Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › nilai aset rumah, dimasukan sesuai nilai AJB atau nilai NJOP PBB?
nilai aset rumah, dimasukan sesuai nilai AJB atau nilai NJOP PBB?
- Originaly posted by hengki prabowo:
nilai aset seperti rumah dimasukan di SPT Tahunan dalam daftar aktiva, apakah sesuai nilai AJB atau nilai NJOP di PBB?
Sesuai harga perolehan, jumlah uang yang benar-benar dikeluarkan untuk memperolehnya. Mengenai NJOP dan hubungan istimewa, itu soal lain
Mau tanya dong, saya ada kasus sbb :
Th 2008 beli rumah kredit (kredit ke bank 70%), dari developernya masih blm bisa keluarkan sertifikat tanahnya masing2 shg belum bisa dibuat akte jual beli. Katanya pertengahan th 2009 baru bisa dipecah.
Sedangkan SPT th 2008 harus segera diisi, yang saya tanyakan adl :
1> apakah rumah tsb sdh boleh saya catat sbg rumah walaupun blm ada AJB dan BPHTB nya blm disetor ? atau dicatat sbg apa ?
2> JIka dilaporkan angka yang mana yang harus dilaporkan yaitu angka di PPJB (perjanjian pengikatan jual beli -misal Rp 100 juta), angka di Akte kredit Rp 70 juta, sdgkan developer ada bilang jika AJB dibuat harganya lebih kecil dari Rp 100 juta .dulu waktu bayar BPHTB-nya dasar perhitungannya pake yang mana? AJB atau NJOP?, Pasti pake AJB-kan? Saya setuju dengan masali516, yang dilaporkan itu harga perolehannya, karena kolom 1770-nya menanyakan harga perolehannya, bukan nilai jualnya. Sedangkan NJOP yang tercantum dalam PBB, hanya digunakan untuk kepentingan dan memudahkan perhitungan PBB-nya.
- Originaly posted by utami:
Mau tanya dong, saya ada kasus sbb :
Th 2008 beli rumah kredit (kredit ke bank 70%), dari developernya masih blm bisa keluarkan sertifikat tanahnya masing2 shg belum bisa dibuat akte jual beli. Katanya pertengahan th 2009 baru bisa dipecah.
Sedangkan SPT th 2008 harus segera diisi, yang saya tanyakan adl :
1> apakah rumah tsb sdh boleh saya catat sbg rumah walaupun blm ada AJB dan BPHTB nya blm disetor ? atau dicatat sbg apa ?
2> JIka dilaporkan angka yang mana yang harus dilaporkan yaitu angka di PPJB (perjanjian pengikatan jual beli -misal Rp 100 juta), angka di Akte kredit Rp 70 juta, sdgkan developer ada bilang jika AJB dibuat harganya lebih kecil dari Rp 100 juta .Rekan Utami,
1. Saat terjadi perikatan jual beli dapat dijadikan acuan terjadi perolehan harta. (Misalnya, perikatan jual beli rumah dibuat th 2008, maka harta berupa rumah tsb dapat dilaporkan dlm daftar kekayaan di SPT 2008)
2. Angka di PPJB, dan jangan lupa dalam kredit bank dilaporkan dalam daftar utang sebesar/sesuai Akte kreditPerlu saya tambahkan bahwa :
1. Maslah NJOP (atau mana yang lebih tinggi), hubungan istimewa, harga pasar, itu lain soal, tidak ada hubungannya dengan pengisian harta/utang dalam SPT.
2. SPT 2008 sudah tidak memperoleh fasilitas Sunset, dengan demikian penambahan harta sedapat mungkin harus sepadan dengan penghasilannya. Tapi untuk contoh kasus dari anda, sebaiknya anda "mempersiapkan jawaban" asal usul uang pembelian yang 30jt. Tanya dong..
Untuk BPHTB nya, yang berhak mengkreditkan sapa yah??
THx b4..menurut saya BPHTB bukan merupakan pengkreditan, karena pihak pembeli rumah wajib membayar BPHTB (pengalihan hak atas tanah/bangunan)
BPHTB 5% Final baik untuk pembeli dan penjual
untuk pelaporan sepertinya saya setuju dengan semua temen disini, Akte Notaris jika terjadinya karena penjualan, dan jika terjadi karena warisan dan/atau hibah, NOL.kalau saya sich lebih baik sesuai NJOP, karena NJOP adalah hasil perhitungan dan perkiraan resmi dari pemerintah. Maka untuk SPT yang notabene juga dari pemerintah … ya sudah aja langsung lihat NJOP.