:
baru ajukan permintaan no fp tgl 14 feb, lalu dpt no fp dgn surat tgl 14 feb, lalu balik kantor,
lalu buat/print fp utk trans masa jan 14 dgn memakai no fp yg diperoleh, dgn tanggal fp
sesuai tgl trans penyerahan bkp/jkp.lalu sanksinya apa???
- Originaly posted by ktfd:
kalau pakai contohku, maka sudah benar bhw pkp "wajib menggunakan" no fp "sejak
tanggal surat pemberitahuan".
jadi tak ada yg dilanggar bukan…jangan dipotong pak,
Originaly posted by ktfd:mis:
baru ajukan permintaan no fp tgl 14 feb, lalu dpt no fp dgn surat tgl 14 feb, lalu balik kantor,
lalu buat/print fp utk trans masa jan 14 dgn memakai no fp yg diperoleh, dgn tanggal fp
sesuai tgl trans penyerahan bkp/jkp.lalu sanksinya apa???
- Originaly posted by priadiar4:
PER 08/2013
(2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b kemudian memperoleh surat pemberitahuan
Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, maka
Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menggunakan Nomor Seri
Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sejak tanggal surat
pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak.waduuhhh.. mau ga mau ubah invoice ya rekan agar masuk di masa feb aja?
- Originaly posted by priadiar4:
PER 08/2013
(2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b kemudian memperoleh surat pemberitahuan
Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, maka
Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menggunakan Nomor Seri
Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sejak tanggal surat
pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak.waduuhhh.. mau ga mau ubah invoice ya rekan agar masuk di masa feb aja?