Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Natura
Tagged: natura, naturadankenikmatan, pajak_natura
Natura
Halo kakak kakak sekalian, saya ijin bertanya
Sebelumnya natura kan tidak termasuk menjadi objek pph. Sejak berlakunya PMK Nomor 66 Tahun 2023 maka natura ditetapkan sebagai objek pph. Apakah ada perbedaan sebelum ditetapkan menjadi objek pph dan sesudah menjadi objek pph?
Mohon bantuannya
Viewing 1 of 1 replies