• ratna

    Member
    27 August 2023 at 9:03 am

    Halo kakak kakak sekalian, saya ijin bertanya
    Sebelumnya natura kan tidak termasuk menjadi objek pph. Sejak berlakunya PMK Nomor 66 Tahun 2023 maka natura ditetapkan sebagai objek pph. Apakah ada perbedaan sebelum ditetapkan menjadi objek pph dan sesudah menjadi objek pph?
    Mohon bantuannya

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now