Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NIk – PPn
Perusahaan kami sudah PKP, dan menerbitkan faktur pajak, karena kami melaporkan npwp distributor di faktur pajak PPN, lalu mereka ke tracing pihak pajak dan diminta utk mmbayarkan PPh final 0,5%, yg ternyata bagi mereka itu cukup memberatkan, jadi mereka minta tidak mencantumkan npwp lg atau nik, apakah ada solusi supaya distributor kami aman n kami pun aman kedepannya?terimakasih
Pagi, setau saya kalau nerbitin Faktur Pajak emang pakai NIK/NPWP rekan
emang kenapa kok gak mau di tracking ? kalau memang ada pajak yang harus dibayarsolusinya
1. beri penjelasan terkait pajak kepada distributor
2. cari distributor yang tidak nakal (yg) mau bayar pajak
3. bila tidak dilakukan akan bermasalah terus sepanjang anda berhubungan dgn distributor tersebut
<div>tidak bisa rekan, itu sudah peraturannya. jika nanti rekan menuruti permintaan mereka, bisa jadi rekan yang terkena imbasnya oleh kantor pajak.
</div>