Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Pasal 21 › Natura
kalau seseorang memperoleh fasilitas perumahan dari perusahaannya yang bekerja di bidang jasa persewaan hotel dan restoran apakah bisa dianggap sebagai natura?
iya natura.
berarti bisa dimasukkan sebagai penambah penghasilan bruto si karyawanya kak?
tergantung
apakah dikasih uang
atau dibayarkan langsung ke penyewa.kalo dikasih uang ke karyawan bisa menjadi penambah penghasilan bruto.
kalo dibayarkan langsung ke penyewa rumah engga.Mau bertanya rekan
Bagaimana perlakuan konsumsi makan dan minum untuk pegawai posisi tertentu, misal hanya untuk pegawai finance. Apakah dapat dibebankan atau dibiayakan sebagai pengurang bruto ?
Viewing 1 - 6 of 6 replies