Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Nilai Faktur Pajak DP berbeda dgn nilai pembayaran Uang Muka yg diterima

  • Nilai Faktur Pajak DP berbeda dgn nilai pembayaran Uang Muka yg diterima

     yeowool updated 9 years ago 3 Members · 9 Posts
  • nimaspajak

    Member
    19 September 2014 at 10:13 am
  • nimaspajak

    Member
    19 September 2014 at 10:13 am

    – Bulan Februari 2013 PT. A terima cek dari PT. B sebesar 1.2 M shngga PT. A menerbitkan Faktur Pajak DP senilai 1.2 M
    – Bulan April 2013 tnyata cek trsebut bermasalah shngga PT. B hanya sanggup membayar 800 jt utk Uang Muka Pembelian ke PT. A
    (ket => pada akhirnya nanti nilai penjualan dan pembayaran akan sama dan klop dgn faktur pajak Final nya..)

    Pertanyaan :
    1. bermasalahkah jika faktur pajak DP diterbitkan tidak sesuai dgn nilai Uang Muka yg masuk ke rekening PT. A (800jt)
    2. bagi PT. B apakah akan menjadi masalah jika menerima faktur pajak senilai 1.2 M pdhl nyatanya hanya bisa bayar UM sebesar 800 jt
    3. mengingat PT. B akan melakukan restitusi pada akhir tahun (krn jualan ke pemerintah) apakah masalah diatas bisa menjadi sandungan dlm hal proses pengajuan restitusi nya

    Mohon bantuannya para master!!
    Ruwet juga klo jualan ke perusahaan yg melakukan restitusi rutin tiap tahun #tepokjidat hehehee

  • nimaspajak

    Member
    19 September 2014 at 10:13 am

    – Bulan Februari 2013 PT. A terima cek dari PT. B sebesar 1.2 M shngga PT. A menerbitkan Faktur Pajak DP senilai 1.2 M
    – Bulan April 2013 tnyata cek trsebut bermasalah shngga PT. B hanya sanggup membayar 800 jt utk Uang Muka Pembelian ke PT. A
    (ket => pada akhirnya nanti nilai penjualan dan pembayaran akan sama dan klop dgn faktur pajak Final nya..)

    Pertanyaan :
    1. bermasalahkah jika faktur pajak DP diterbitkan tidak sesuai dgn nilai Uang Muka yg masuk ke rekening PT. A (800jt)
    2. bagi PT. B apakah akan menjadi masalah jika menerima faktur pajak senilai 1.2 M pdhl nyatanya hanya bisa bayar UM sebesar 800 jt
    3. mengingat PT. B akan melakukan restitusi pada akhir tahun (krn jualan ke pemerintah) apakah masalah diatas bisa menjadi sandungan dlm hal proses pengajuan restitusi nya

    Mohon bantuannya para master!!
    Ruwet juga klo jualan ke perusahaan yg melakukan restitusi rutin tiap tahun #tepokjidat hehehee

  • begawan5060

    Member
    19 September 2014 at 2:47 pm
    Originaly posted by nimaspajak:

    Bulan April 2013 tnyata cek trsebut bermasalah shngga PT. B hanya sanggup membayar 800 jt utk Uang Muka Pembelian ke PT. A

    Terbitkan FP Pengganti..

  • begawan5060

    Member
    19 September 2014 at 2:47 pm
    Originaly posted by nimaspajak:

    Bulan April 2013 tnyata cek trsebut bermasalah shngga PT. B hanya sanggup membayar 800 jt utk Uang Muka Pembelian ke PT. A

    Terbitkan FP Pengganti..

  • nimaspajak

    Member
    20 September 2014 at 10:03 am
    Originaly posted by nimaspajak:

    Pertanyaan :
    1. bermasalahkah jika faktur pajak DP diterbitkan tidak sesuai dgn nilai Uang Muka yg masuk ke rekening PT. A (800jt)
    2. bagi PT. B apakah akan menjadi masalah jika menerima faktur pajak senilai 1.2 M pdhl nyatanya hanya bisa bayar UM sebesar 800 jt
    3. mengingat PT. B akan melakukan restitusi pada akhir tahun (krn jualan ke pemerintah) apakah masalah diatas bisa menjadi sandungan dlm hal proses pengajuan restitusi nya

    Mohon pencerahannya master

  • nimaspajak

    Member
    20 September 2014 at 10:03 am
    Originaly posted by nimaspajak:

    Pertanyaan :
    1. bermasalahkah jika faktur pajak DP diterbitkan tidak sesuai dgn nilai Uang Muka yg masuk ke rekening PT. A (800jt)
    2. bagi PT. B apakah akan menjadi masalah jika menerima faktur pajak senilai 1.2 M pdhl nyatanya hanya bisa bayar UM sebesar 800 jt
    3. mengingat PT. B akan melakukan restitusi pada akhir tahun (krn jualan ke pemerintah) apakah masalah diatas bisa menjadi sandungan dlm hal proses pengajuan restitusi nya

    Mohon pencerahannya master

  • yeowool

    Member
    20 September 2014 at 9:19 pm
    Originaly posted by nimaspajak:

    Pertanyaan :
    1. bermasalahkah jika faktur pajak DP diterbitkan tidak sesuai dgn nilai Uang Muka yg masuk ke rekening PT. A (800jt)
    2. bagi PT. B apakah akan menjadi masalah jika menerima faktur pajak senilai 1.2 M pdhl nyatanya hanya bisa bayar UM sebesar 800 jt
    3. mengingat PT. B akan melakukan restitusi pada akhir tahun (krn jualan ke pemerintah) apakah masalah diatas bisa menjadi sandungan dlm hal proses pengajuan restitusi nya

    setuju dengan jawaban rekan begawan,dengan menerbitkan faktur pajak pengganti, itu sudah sesuai prosedur yang tepat.
    sesuai PER 24 2012 di Pasal 15 ayat 1
    "Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti"

  • yeowool

    Member
    20 September 2014 at 9:19 pm
    Originaly posted by nimaspajak:

    Pertanyaan :
    1. bermasalahkah jika faktur pajak DP diterbitkan tidak sesuai dgn nilai Uang Muka yg masuk ke rekening PT. A (800jt)
    2. bagi PT. B apakah akan menjadi masalah jika menerima faktur pajak senilai 1.2 M pdhl nyatanya hanya bisa bayar UM sebesar 800 jt
    3. mengingat PT. B akan melakukan restitusi pada akhir tahun (krn jualan ke pemerintah) apakah masalah diatas bisa menjadi sandungan dlm hal proses pengajuan restitusi nya

    setuju dengan jawaban rekan begawan,dengan menerbitkan faktur pajak pengganti, itu sudah sesuai prosedur yang tepat.
    sesuai PER 24 2012 di Pasal 15 ayat 1
    "Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti"

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now