Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Nilai Faktur Pajak DP berbeda dgn nilai pembayaran Uang Muka yg diterima
Nilai Faktur Pajak DP berbeda dgn nilai pembayaran Uang Muka yg diterima
– Bulan Februari 2013 PT. A terima cek dari PT. B sebesar 1.2 M shngga PT. A menerbitkan Faktur Pajak DP senilai 1.2 M
– Bulan April 2013 tnyata cek trsebut bermasalah shngga PT. B hanya sanggup membayar 800 jt utk Uang Muka Pembelian ke PT. A
(ket => pada akhirnya nanti nilai penjualan dan pembayaran akan sama dan klop dgn faktur pajak Final nya..)Pertanyaan :
1. bermasalahkah jika faktur pajak DP diterbitkan tidak sesuai dgn nilai Uang Muka yg masuk ke rekening PT. A (800jt)
2. bagi PT. B apakah akan menjadi masalah jika menerima faktur pajak senilai 1.2 M pdhl nyatanya hanya bisa bayar UM sebesar 800 jt
3. mengingat PT. B akan melakukan restitusi pada akhir tahun (krn jualan ke pemerintah) apakah masalah diatas bisa menjadi sandungan dlm hal proses pengajuan restitusi nyaMohon bantuannya para master!!
Ruwet juga klo jualan ke perusahaan yg melakukan restitusi rutin tiap tahun #tepokjidat hehehee– Bulan Februari 2013 PT. A terima cek dari PT. B sebesar 1.2 M shngga PT. A menerbitkan Faktur Pajak DP senilai 1.2 M
– Bulan April 2013 tnyata cek trsebut bermasalah shngga PT. B hanya sanggup membayar 800 jt utk Uang Muka Pembelian ke PT. A
(ket => pada akhirnya nanti nilai penjualan dan pembayaran akan sama dan klop dgn faktur pajak Final nya..)Pertanyaan :
1. bermasalahkah jika faktur pajak DP diterbitkan tidak sesuai dgn nilai Uang Muka yg masuk ke rekening PT. A (800jt)
2. bagi PT. B apakah akan menjadi masalah jika menerima faktur pajak senilai 1.2 M pdhl nyatanya hanya bisa bayar UM sebesar 800 jt
3. mengingat PT. B akan melakukan restitusi pada akhir tahun (krn jualan ke pemerintah) apakah masalah diatas bisa menjadi sandungan dlm hal proses pengajuan restitusi nyaMohon bantuannya para master!!
Ruwet juga klo jualan ke perusahaan yg melakukan restitusi rutin tiap tahun #tepokjidat hehehee- Originaly posted by nimaspajak:
Bulan April 2013 tnyata cek trsebut bermasalah shngga PT. B hanya sanggup membayar 800 jt utk Uang Muka Pembelian ke PT. A
Terbitkan FP Pengganti..
- Originaly posted by nimaspajak:
Bulan April 2013 tnyata cek trsebut bermasalah shngga PT. B hanya sanggup membayar 800 jt utk Uang Muka Pembelian ke PT. A
Terbitkan FP Pengganti..
- Originaly posted by nimaspajak:
Pertanyaan :
1. bermasalahkah jika faktur pajak DP diterbitkan tidak sesuai dgn nilai Uang Muka yg masuk ke rekening PT. A (800jt)
2. bagi PT. B apakah akan menjadi masalah jika menerima faktur pajak senilai 1.2 M pdhl nyatanya hanya bisa bayar UM sebesar 800 jt
3. mengingat PT. B akan melakukan restitusi pada akhir tahun (krn jualan ke pemerintah) apakah masalah diatas bisa menjadi sandungan dlm hal proses pengajuan restitusi nyaMohon pencerahannya master
- Originaly posted by nimaspajak:
Pertanyaan :
1. bermasalahkah jika faktur pajak DP diterbitkan tidak sesuai dgn nilai Uang Muka yg masuk ke rekening PT. A (800jt)
2. bagi PT. B apakah akan menjadi masalah jika menerima faktur pajak senilai 1.2 M pdhl nyatanya hanya bisa bayar UM sebesar 800 jt
3. mengingat PT. B akan melakukan restitusi pada akhir tahun (krn jualan ke pemerintah) apakah masalah diatas bisa menjadi sandungan dlm hal proses pengajuan restitusi nyaMohon pencerahannya master
- Originaly posted by nimaspajak:
Pertanyaan :
1. bermasalahkah jika faktur pajak DP diterbitkan tidak sesuai dgn nilai Uang Muka yg masuk ke rekening PT. A (800jt)
2. bagi PT. B apakah akan menjadi masalah jika menerima faktur pajak senilai 1.2 M pdhl nyatanya hanya bisa bayar UM sebesar 800 jt
3. mengingat PT. B akan melakukan restitusi pada akhir tahun (krn jualan ke pemerintah) apakah masalah diatas bisa menjadi sandungan dlm hal proses pengajuan restitusi nyasetuju dengan jawaban rekan begawan,dengan menerbitkan faktur pajak pengganti, itu sudah sesuai prosedur yang tepat.
sesuai PER 24 2012 di Pasal 15 ayat 1
"Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti" - Originaly posted by nimaspajak:
Pertanyaan :
1. bermasalahkah jika faktur pajak DP diterbitkan tidak sesuai dgn nilai Uang Muka yg masuk ke rekening PT. A (800jt)
2. bagi PT. B apakah akan menjadi masalah jika menerima faktur pajak senilai 1.2 M pdhl nyatanya hanya bisa bayar UM sebesar 800 jt
3. mengingat PT. B akan melakukan restitusi pada akhir tahun (krn jualan ke pemerintah) apakah masalah diatas bisa menjadi sandungan dlm hal proses pengajuan restitusi nyasetuju dengan jawaban rekan begawan,dengan menerbitkan faktur pajak pengganti, itu sudah sesuai prosedur yang tepat.
sesuai PER 24 2012 di Pasal 15 ayat 1
"Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti"