Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › NO FAKTUR PAJAK 2014
- Originaly posted by indra14:
jadi ga ada sanksi ni rekan?
ada sanksi, kalo menurut rekan yang lain gak ada sanksi monggo..
Originaly posted by ktfd:baru ajukan permintaan no fp tgl 14 feb, lalu dpt no fp dgn surat tgl 14 feb, lalu balik kantor,
lalu buat/print fp utk trans masa jan 14 dgn memakai no fp yg diperoleh, dgn tanggal fp
sesuai tgl trans penyerahan bkp/jkp.faktur pajak tidak lengkap
- Originaly posted by priadiar4:
faktur pajak tidak lengkap
Kenapa masuk kriteria ini?
- Originaly posted by priadiar4:
faktur pajak tidak lengkap
Kenapa masuk kriteria ini?
- Originaly posted by begawan5060:
Kenapa masuk kriteria ini?
karena nomor seri dipakai sejak mendapat surat pemberitahuan nomor seri dari KPP
- Originaly posted by begawan5060:
Kenapa masuk kriteria ini?
karena nomor seri dipakai sejak mendapat surat pemberitahuan nomor seri dari KPP
Bukankah kalo dimasukkan kriteria FP tidak lengkap, merupakan FP yang tidak dapat dikreditkan oleh penerima FP? Padahal FP tsb masih bisa dikreditkan oleh penerima FP..
Bukankah kalo dimasukkan kriteria FP tidak lengkap, merupakan FP yang tidak dapat dikreditkan oleh penerima FP? Padahal FP tsb masih bisa dikreditkan oleh penerima FP..
- Originaly posted by begawan5060:
Bukankah kalo dimasukkan kriteria FP tidak lengkap, merupakan FP yang tidak dapat dikreditkan oleh penerima FP?
yup, makadari itulah jangan pakai ini
Originaly posted by priadiar4:sesuai tgl trans penyerahan bkp/jkp.
, namun tanggal faktur sejak tanggal surat penomoran seri. [quote=begawan5060]
- Originaly posted by begawan5060:
Bukankah kalo dimasukkan kriteria FP tidak lengkap, merupakan FP yang tidak dapat dikreditkan oleh penerima FP?
yup, makadari itulah jangan pakai ini
Originaly posted by priadiar4:sesuai tgl trans penyerahan bkp/jkp.
, namun tanggal faktur sejak tanggal surat penomoran seri. [quote=begawan5060]
iya kasus saya seperti yang diutrakan rekan ktfd
bukankah tidak ada peraturan yang jelas rekan mengenai kita harus sesuai tanggal kita menerima no faktur?iya kasus saya seperti yang diutrakan rekan ktfd
bukankah tidak ada peraturan yang jelas rekan mengenai kita harus sesuai tanggal kita menerima no faktur?- Originaly posted by indra14:
iya kasus saya seperti yang diutrakan rekan ktfd
bukankah tidak ada peraturan yang jelas rekan mengenai kita harus sesuai tanggal kita menerima no faktur?PER 08/2013
(2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b kemudian memperoleh surat pemberitahuan
Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, maka
Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menggunakan Nomor Seri
Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sejak tanggal surat
pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak. - Originaly posted by indra14:
iya kasus saya seperti yang diutrakan rekan ktfd
bukankah tidak ada peraturan yang jelas rekan mengenai kita harus sesuai tanggal kita menerima no faktur?PER 08/2013
(2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b kemudian memperoleh surat pemberitahuan
Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, maka
Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menggunakan Nomor Seri
Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sejak tanggal surat
pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak. - Originaly posted by priadiar4:
Pengusaha Kena Pajak tersebut "wajib menggunakan" Nomor Seri
Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 "sejak tanggal surat
pemberitahuan" Nomor Seri Faktur Pajak.Originaly posted by ktfd:baru ajukan permintaan no fp tgl 14 feb, lalu dpt no fp dgn "surat tgl 14 feb", lalu balik kantor,
lalu buat/print fp utk trans masa jan 14 "dgn memakai no fp yg diperoleh"kalau pakai contohku, maka sudah benar bhw pkp "wajib menggunakan" no fp "sejak
tanggal surat pemberitahuan".
jadi tak ada yg dilanggar bukan… - Originaly posted by priadiar4:
Pengusaha Kena Pajak tersebut "wajib menggunakan" Nomor Seri
Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 "sejak tanggal surat
pemberitahuan" Nomor Seri Faktur Pajak.Originaly posted by ktfd:baru ajukan permintaan no fp tgl 14 feb, lalu dpt no fp dgn "surat tgl 14 feb", lalu balik kantor,
lalu buat/print fp utk trans masa jan 14 "dgn memakai no fp yg diperoleh"kalau pakai contohku, maka sudah benar bhw pkp "wajib menggunakan" no fp "sejak
tanggal surat pemberitahuan".
jadi tak ada yg dilanggar bukan…