• NO FAKTUR PAJAK 2014

     Indra14 updated 10 years, 2 months ago 9 Members · 49 Posts
  • priadiar4

    Member
    25 February 2014 at 11:27 am
    Originaly posted by indra14:

    jadi ga ada sanksi ni rekan?

    ada sanksi, kalo menurut rekan yang lain gak ada sanksi monggo..

    Originaly posted by ktfd:

    baru ajukan permintaan no fp tgl 14 feb, lalu dpt no fp dgn surat tgl 14 feb, lalu balik kantor,
    lalu buat/print fp utk trans masa jan 14 dgn memakai no fp yg diperoleh, dgn tanggal fp
    sesuai tgl trans penyerahan bkp/jkp.

    faktur pajak tidak lengkap

  • begawan5060

    Member
    25 February 2014 at 11:30 am
    Originaly posted by priadiar4:

    faktur pajak tidak lengkap

    Kenapa masuk kriteria ini?

  • begawan5060

    Member
    25 February 2014 at 11:30 am
    Originaly posted by priadiar4:

    faktur pajak tidak lengkap

    Kenapa masuk kriteria ini?

  • priadiar4

    Member
    25 February 2014 at 11:34 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Kenapa masuk kriteria ini?

    karena nomor seri dipakai sejak mendapat surat pemberitahuan nomor seri dari KPP

  • priadiar4

    Member
    25 February 2014 at 11:34 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Kenapa masuk kriteria ini?

    karena nomor seri dipakai sejak mendapat surat pemberitahuan nomor seri dari KPP

  • begawan5060

    Member
    25 February 2014 at 11:38 am

    Bukankah kalo dimasukkan kriteria FP tidak lengkap, merupakan FP yang tidak dapat dikreditkan oleh penerima FP? Padahal FP tsb masih bisa dikreditkan oleh penerima FP..

  • begawan5060

    Member
    25 February 2014 at 11:38 am

    Bukankah kalo dimasukkan kriteria FP tidak lengkap, merupakan FP yang tidak dapat dikreditkan oleh penerima FP? Padahal FP tsb masih bisa dikreditkan oleh penerima FP..

  • priadiar4

    Member
    25 February 2014 at 11:42 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah kalo dimasukkan kriteria FP tidak lengkap, merupakan FP yang tidak dapat dikreditkan oleh penerima FP?

    yup, makadari itulah jangan pakai ini

    Originaly posted by priadiar4:

    sesuai tgl trans penyerahan bkp/jkp.

    , namun tanggal faktur sejak tanggal surat penomoran seri. [quote=begawan5060]

  • priadiar4

    Member
    25 February 2014 at 11:42 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah kalo dimasukkan kriteria FP tidak lengkap, merupakan FP yang tidak dapat dikreditkan oleh penerima FP?

    yup, makadari itulah jangan pakai ini

    Originaly posted by priadiar4:

    sesuai tgl trans penyerahan bkp/jkp.

    , namun tanggal faktur sejak tanggal surat penomoran seri. [quote=begawan5060]

  • Indra14

    Member
    25 February 2014 at 12:12 pm

    iya kasus saya seperti yang diutrakan rekan ktfd
    bukankah tidak ada peraturan yang jelas rekan mengenai kita harus sesuai tanggal kita menerima no faktur?

  • Indra14

    Member
    25 February 2014 at 12:12 pm

    iya kasus saya seperti yang diutrakan rekan ktfd
    bukankah tidak ada peraturan yang jelas rekan mengenai kita harus sesuai tanggal kita menerima no faktur?

  • priadiar4

    Member
    25 February 2014 at 2:25 pm
    Originaly posted by indra14:

    iya kasus saya seperti yang diutrakan rekan ktfd
    bukankah tidak ada peraturan yang jelas rekan mengenai kita harus sesuai tanggal kita menerima no faktur?

    PER 08/2013
    (2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) huruf b kemudian memperoleh surat pemberitahuan
    Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, maka
    Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menggunakan Nomor Seri
    Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sejak tanggal surat
    pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak.

  • priadiar4

    Member
    25 February 2014 at 2:25 pm
    Originaly posted by indra14:

    iya kasus saya seperti yang diutrakan rekan ktfd
    bukankah tidak ada peraturan yang jelas rekan mengenai kita harus sesuai tanggal kita menerima no faktur?

    PER 08/2013
    (2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) huruf b kemudian memperoleh surat pemberitahuan
    Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, maka
    Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menggunakan Nomor Seri
    Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sejak tanggal surat
    pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak.

  • ktfd

    Member
    25 February 2014 at 2:35 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Pengusaha Kena Pajak tersebut "wajib menggunakan" Nomor Seri
    Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 "sejak tanggal surat
    pemberitahuan"
    Nomor Seri Faktur Pajak.

    Originaly posted by ktfd:

    baru ajukan permintaan no fp tgl 14 feb, lalu dpt no fp dgn "surat tgl 14 feb", lalu balik kantor,
    lalu buat/print fp utk trans masa jan 14 "dgn memakai no fp yg diperoleh"

    kalau pakai contohku, maka sudah benar bhw pkp "wajib menggunakan" no fp "sejak
    tanggal surat pemberitahuan"
    .
    jadi tak ada yg dilanggar bukan…

  • ktfd

    Member
    25 February 2014 at 2:35 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Pengusaha Kena Pajak tersebut "wajib menggunakan" Nomor Seri
    Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 "sejak tanggal surat
    pemberitahuan"
    Nomor Seri Faktur Pajak.

    Originaly posted by ktfd:

    baru ajukan permintaan no fp tgl 14 feb, lalu dpt no fp dgn "surat tgl 14 feb", lalu balik kantor,
    lalu buat/print fp utk trans masa jan 14 "dgn memakai no fp yg diperoleh"

    kalau pakai contohku, maka sudah benar bhw pkp "wajib menggunakan" no fp "sejak
    tanggal surat pemberitahuan"
    .
    jadi tak ada yg dilanggar bukan…

Viewing 31 - 45 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now