Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Neraca setelah Tax Amnesty

  • Neraca setelah Tax Amnesty

     eveline_arianto updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 6 Posts
  • eveline_arianto

    Member
    23 August 2016 at 4:28 pm

    Salam Kenal,

    Rekan saya mau nanya beberapa pertanyaan untuk tax amnest karena pengetahuan saya di pajak masih kurang:
    1. Apabila SPT 2015 kas lebih besar dari laporan real nya, bagaimana perlakuannya di Neraca?
    2. Apakah harta bersih akan dilihat secara detail atau totalnya saja dalam penghitungan tax amnesty ini?
    3. Neraca yang setelah tax amnesty apakah neraca SPT 2015 yang dikoreksi?karena di Neraca SPT 2015 banyak asset yang tidak real. Untuk asset yang tidak real harus diapakan?

    Terimakasih untuk pencerahannya. Mohon maaf kalau pertanyaan nya terlalu banyak.

  • eveline_arianto

    Member
    23 August 2016 at 4:28 pm
  • benjaminfranklinjr

    Member
    23 August 2016 at 4:39 pm
    Originaly posted by eveline_arianto:

    1. Apabila SPT 2015 kas lebih besar dari laporan real nya, bagaimana perlakuannya di Neraca?

    pakai yang
    maksudnya?

    Originaly posted by eveline_arianto:

    2. Apakah harta bersih akan dilihat secara detail atau totalnya saja dalam penghitungan tax amnesty ini?

    detail akan dilihat,

    Originaly posted by eveline_arianto:

    3. Neraca yang setelah tax amnesty apakah neraca SPT 2015 yang dikoreksi?karena di Neraca SPT 2015 banyak asset yang tidak real. Untuk asset yang tidak real harus diapakan?

    dimasukkan ke neraca bagian laba ditahan

  • eveline_arianto

    Member
    23 August 2016 at 4:53 pm

    Thanks untuk masukannya rekan, untuk pertanyaan Apabila SPT 2015 kas lebih besar dari laporan real nya, bagaimana perlakuannya di Neraca? Misalnya Kas di SPT 2015 150 juta, ternyata yang real hanya 50 juta. Apakah saya harus melakukan pengurangan di laba ditahan juga?

    Terimakasih untuk jawabannya.

  • irk

    Member
    23 August 2016 at 5:08 pm

    Laporan keuangan thn 2015 telah dilampirkan dalam spt 2015.

    padahal Jika ikut TA tidak bisa pembetulan spt 2015

    sehingga pos pos laporan keuangan yang substansinya keliru dibetulkan di tahun 2016

    Kutipan pmk118/2016 Pasal 35 ayat 1d
    (1) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak
    berhak:

    d. melakukan pembetulan surat pemberitahuan atas
    Jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
    ayat (3) untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak,
    atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun
    Pajak Terakhir, setelah Undang-Undang
    Pengampunan Pajak berlaku.

  • eveline_arianto

    Member
    23 August 2016 at 7:51 pm

    SPT 2015 memang telah dilaporkan beserta neraca,untuk neraca 1 januari 2016 untuk pembetulan Kas tersebut apakah harus mengurangi laba ditahan?agar nilai kas menjadi benar di neraca 1 januari 2016. Terimakasih utk jawabannya

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now