Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Need Advise Urgent ttg faktur pajak
Need Advise Urgent ttg faktur pajak
- Originaly posted by zilo:
nanti di pada CAP kode dan nomor seri yang diganti[b][/b] saya tulisnya kode yang mana? 010.000-10.00000030 atau 011.000-10.00000030?
Menurut saya , mencantumkan nomor seri 011.000-10.00000030.
akibatnya SPT PPN Masa sept harus dilakukan pembetulan baik penjual maupun pembeli. untuk masa okt apabila pembeli sdh melaporkan SPT PPN maka pembeli harus melakukan pembetulan masa okt.Originaly posted by bumblylove:saya mau nya begitu tapi klien saya (pembeli) tidak mau kalau dibatalkan dan mau nya di buat faktur pajak pengganti saja.
mungkin pembeli nya sdh melaporkan SPT PPN masa sept, rekan
salam
salam
@rekan zilo
iya benar rekan. pembeli sudah melaporkan 010.000-10.00000030 pd SPT september. namun saya sbg penjual sudah melaporkan 011.000-10.00000030 sbg pengganti 010.000-10.00000030.
dengan alasan pembeli tidak bisa menginput 011.000-10.00000030 pd e-SPT nya krn nomor seri dobel dgn 010.000-10.00000030, maka saya pd bln oktober terbitkan faktur pajak 011.000-10.00000060 sbg pengganti 010.000-10.00000030.sehingga saya membuat pembetulan SPT sept 011.000-10.00000060 sbg pengganti 010.000-10.00000030. dan juga pd SPT oktober melaporkan 011.000-10.00000060 DPP dan PPN = 0
bagaimana menurut rekan?
salam
- Originaly posted by bumblylove:
sehingga saya membuat pembetulan SPT sept 011.000-10.00000060 sbg pengganti 010.000-10.00000030. dan juga pd SPT oktober melaporkan 011.000-10.00000060 DPP dan PPN = 0
bagaimana menurut rekan?
Sependapat rekan.
salam
terima kasih buat pencerahan nya ya rekan zilo 🙂