• NO FAKTUR PAJAK 2014

     Indra14 updated 10 years, 2 months ago 9 Members · 49 Posts
  • priadiar4

    Member
    25 February 2014 at 2:39 pm
    Originaly posted by ktfd:

    kalau pakai contohku, maka sudah benar bhw pkp "wajib menggunakan" no fp "sejak
    tanggal surat pemberitahuan".
    jadi tak ada yg dilanggar bukan…

    jangan dipotong pak,

    Originaly posted by ktfd:

    mis:
    baru ajukan permintaan no fp tgl 14 feb, lalu dpt no fp dgn surat tgl 14 feb, lalu balik kantor,
    lalu buat/print fp utk trans masa jan 14 dgn memakai no fp yg diperoleh, dgn tanggal fp
    sesuai tgl trans penyerahan bkp/jkp.

    lalu sanksinya apa???

  • priadiar4

    Member
    25 February 2014 at 2:39 pm
    Originaly posted by ktfd:

    kalau pakai contohku, maka sudah benar bhw pkp "wajib menggunakan" no fp "sejak
    tanggal surat pemberitahuan".
    jadi tak ada yg dilanggar bukan…

    jangan dipotong pak,

    Originaly posted by ktfd:

    mis:
    baru ajukan permintaan no fp tgl 14 feb, lalu dpt no fp dgn surat tgl 14 feb, lalu balik kantor,
    lalu buat/print fp utk trans masa jan 14 dgn memakai no fp yg diperoleh, dgn tanggal fp
    sesuai tgl trans penyerahan bkp/jkp.

    lalu sanksinya apa???

  • Indra14

    Member
    25 February 2014 at 3:22 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    PER 08/2013
    (2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) huruf b kemudian memperoleh surat pemberitahuan
    Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, maka
    Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menggunakan Nomor Seri
    Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sejak tanggal surat
    pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak.

    waduuhhh.. mau ga mau ubah invoice ya rekan agar masuk di masa feb aja?

  • Indra14

    Member
    25 February 2014 at 3:22 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    PER 08/2013
    (2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) huruf b kemudian memperoleh surat pemberitahuan
    Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, maka
    Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menggunakan Nomor Seri
    Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sejak tanggal surat
    pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak.

    waduuhhh.. mau ga mau ubah invoice ya rekan agar masuk di masa feb aja?

Viewing 46 - 49 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now