Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Need Advise Urgent ttg faktur pajak

  • Need Advise Urgent ttg faktur pajak

     bumblylove updated 13 years, 5 months ago 10 Members · 49 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    24 November 2010 at 12:03 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    bukan agustus rekan tapi paling telat juli itupun karena telat menerbitkan dari saat penerbitan yang diharuskan rekan (pasal 14 ayat 1 per 13/2010).

    Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.

    Umpama:
    saat seharusnya apr:
    diterbitan bulan N+1 :Mei
    …………………..N+2 :Juni
    …………………..N+3 : Juli
    …………………..N+4 : Agustus (Telat —->telah melewati)

    sependapat
    paling lambat juli.

    Setelah masa juli FP tetap masih bisa dikreditkan.
    mekanismenya melalui pembetulan

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    24 November 2010 at 12:13 pm
    Originaly posted by hanif:

    Setelah masa juli FP tetap masih bisa dikreditkan.

    sampai dengan penerbitan masa juli..maksud rekan hanif khan??

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    24 November 2010 at 12:48 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    sampai dengan penerbitan masa juli..maksud rekan hanif khan??

    Salam

    Kasus ini ceritanya kan FP sudah terbit pada bulan April, tapi terlambat diberikan kepada PKP Pembeli. Buka begitu rekan junjungan…?
    FP ini seharusnya dikreditkan untuk masa pajak April. Kalau FP ini terlambat dikirim akan berakibat PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan pada masa pajak April.
    Namun demikian, FP ini masih dapat dikreditkan dengan masa pajak yang tidak sama dengan cara normal sampai masa pajak juli.
    Bila FP tersebut misalnya diterima bulan Oktober, FP tersebut tetap masih dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli. Tapi cara yang digunakan adalah melalui pembetulan SPT Masa April. Pengkreditan menggunakan mekanisme pembetulan ini dapat dilakukan dengan syarat, belum dilakukan pemeriksaan dan/ atau belum dijadikan biaya.

    Demikian rekan Junjungan…

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.

    Umpama:
    saat seharusnya apr:
    diterbitan bulan N+1 :Mei
    …………………..N+2 :Juni
    …………………..N+3 : Juli
    …………………..N+4 : Agustus (Telat —->telah melewati)

    bila ilustrasi ini rekan junjungan… maksudkan untuk batas waktu penerbitan FP yang dianggap tidak merupakan Faktur Pajak, menurut saya kurang tepat.

    batas waktu 3 bulan penerbitannya itu dihitung sejak saat seharusnya diterbitkan. Bukan 3 bulan setelah masa seharusnya diterbitkan.

    Jadi FP yang seharusnya terbit bulan April, tapi diterbitkan pada Juni, masih dianggap FP dan masih bisa dikreditkan oleh PKP Pembeli.
    Kalau terbitkan bulan Juli tidak lagi dianggap FP dan tidak bisa dikreditkan oleh PKP Pembeli.

    Salam

  • sfachmi

    Member
    24 November 2010 at 12:52 pm
    Originaly posted by hanif:

    Bila FP tersebut misalnya diterima bulan Oktober, FP tersebut tetap masih dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli. Tapi cara yang digunakan adalah melalui pembetulan SPT Masa April. Pengkreditan menggunakan mekanisme pembetulan ini dapat dilakukan dengan syarat, belum dilakukan pemeriksaan dan/ atau belum dijadikan biaya.

    ya berarti kan tergantung pembelinya mau ga dy melakukan pembetulannya..dan kebanyakan pembeli tidak mau ribet…mohon pencerahan

  • Aries Tanno

    Member
    24 November 2010 at 12:57 pm
    Originaly posted by sfachmi:

    ya berarti kan tergantung pembelinya mau ga dy melakukan pembetulannya..dan kebanyakan pembeli tidak mau ribet…mohon pencerahan

    benar sekali
    Faktur Pajaknya tetap saja sah.
    Masalahnya, pembeli seringkali nggak mau direpotkan.
    Apalagi kalau pembetulan akan berakibat LB….takuuut….
    he he he

    Salam

  • zilo

    Member
    24 November 2010 at 1:03 pm

    ikut nimbrung ah…

    Originaly posted by sfachmi:

    ya berarti kan tergantung pembelinya mau ga dy melakukan pembetulannya..dan kebanyakan pembeli tidak mau ribet

    kalo ternyata tidak mau, maka pembeli tidak mau membayar PPN nya. apakah boleh PPN yg tidak dibayar oleh pembeli tersebut dicatat sebagai beban perusahaan.

    mohon masukannnya…

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    24 November 2010 at 1:05 pm
    Originaly posted by zilo:

    kalo ternyata tidak mau, maka pembeli tidak mau membayar PPN nya. apakah boleh PPN yg tidak dibayar oleh pembeli tersebut dicatat sebagai beban perusahaan.

    tidak dibayar kok jadi beban?
    apa maksudnya PKP Penjual yang bayarin

    Salam

  • lamsihar

    Member
    24 November 2010 at 1:21 pm
    Originaly posted by hanif:

    Kasus ini ceritanya kan FP sudah terbit pada bulan April, tapi terlambat diberikan kepada PKP Pembeli. Buka begitu rekan junjungan…?
    FP ini seharusnya dikreditkan untuk masa pajak April. Kalau FP ini terlambat dikirim akan berakibat PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan pada masa pajak April.
    Namun demikian, FP ini masih dapat dikreditkan dengan masa pajak yang tidak sama dengan cara normal sampai masa pajak juli.
    Bila FP tersebut misalnya diterima bulan Oktober, FP tersebut tetap masih dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli. Tapi cara yang digunakan adalah melalui pembetulan SPT Masa April. Pengkreditan menggunakan mekanisme pembetulan ini dapat dilakukan dengan syarat, belum dilakukan pemeriksaan dan/ atau belum dijadikan biaya.

    maksudnya rekan hanif..
    1.faktur pajak diterbitkan di april masih bisa dikreditkan di bulan oktober dengan mekanisme pembetulan..contohnya gimana ya?
    2.kalau mekanisme pembetulan, pengkreditan faktur pajak diperkenankan paling telat emang berapa bulan ya rekan..??
    aturannya dimana ya..??
    mohon maaf belum paham rekan..

  • zilo

    Member
    24 November 2010 at 1:22 pm
    Originaly posted by hanif:

    tidak dibayar kok jadi beban?
    apa maksudnya PKP Penjual yang bayarin

    iya, rekan hanif.
    misalkan pada saat menjual jurnalnya:
    D.Piutang Dagang Rp. 1.100
    K.PPN K 100
    K.Penjualan 1.000

    karena pembeli hanya mau membayar 1.000, pada saat dilunasi maka PPN yg 100 kan masih gantung di Piutang dagang. sehingga PPN itu dijadikan beban oleh penjual…

    bagaimana menurut rekan2 boleh gak sih…

    salam

  • lamsihar

    Member
    24 November 2010 at 1:27 pm
    Originaly posted by zilo:

    karena pembeli hanya mau membayar 1.000, pada saat dilunasi maka PPN yg 100 kan masih gantung di Piutang dagang. sehingga PPN itu dijadikan beban oleh penjual…

    bagaimana menurut rekan2 boleh gak sih…

    kalau begini sich..traksaksinya..maunya pembeli..rekan zilo..
    boleh2 aja kalau penjual ga keberatan..
    maksudnya boleh seperti apa ya rekan zilo..??

  • t3ddy

    Member
    24 November 2010 at 1:27 pm
    Originaly posted by zilo:

    Piutang dagang. sehingga PPN itu dijadikan beban oleh penjual…

    Piutang yg bisa di jadikan beban harus memenuhi syarat rekan zilo, Piutang yg nyata2 tidak dapat ditagih dan sudah keluar keputusan dari pengadilan.

  • lamsihar

    Member
    24 November 2010 at 1:30 pm
    Originaly posted by lamsihar:

    misalkan pada saat menjual jurnalnya:
    D.Piutang Dagang Rp. 1.100
    K.PPN K 100
    K.Penjualan 1.000

    jurnalnya..bukannya begini..

    D.piutang Dagang….1.000
    D.PK…………………. 100
    K.Penjualan………………….1.100

    koq jurnal PK digabung ke piutang dagang..??
    mohon maaf kalo saya salah..

  • zilo

    Member
    24 November 2010 at 1:34 pm
    Originaly posted by lamsihar:

    kalau begini sich..traksaksinya..maunya pembeli..rekan zilo..
    boleh2 aja kalau penjual ga keberatan..
    maksudnya boleh seperti apa ya rekan zilo..??

    maksud saya PPN yg dibebankan tersebut dapatkah diakui oleh Pajak?

    atau seperti yg diutarakan :

    Originaly posted by t3ddy:

    Piutang yg bisa di jadikan beban harus memenuhi syarat rekan zilo, Piutang yg nyata2 tidak dapat ditagih dan sudah keluar keputusan dari pengadilan.

    mohon pencerahannya

    salam

  • t3ddy

    Member
    24 November 2010 at 1:38 pm
    Originaly posted by zilo:

    mohon pencerahannya

    UU PPh 36 2008 Pasal 6 (1) Huruf h

  • zilo

    Member
    24 November 2010 at 1:41 pm
    Originaly posted by lamsihar:

    jurnalnya..bukannya begini..

    D.piutang Dagang….1.000
    D.PK…………………. 100
    K.Penjualan………………….1.100

    koq jurnal PK digabung ke piutang dagang..??
    mohon maaf kalo saya salah..

    menurut saya jurnalnya kebolak rekan.

    salam

Viewing 16 - 30 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now